Saya udah ngecek ke situs jasaraharja

 

UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965

 Korban yang berhak atas santunan yaitu

1. Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami
kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum,
selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu
saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan

2. Jaminan Ganda

Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal
ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi
korban diberikan jaminan ganda

3. Penumpang mobil plat hitam

Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat
angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil
sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965

4. Korban Yang mayatnya tidak diketemukan

Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan
atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri

 

Untuk pengendara sepeda motor ?????

 

Sistem Pembayaran Premi

Dasar Hukum Pelaksanaan

UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP
No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan.

Jenis Premi

Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja
dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib
(SW).

Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi
umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3
(1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan khusus
penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak
pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib
tersebut

Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik/pengusaha
kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP
No.18/1965).

Besaran Premi dan santunan

Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Santunannya
di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008
tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan.

Untuk Iuran Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib
Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang
Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.

Teknis Pengutipan Premi

Iuran Wajib

Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum
membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat
membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan
oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut

Sumbangan Wajib 

Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat
pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK

 

Nah, saat perpanjangan STNK, otomatis kita udah membayar asuransi donk ?

Ya ato nggak

 

 

 

Hendy Delviagustian

Production Control Department

MIS Group

Epson Toyocom Indonesia Batam

 

 

________________________________

From: [email protected] [mailto:[email protected]]
On Behalf Of gerry garsono
Sent: Monday, January 05, 2009 3:05 PM
To: [email protected]
Subject: Bls: [www.suzuki-thunder.net] Assuransi Kecelakaan (JASA
RAHARJA)

 

SALAM KOSTER

Bro baskoro... thanks info nya bro...
Om yakin informasi inilah informasi yg bro2 koster maupun club/komunitas
thunder lainnya tunggu...
soale sering terjadi musibah kecelakaan thd bro2 di koster waktu
touring, maupun pulang kantor , touring gatelan, solo touring..., tapi
semua tidak pernah dan tidak tahu mesti bagaimana untuk mengklaim
asuransi ke pihak Jasa raharja....
Nah kalo sudah tahu info nya silahkan bro2 koster yg pernah mengalami
kecelakaan dalam waktu dekat ini melengkapi dokumen2 yg dimaksud...
mudah2an diberikan kemudahan dalam proses pencairan nya dan tidak
terlalu banyak jalur birokrasi.nya...semoga !
Ngga ada salah nya mencoba bro....ok

bst rgds,
Gerry - Koster039
The Real Thunder Bear
081511571171
Humas Koster Pusat

...

--- Pada Sen, 5/1/09, Purwaning Baskoro <[email protected]>
menulis:

Dari: Purwaning Baskoro <[email protected]>
Topik: [www.suzuki-thunder.net] Assuransi Kecelakaan (JASA RAHARJA)
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 5 Januari, 2009, 2:44 PM

Seringkali saya denger kecelakaan, baik itu nabrak, ditabrak, atau yang
lainnya yang semuanya seputar kendaraan bermotor. Namun ketika saya
tanya apakah sudah mengurus ke asuransi, kebanyakan menjawabnya belum,
atau tidak punya asuransi.
Padahal sesuai UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 (kalau gak
salah), setiap korban kecelakaan lalu lintas itu di jamin dengan
asuransi (JASA RAHARJA).

 

Awalnya gua gak yakin, namun pernah dua kali saya menyaksikan ayah saya
mengurus asuransi tersebut. Pertama paman saya yang tertabrak oleh taxi
dan kedua adalah guru saya yang mengalami kecelakaan sepeda motor,
keduanya dapat santunan dari Jasa Raharja.

 

Nah... mengingat hal itu apakah di setiap club atau communitas motor
selama ini pernah ada yang mengurusnya jika mengalami kecelakaan ???
kalaupun belum, saya mengusulkan untuk disosialisasikan oleh setiap
koordinator korwilnya agar hal-hal yang peting ini dapat tersebar.

 

Siang ini saya mencoba untuk menelpon ke jasa raharja untuk minta
informasinya, dan ternyata syaratnya mudah yaitu:

 

Tahap pertama adalah segera lapor ke polisi terdekat pada lokasi
kecelakaan. Sebab laporan ini sangat penting buat Jasa raharja untuk
mencairkan dana.

 

Tahap ke dua datang ke kantor jasa raharja terdekat, untuk mengisi
formulir klaim asuransi.

 


Prosedur Santunan


1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN


*       Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat 
*       Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan : 

        *       Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan
atau dari instansi berwenang lainnya. 
        *       Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat. 
        *       KTP / Identitas korban / ahli waris korban. 
        *       Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara
cuma-cuma 

 


2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN


*       Dalam hal korban luka.luka 

        *       Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.


*       Dalam hal korban meninggal dunia 

        *       Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah
menikah ) 

 


3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN


*       Jenis Santunan 

        *       Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan
(sesuai ketentuan) 
        *       Santunan kematian 
        *       Santunan cacat tetap 

*       Ahli Waris 

        *       Janda atau dudanya yang sah. 
        *       Anak-anaknya yang sah. 
        *       Orang tuanya yang sah 

*       Kadaluarsa
        Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika : 

        *       Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan
setelah terjadinya kecelakaan. 
        *       Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah
hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja 

 


Jumlah Santunan


Besarnya santunan UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan RI  No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008
tanggal 26 Februari 2008

Jenis Santunan

Angkutan Umum

Darat/Laut

Udara

Meninggal Dunia

Rp.25.000.000, -

Rp.50.000.000, -

Catat Tetap (maksimal)

Rp.25.000.000, -

Rp.50.000.000, -

Biaya Rawatan (maksimal)

Rp.10.000.000, -

Rp.25.000.000, -

Biaya Penguburan

Rp.2.000.000, -

Rp.2.000.000, -

 

Untuk info lebih lanjut bisa lihat di :

http://www.jasaraha rja.co.id <http://www.jasaraharja.co.id> 

 

atau hubungi di:

 

JL HR. Rasuna Said Kav. C-2 Kuningan Jakarta 12920
Telepon: (021) 5203454
Fax: (021) 5220284

 

Purwaning Baskoro

WebBlog: 
http://endonesia- raya.blogspot. com
<http://endonesia-raya.blogspot.com/> 
http://endonesia- bebas.blogspot. com
<http://endonesia-bebas.blogspot.com/> 
http://p-baskoro. blog.friendster. com
<http://p-baskoro.blog.friendster.com/> 

 

________________________________

Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi!
<http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/pingbox/mailtagline/*http:/id.messe
nger.yahoo.com/pingbox/> 
Yahoo! memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba!

 

Kirim email ke