Saya udah ngecek ke situs jasaraharja
UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 Korban yang berhak atas santunan yaitu 1. Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan 2. Jaminan Ganda Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda 3. Penumpang mobil plat hitam Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965 4. Korban Yang mayatnya tidak diketemukan Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri Untuk pengendara sepeda motor ????? Sistem Pembayaran Premi Dasar Hukum Pelaksanaan UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jenis Premi Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik/pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965). Besaran Premi dan santunan Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk Iuran Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara. Teknis Pengutipan Premi Iuran Wajib Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut Sumbangan Wajib Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK Nah, saat perpanjangan STNK, otomatis kita udah membayar asuransi donk ? Ya ato nggak Hendy Delviagustian Production Control Department MIS Group Epson Toyocom Indonesia Batam ________________________________ From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of gerry garsono Sent: Monday, January 05, 2009 3:05 PM To: [email protected] Subject: Bls: [www.suzuki-thunder.net] Assuransi Kecelakaan (JASA RAHARJA) SALAM KOSTER Bro baskoro... thanks info nya bro... Om yakin informasi inilah informasi yg bro2 koster maupun club/komunitas thunder lainnya tunggu... soale sering terjadi musibah kecelakaan thd bro2 di koster waktu touring, maupun pulang kantor , touring gatelan, solo touring..., tapi semua tidak pernah dan tidak tahu mesti bagaimana untuk mengklaim asuransi ke pihak Jasa raharja.... Nah kalo sudah tahu info nya silahkan bro2 koster yg pernah mengalami kecelakaan dalam waktu dekat ini melengkapi dokumen2 yg dimaksud... mudah2an diberikan kemudahan dalam proses pencairan nya dan tidak terlalu banyak jalur birokrasi.nya...semoga ! Ngga ada salah nya mencoba bro....ok bst rgds, Gerry - Koster039 The Real Thunder Bear 081511571171 Humas Koster Pusat ... --- Pada Sen, 5/1/09, Purwaning Baskoro <[email protected]> menulis: Dari: Purwaning Baskoro <[email protected]> Topik: [www.suzuki-thunder.net] Assuransi Kecelakaan (JASA RAHARJA) Kepada: [email protected] Tanggal: Senin, 5 Januari, 2009, 2:44 PM Seringkali saya denger kecelakaan, baik itu nabrak, ditabrak, atau yang lainnya yang semuanya seputar kendaraan bermotor. Namun ketika saya tanya apakah sudah mengurus ke asuransi, kebanyakan menjawabnya belum, atau tidak punya asuransi. Padahal sesuai UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 (kalau gak salah), setiap korban kecelakaan lalu lintas itu di jamin dengan asuransi (JASA RAHARJA). Awalnya gua gak yakin, namun pernah dua kali saya menyaksikan ayah saya mengurus asuransi tersebut. Pertama paman saya yang tertabrak oleh taxi dan kedua adalah guru saya yang mengalami kecelakaan sepeda motor, keduanya dapat santunan dari Jasa Raharja. Nah... mengingat hal itu apakah di setiap club atau communitas motor selama ini pernah ada yang mengurusnya jika mengalami kecelakaan ??? kalaupun belum, saya mengusulkan untuk disosialisasikan oleh setiap koordinator korwilnya agar hal-hal yang peting ini dapat tersebar. Siang ini saya mencoba untuk menelpon ke jasa raharja untuk minta informasinya, dan ternyata syaratnya mudah yaitu: Tahap pertama adalah segera lapor ke polisi terdekat pada lokasi kecelakaan. Sebab laporan ini sangat penting buat Jasa raharja untuk mencairkan dana. Tahap ke dua datang ke kantor jasa raharja terdekat, untuk mengisi formulir klaim asuransi. Prosedur Santunan 1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN * Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat * Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan : * Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya. * Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat. * KTP / Identitas korban / ahli waris korban. * Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma 2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN * Dalam hal korban luka.luka * Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah. * Dalam hal korban meninggal dunia * Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah ) 3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN * Jenis Santunan * Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan) * Santunan kematian * Santunan cacat tetap * Ahli Waris * Janda atau dudanya yang sah. * Anak-anaknya yang sah. * Orang tuanya yang sah * Kadaluarsa Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika : * Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan. * Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja Jumlah Santunan Besarnya santunan UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 Jenis Santunan Angkutan Umum Darat/Laut Udara Meninggal Dunia Rp.25.000.000, - Rp.50.000.000, - Catat Tetap (maksimal) Rp.25.000.000, - Rp.50.000.000, - Biaya Rawatan (maksimal) Rp.10.000.000, - Rp.25.000.000, - Biaya Penguburan Rp.2.000.000, - Rp.2.000.000, - Untuk info lebih lanjut bisa lihat di : http://www.jasaraha rja.co.id <http://www.jasaraharja.co.id> atau hubungi di: JL HR. Rasuna Said Kav. C-2 Kuningan Jakarta 12920 Telepon: (021) 5203454 Fax: (021) 5220284 Purwaning Baskoro WebBlog: http://endonesia- raya.blogspot. com <http://endonesia-raya.blogspot.com/> http://endonesia- bebas.blogspot. com <http://endonesia-bebas.blogspot.com/> http://p-baskoro. blog.friendster. com <http://p-baskoro.blog.friendster.com/> ________________________________ Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! <http://sg.rd.yahoo.com/id/messenger/pingbox/mailtagline/*http:/id.messe nger.yahoo.com/pingbox/> Yahoo! memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba!
