Mohon masukannyanya, kalu bisa di input di : http://endonesia-bebas.blogspot.com/2009/02/gross-up-pph-21-versi-2009.html
Purwaning Baskoro WebBlog: http://endonesia-raya.blogspot.com http://endonesia-bebas.blogspot.com http://p-baskoro.blog.friendster.com --- On Fri, 6/2/09, ENDONESIA <[email protected]> wrote: From: ENDONESIA <[email protected]> Subject: [BEBAS BERKARYA] Gross Up PPh 21 Versi 2009 To: [email protected] Date: Friday, 6 February, 2009, 9:00 AM Dapet informasi dari teman kalau rumus lapisan Gross Up PPh 21 versi terbaru 2009 adalah seperti dibawah ini : untuk penghasilan Rp1,- s/d Rp47.500.000,- PKP x 5/95 untuk penghasilan Rp47.500.000,- s/d Rp217.500.000,- (PKP - Rp47.500.000) x 15/85 + Rp2.500.000,- untuk penghasilan Rp217.500.000,- s/d Rp405.000.000,- (PKP - Rp217.500.000,-) x 25/75 + Rp32.500.000,- untuk penghasilan di atas Rp405.000.000,- (PKP - Rp405.000.000,-) x 30/70 + Rp95.000.000,- Tapi setelah saya coba hitung - hitung, hasilnya selalu saja kurang pas. Terkadang selisih desimal dua atau 3 digit, terkadang bahkan bukan desimalnya tapi misalnya Gross Upnya Rp 7.352.941,18,- setelah dihitung ulang PPh Rp 7.352.800,- Akhirnya saya inget kalau pajakkan di bulatkan 1000 an, jadi akhirnya pada Excel pake rumus: = floor(Cell,1000) Menggunakan rumus pembulatan itupun juga masih selisih Rp 100,-. Karena penasaran gua iseng - iseng pake macro dengan menggunakan rumus Visual Basic, dan akhirnya bisa, tapi mudah mudahan tidak ngaco. Nah rumusnya dibawah ini , so far sih maching banget antara Gross Up yang didapat dan jika dihitung lagi PPh 21 dapatnya sejumlah Gross Up yang di dapat. Kalau ada koreksi silahkan dikoreksi, saya sangat senang. Rumus Gross Up: -- Posted By ENDONESIA to BEBAS BERKARYA at 2/05/2009 05:21:00 PM
