Oke, penjelasannya detail sekali dan lengkap mengenai keberadaan lampu 
hazard/flip-flop. Bahwa di kendaraan roda dua memang tidak disebutkan adanya 
kelengkapan lampu hazard.

Namun, saya perhatikan peraturan yang dipaparkan itu adalah mengenai 
kelengkapan perangkat lampu yang standar yang terdapat pada kendaraan bermotor. 
Dan menjadi acuan bagi pabrik kendaraan bermotor merakit dan menjual. Ada salah 
satu ATPM di Indonesia (saya sebutkan Kymco) merakit dan menjual suatu tipe 
motor yang sudah dilengkapi lampu hazard. Dan ini bertentangan dengan peraturan 
tsb.
Dan kemudian peraturan ini juga sebagai acuan juga dalam melaksanakan 
solo-riding.

Lalu adakah undang-undang/peraturan yang mengatur ttg tata cara grup riding?

Thanks bro sekali lagi..


--- Pada Sel, 3/3/09, Eck0 g...@nt / 554 <[email protected]> menulis:
Dari: Eck0 g...@nt / 554 <[email protected]>
Topik: Re: [www.suzuki-thunder.net] Surat Ijin Penggunaan Sirine dan Strobo
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 3 Maret, 2009, 10:08 AM











    
            Dear Bro Iwan

Mungkin yang dimaksud dengan anda adalah Lampu Flip Flop. Pertanyaan ini sama 
persis dengan pertanyaan Bro Tonggi salah satu anggota Yamaha Vixion Club 
Chapter Depok waktu itu..
JIka boleh saya jelaskan terlebih dahulu,
pada dasarnya penggunaan lampu Flip Flop atau lampu isyarat bahaya jika
dalam PP yang berlaku itu sebenernya hanya ada didalam mobil ( Roda 4
dan Lebih ). Jadi untuk di Roda 2 sebenarnya tidak di perkenankan
menggunakan lampu flip flop...
Berikut referensi yang bisa saya share disini mengenai penggunaan lampu 
tersebut.

                                        PP 44/1993, KENDARAAN DAN PENGEMUDI 
Lampu-lampu dan Alat Pemantul Cahaya    
Pasal 29                              (1)Setiap kendaraan bermotor harus 
dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi :

a.lampu utama dekat secara berpasangan;
b.lampu
utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu
mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam pada jalan datar;
c.lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang 
kendaraan;

d.lampu rem secara berpasangan;
e.lampu posisi depan secara berpasangan; 
f.lampu posisi belakang secara berpasangan;
g.lampu mundur; 
h.lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagianb elakang kendaraan; 


i.lampu isyarat peringatan bahaya; 
j.lampu tanda batas
secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari
2.100 milimeter; k.pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan
dan tidak berbentuk segitiga.
      (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk 
sepeda motor.      Pasal 32 

          (1)Lampu penunjuk arah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berjumlah genap dan
mempunyai sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat dilihat pada
waktu siang atau malam hari oleh pemakai jalan lainnya. 

        (2)Lampu penunjuk arah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak
melebihi 1.250 milimeter di samping kiri dan kanan bagian depan dan
bagian belakang kendaraa 

  Pasal 38        Lampu
isyarat peringatan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf i,
menggunakan lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
yang menyala secara bersamaan dengan sinar kelap-kelip.
    Pasal 41                            Sepeda motor dengan atau tanpa kereta 
samping harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi :


a.lampu utama dekat;
b.lampu utama jauh, apabila mampu mempunyai kecepatan melebihi 40 kilometer per 
jam pada jalan datar;
c.lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang 
sepeda motor;


d.satu lampu posisi depan;
e.satu lampu posisi belakang;
f.satu lampu rem;
g.satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang;
h.satu pemantulan cahaya berwarna merah yang tidak berbentuk segitiga.


( Tidak ada kan didalamnya disebutkan lampu isyarat peringatan bahaya )
  Pasal 44
          (1)Lampu
penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, berjumlah
genap dengan sinar kelap-kelip berwarna kuning tua, dan dapat dilihat
pada waktu siang maupun malam hari oleh pemakai jalan

lainnya.        (2)Lampu
penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang secara
sejajar di sisi kiri dan kanan bagian muka dan bagian belakang sepeda
motor.

Saat ini
juga sebenarnya masih banyak yang salah pengertian,, penggunaan lampu
hazard sebenarnya hanya di gunakan pada waktu berhenti saja,,dan tidak
digunakan saat hujan deras dan lain,,,karena menurut penelitian, lampu
hazard saat berjalan malah membuat konsentrasi pengendara dibelakangnya
menjadi agak kurang fokus dikarenakan lampu tersebut...

Sekian

Terima kasih

2009/3/2 Mas Iwan <maz_i...@yahoo. co.id>


















    
            


Sekalian mau tanya bro,
 
Sewaktu saya jadi sweeper mengawal rombongan teman2 
kantor untuk touring perdana, saya disalahkan atas penggunaan lampu hazard oleh 
beberapa orang dari suatu komunitas bebek (yang ikut jg dlm rombongan touring 
tsb), kebetulan anggota komunitas ini dari aktif di RSA juga.
 
Dia bilang, penggunaan hazard tidak ada di 
kendaraan roda dua (dia lupa pasalnya apa ketika ditanya 
peraturannya) .
 
Mohon informasi yang jelas bro mengenai penggunaan 
hazard ini, di komunitas thunder dan komunitas2 motor laki lainnya 
memperbolehkan hazard dengan syarat hanya digunakan dalam konvoi touring atau 
keadaan darurat.
 
Disisi laen, ada yang melarang.... ..lha bingung 
gue.... 
 

  ---


-- 
Eck0 g...@nt

Bikers Aston Rasuna Community / BARAC
King's Club Djakarta / KCDj 554 / www.kcdj.org
Road Safety Association / RSA / www.rsa.or.id

0856 9957 386 / 021 9250 5522
gibrant_loyo@ yahoo.com

* Mari Perangi Krisis Disiplin di Negeri Ini


 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari 
email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke