Oke, penjelasannya detail sekali dan lengkap mengenai keberadaan lampu hazard/flip-flop. Bahwa di kendaraan roda dua memang tidak disebutkan adanya kelengkapan lampu hazard.
Namun, saya perhatikan peraturan yang dipaparkan itu adalah mengenai kelengkapan perangkat lampu yang standar yang terdapat pada kendaraan bermotor. Dan menjadi acuan bagi pabrik kendaraan bermotor merakit dan menjual. Ada salah satu ATPM di Indonesia (saya sebutkan Kymco) merakit dan menjual suatu tipe motor yang sudah dilengkapi lampu hazard. Dan ini bertentangan dengan peraturan tsb. Dan kemudian peraturan ini juga sebagai acuan juga dalam melaksanakan solo-riding. Lalu adakah undang-undang/peraturan yang mengatur ttg tata cara grup riding? Thanks bro sekali lagi.. --- Pada Sel, 3/3/09, Eck0 g...@nt / 554 <[email protected]> menulis: Dari: Eck0 g...@nt / 554 <[email protected]> Topik: Re: [www.suzuki-thunder.net] Surat Ijin Penggunaan Sirine dan Strobo Kepada: [email protected] Tanggal: Selasa, 3 Maret, 2009, 10:08 AM Dear Bro Iwan Mungkin yang dimaksud dengan anda adalah Lampu Flip Flop. Pertanyaan ini sama persis dengan pertanyaan Bro Tonggi salah satu anggota Yamaha Vixion Club Chapter Depok waktu itu.. JIka boleh saya jelaskan terlebih dahulu, pada dasarnya penggunaan lampu Flip Flop atau lampu isyarat bahaya jika dalam PP yang berlaku itu sebenernya hanya ada didalam mobil ( Roda 4 dan Lebih ). Jadi untuk di Roda 2 sebenarnya tidak di perkenankan menggunakan lampu flip flop... Berikut referensi yang bisa saya share disini mengenai penggunaan lampu tersebut. PP 44/1993, KENDARAAN DAN PENGEMUDI Lampu-lampu dan Alat Pemantul Cahaya Pasal 29 (1)Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan alat pemantul cahaya yang meliputi : a.lampu utama dekat secara berpasangan; b.lampu utama jauh secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam pada jalan datar; c.lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang kendaraan; d.lampu rem secara berpasangan; e.lampu posisi depan secara berpasangan; f.lampu posisi belakang secara berpasangan; g.lampu mundur; h.lampu penerangan tanda motor kendaraan bermotor di bagianb elakang kendaraan; i.lampu isyarat peringatan bahaya; j.lampu tanda batas secara berpasangan, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter; k.pemantul cahaya berwarna merah secara berpasangan dan tidak berbentuk segitiga. (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk sepeda motor. Pasal 32 (1)Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berjumlah genap dan mempunyai sinar kelap-kelip berwarna kuning tua dan dapat dilihat pada waktu siang atau malam hari oleh pemakai jalan lainnya. (2)Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.250 milimeter di samping kiri dan kanan bagian depan dan bagian belakang kendaraa Pasal 38 Lampu isyarat peringatan bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf i, menggunakan lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 yang menyala secara bersamaan dengan sinar kelap-kelip. Pasal 41 Sepeda motor dengan atau tanpa kereta samping harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan pemantul cahaya yang meliputi : a.lampu utama dekat; b.lampu utama jauh, apabila mampu mempunyai kecepatan melebihi 40 kilometer per jam pada jalan datar; c.lampu penunjuk arah secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang sepeda motor; d.satu lampu posisi depan; e.satu lampu posisi belakang; f.satu lampu rem; g.satu lampu penerangan tanda nomor kendaraan di bagian belakang; h.satu pemantulan cahaya berwarna merah yang tidak berbentuk segitiga. ( Tidak ada kan didalamnya disebutkan lampu isyarat peringatan bahaya ) Pasal 44 (1)Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, berjumlah genap dengan sinar kelap-kelip berwarna kuning tua, dan dapat dilihat pada waktu siang maupun malam hari oleh pemakai jalan lainnya. (2)Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipasang secara sejajar di sisi kiri dan kanan bagian muka dan bagian belakang sepeda motor. Saat ini juga sebenarnya masih banyak yang salah pengertian,, penggunaan lampu hazard sebenarnya hanya di gunakan pada waktu berhenti saja,,dan tidak digunakan saat hujan deras dan lain,,,karena menurut penelitian, lampu hazard saat berjalan malah membuat konsentrasi pengendara dibelakangnya menjadi agak kurang fokus dikarenakan lampu tersebut... Sekian Terima kasih 2009/3/2 Mas Iwan <maz_i...@yahoo. co.id> Sekalian mau tanya bro, Sewaktu saya jadi sweeper mengawal rombongan teman2 kantor untuk touring perdana, saya disalahkan atas penggunaan lampu hazard oleh beberapa orang dari suatu komunitas bebek (yang ikut jg dlm rombongan touring tsb), kebetulan anggota komunitas ini dari aktif di RSA juga. Dia bilang, penggunaan hazard tidak ada di kendaraan roda dua (dia lupa pasalnya apa ketika ditanya peraturannya) . Mohon informasi yang jelas bro mengenai penggunaan hazard ini, di komunitas thunder dan komunitas2 motor laki lainnya memperbolehkan hazard dengan syarat hanya digunakan dalam konvoi touring atau keadaan darurat. Disisi laen, ada yang melarang.... ..lha bingung gue.... --- -- Eck0 g...@nt Bikers Aston Rasuna Community / BARAC King's Club Djakarta / KCDj 554 / www.kcdj.org Road Safety Association / RSA / www.rsa.or.id 0856 9957 386 / 021 9250 5522 gibrant_loyo@ yahoo.com * Mari Perangi Krisis Disiplin di Negeri Ini Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
