SEMOGA TIDAK DINIATKAN UNTUK KAMPANYE 2009
 
Menjawab pertanyaan dari kalangan perpajakan, akhirnya keluar juga regulasi 
yang mengatur Jatah Stimulus Fiskal PPh 21, berikut artikelnya dikutip dari 
detikfinance.com :
 
Sebanyak 3 sektor yang mendapat jatah stimulus fiskal pajak penghasilan (PPh) 
pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp 6,5 triliun yang diatur dalam 
Permenkeu No 43/PMK.03/2009 tertanggal 3 Maret 2009.

Tiga sektor itu antara lain semua sektor perikanan, semua sektor pertanian 
seperti perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan dan semua sektor 
industri pengolahan (manufaktur).

Ketentuan dalam aturan ini yaitu adalah bagi karyawan yang memiliki penghasilan 
bruto diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak lebih dari Rp 5 juta per 
bulan. (dari Rp 1,3 juta sampai Rp 5 juta)

"Stimulus PPh pasal 21 ini adalah dalam upaya meningkatkan daya beli masyarakat 
ekonomi kita saat ini," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam acara 
konferensi pers di Kantornya, Rabu (3/3/2009)

Menurut Darmin, tiga sektor dipilih karena sektor-sektor tersebut menjadi 
sektor utama produksi barang dalam negeri yang mendominasi untuk ekspor. 
Meskipun kata dia ada sektor lainnya yang berbasis ekspor seperti pertambangan 
yang tidak masuk karena dianggap karyawannya memiliki gajinya yang tinggi.

Konsepnya menurut Darmin adalah gaji karyawan bruto yang telah dikurangi oleh 
potongan-potongan seperti dana pensiun, PTKP dan lain-lain baru kemudian 
dihitung pajaknya.

"Yang tadinya dipotong tidak perlu disetor ke pemerintah maka dia bayarkan ke 
karyawannya, dengan demikian take home pay sebesar yang seharus potongan 
pajak," jelas Darmin.

Namun kata Darmin, ada juga kemungkinan lain yaitu dalam kasus dimana pemberi 
kerja atau perusahaan yang biasanya langsung membayarkan pajak PPh pasal 21, 
dengan adanya ketentuan ini maka perusahaan bisa langsung memberikan tambahan 
gaji karyawanya yang seharusnya disetorkan oleh perusahaan ke Ditjen Pajak.

"Batasan gaji yang memperoleh fasilitas ini, adalah gaji bruto maksimal Rp 5 
juta per bulan, karena yang diatas Rp 5 juta itu sudah masuk kelompok kedua 
dari penerimaan tarif PPh orang pribadi," ucapnya.

Ketentuan ini kata dia berlaku pada periode masa pajak Februari sampai November 
2009 yang dilaporkan paling lambat tanggal 20 Desember 2009.


Purwaning Baskoro

WebBlog: 
http://endonesia-raya.blogspot.com
http://endonesia-bebas.blogspot.com
http://p-baskoro.blog.friendster.com


      

Kirim email ke