tambahan informasi saja
ukuran helm di ukur dari jidat kepala 
55-56cm = S
57-58cm = M
59-60cm = L
61-62cm = XL
63-64cm = XXL

cara bersihin visor / kaca helm 
gunakan air hangat & kain yang bersih dan lembut
sapu / usap kaca helm searah (jangan bolak balik)
bagian kain yang sudah di usap jangan digunakan utk mengusap kaca helm yang 
belum terusap, gunakan bagian kain yang lain

begitu juga saat mengeringkan kaca helm. sama seperti pada saat membersihkan 
kaca helm.

jangan menggunakan cairan kimia utk kaca helm karena bisa mengangkat lapisan 
antifog.

ini berlaku juga utk kaca yang tdk ada lapisan antifognya

    
pengujian SNELL
hanya utk helm2x full face saja
SNELL tidak pernah menguji helm half face maupun helm flip-up (modular)
helm2x yang di uji oleh SNELL rata-rata di atas 1 Juta

demikian sekilas info, semoga dapat membantu

Zulux
Agen Helm KBC dan SPARX



  ----- Original Message ----- 
  From: lucky junan subiakto 
  To: [email protected] 
  Cc: [email protected] ; [email protected] ; 
[email protected] 
  Sent: Tuesday, March 31, 2009 11:18 AM
  Subject: [suzuki-2wheels] Re: Helm SNI (was Re: [Thunder 125] WTA : Helm Flip 
Up)


  http://otomotifnet.com/otoweb/index.php?templet=otonews/Content/0/0/1/7/4236#

  OTOMOTIFNET - Apa yang sedang hangat dibi­carakan oleh bikers saat ini? 
Selain seputar modifikasi, yang tak kalah menariknya adalah SNI wajib helm. 
Apakah nanti akan dirazia kalau enggak pakai helm ber-SNI? Kenapa harus SNI 
sih, kan sudah ada standar internasional DOT, ECE dan SNELL yang sudah terdapat 
di helm-helm impor? Begitulah kiranya pertanyaan yang sedang in.

  Sejak1990 
  Bicara SNI helm di Tanah Air, kayaknya sudah basi banget deh. Sebab, 
peraturan SNI helm sebenarnya sudah mulai diterapkan sejak tahun ’90-an. 
Persisnya melalui No. SNI 19-1811-1990. Tapi kenyataannya, SNI itu tidak 
berjalan efektif karena masih bersifat sukarela.

  Selang 17 tahun kemudian (2007), SNI helm diperbarui lagi (No. SNI 
19-1811-2007). Dan berdasar Peraturan Menteri Perindustrian No. 
40/M-IND/PER/6/2008 memberlakukan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda 
Dua secara wajib. Alias, berubah menjadi SNI wajib helm.

  Itu makanya Menteri Perindustrian RI, Fahmi Idris melalui kantor berita 
Antara (12/3) menyata­kan mulai 25 Maret 2009 semua helm yang diproduksi di 
dalam negeri maupun impor harus memenuhi SNI. Kalau tidak akan kena sanksi. 

  Sesuai ucapan Pak Menteri di atas, makanya per 25 Maret tersebut baru akan 
dikenakan pada industri, produsen dan importir. Belum ke pengguna! “Dengan SNI 
wajib, Industri diharapkan bisa meningkatkan kualitas helmnya,” jelas Kurnia 
Hanafiah, Kasubdit Standardisasi dan Teknologi Direktorat Industri Agro dan 
Kimia, Departemen Perindustrian RI.

  Lebih lanjut, Kurnia menegaskan SNI wajib helm tidak mengenal diskriminasi. 
Maksudnya, wajib kepada industri atau produsen lokal maupun impor yang masuk di 
Indonesia. “Jadi per 25 Maret 2009 baik produk lokal maupun impor wajib SNI,” 
tegasnya lagi.

  Tanda SNI tidak lagi stiker, tapi di embos 
  Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) pun mendukung kebijakan pemerintah 
itu. Karena, menurut Johanes Cokrodiharjo, sekjen AIHI, tingkat kematian akibat 
helm cukup tinggi. Bahkan, “Indonesia termasuk negara dengan tingkat kecelakaan 
tertinggi di motor di dunia.”

  Apalagi untuk membela produk dalam negeri agar membuat helm berkualitas baik 
dan mempunyai tingkat keselamatan yang tinggi.

  Kalau memang begitu, artinya tidak akan beredar lagi helm-helm cetok yang 
beredar di bumi pertiwi ini, dong? “Benar, kita kan enggak mau orang sudah 
pakai helm tapi mati karena helm,” sahut Johanes.

  Lagipula, kata Kurnia, sebenarnya helm cetok dari dulu memang tidak 
diperbolehkan. Tapi karena tingkat kesadaran pengguna motor masih rendah maka 
tak sedikit masih dipakai. “SNI itu hanya mengatur helm full dan half face, 
enggak ada yang cetok,” tukasnya.

  Ia mengilustrasikan, “Coba Anda ke Balikpapan atau Bali. Sudah enggak boleh 
lagi tuh pakai helm cetok di sana,” ungkap pria ramah ini saat ditemui di Hotel 
Borobudur, Jakpus (24/3).

  Di luar helm cetok, bagaimana dengan produk rumahan yang juga memproduksi 
helm full maupun half face? Karena ada sekitar 50 perusahaan yang membuat helm 
di Tanah Air. “Makanya kita mesti uji dulu baru bisa dibilang helm itu bagus 
atau jelek,” sambung Kurnia.

  Keberatan Embos
  Bagaimana dengan importir helm di Indonesia? Ini dia yang jadi masalah. Kalau 
untuk SNI wajibnya mungkin enggak problem, tapi logo SNI yang tidak lagi pakai 
stiker yang memberatkan.

  Kata Karunia, “Tanda atau SNI dalam bentuk embos (timbul) di shell (batok 
luar) helm. Karena kemungkinan dipalsukan sangat kecil,” terangnya. “Kita sudah 
punya pengalaman buruk dengan stiker,” sahut Johanes lagi.

  Cara ini, membuat importir kebe­ratan. Mereka anggap tidak wajar. 
“Kemungkinan pihak principal harus mengubah moulding yang sudah ada jika memang 
bagian shell-nya harus diembos,” ungkap Eka Satria, marketing manager Automart, 
sole distributor Givi dan Nolan dengan nada bimbang.

  Kalau sudah begitu sudah tentu perlu dana yang tak sedikit. “Modal yang 
diperlukan untuk satu tipe bisa sekitar Rp 4 miliar,” jelas Willianto Husada, 
deputy director PT Central Sole Agency (CSA), main distributor helm KBC dan 
Sparx di Indonesia.

  Alhasil, jika emblem SNI kudu diembos, otomatis bakal memengaruhi budget 
investasi yang dibutuhkan buat mengubah desain moulding. “Kemungkinan lain jika 
harus diembos, kapasitas penjualan di sini akan ditargetkan lebih tinggi oleh 
principal di Italia,” prediksi Eka.

  Kurnia menjawab keluhan dua importir helm itu. Katanya, tanda embos bukan 
masalah bagi importir. Apalagi produk branded yang punya investasi besar. 
“Produsen lokal saja sanggup kok mereka enggak,” bilangnya. Makanya, lanjut 
Kurnia, kalau impor jangan sedikit-sedikit. “Kalau impor 10 ribu piece dong 
biar tidak memberatkan. Kalau impornya tentengan sih ya enggak bakal kekejar,” 
celotehnya.

  Ada lagi yang dirasa kurang wajar dan agak ganggu estetika. Tanda SNI itu 
dihimbau untuk diembos di sebelah kiri helm. Maksudnya, “Jika distop Polisi 
akan lebih mudah terlihat. Tapi ini dihimbau lo, bukan diwajibkan,” ucap Kurnia 
lagi. 

  So, siapa yang bertugas meng­awasinya? Sebab kalau enggak ada pengawasaan 
bakal jadi mubazir. Pria yang berkantor di Jl. Gatot Subroto, Jaksel itu 
menjelaskan kalau barang sudah beredar di pasar berarti pengawasan ada di 
Departemen Perdagangan. “Sebenarnya ke­sadaran dari pengguna motor yang 
terpenting,” ucapnya. 

  Mudah-mudahan, jangan ha­ngat-hangat tahi ayam. Muncul sebentar, hilang 
kemudian.


  On 3/30/09, [email protected] <[email protected]> wrote: 

    Mumpung ngomongin helem. Minta info dari bro2 yang mungkin lebih tahu.

    Tanggal 25 Maret kemarin katanya pengendara motor wajib mengenakan helem 
berstandar SNI. Padahal, berita sebelumnya yang saya tangkap adalah semua 
produsen helem yang wajib memproduksi helem berstandard SNI. Polisi sendiri 
katanya belum mewajibkan. Lagipula, kalau kita beli helem impor yang jutaan 
rupiah, tapi gak standard SNI kan jadinya berabeh padalah mungkin sudah ISO. 
Jadi, pertanyaannya, kalau memang bakalan wajib berhelem SNI, kapan ya?


    Makasih sebelumnya.

    MT Wilson




    2009/3/30 beDjo awe <[email protected]>

      Salam to all biker,

      Saya ingin membeli helm full face flip up, dgn budget skitar 500rb.
      dr berbagai merk yg ada manakah yg tersafety, terlisesnsi DOT.
      saat ini sih pilihan ada di Snail dobel visor, tp dgr2 SNAIL ga DOT, 
kemudian di recomend teman INK Top Gun.
      Melalui milist ini saya mohon petunjuk teman2 biker.

      THXz

      Mas Bedjo


      "Jejakku kutinggal di sini, senyummu kubawa pergi"

       
      .
       








  -- 
  Lucky J. Subiakto, 
  http://subiakto.wordpress.com
  http://www.jakartamu.com/?id=lucky_subiakto
  *Kecelakaan Bukanlah Hal Yang Biasa*



  

Kirim email ke