dear temansd...

tanggal 8 maret lalu orangtua gw kecelakaan motor, mereka berdua lagi mau 
belanja pagi pagi berboncwngan motor, dan mengalami kecelakaan di daerah 
kampung rambutan...
nyokap sempat mengalami koma selama 3 hari dan di rawat di RSUD pasar rebo 
selama 12 hari sedangkan bokap di rawat di cimande karena mengalami patah 
tulang bahu dan rusuk.

setelah 12 hari .. perawatan biaya perawatan total untuk nyokap menghabiskan 
dana Rp. 9.6230.000..dan semuanya di ganti oleh jasaraharja...

gimana cara klaimnya...?
begini caranya...!!!

setelah terjadi kecelakaan laporlah ke pihak kepolisian..
dalam hal ini pihak kepolisian atau poldsek lokasi terjadinya kecelakaan, 
gunanya untuk minta surat keterangan telah terjadi kecelakaan.
lalu minta visum dokter, dan laporkan ke jasaraharja, kemarin ge di jasaraharja 
jakarta timur, no tlp 02186677032.
syarat syarat klaim nya adalah...
1. surat keterangan kepolisian
2. visum dokter
3. seluruh kweitansi dengan matrai dan cap rumah sakit
4. resume medis/ keterangan tindakan yang di lakukan oleh pihak rumah sakit, 
form resume medis ini di sediakan oleh jasaraharja, jadi ambil formnya dulu di 
jasaraharja/kepolisian.
5. hasil pemeriksaan
6. fotokopi sim, stnk, dan ktp korban
7. lapor ke samsat wilayah kecelakaan terjadi, dalam hal ini gwe  lapor ke 
samsat kebon nanas LT.23 bagian kalim jasaraharja

setelah itu tinggal tunggu follow up dari jasaraharjanya..!

kalim yang bisda sdi lakukan asdalah kalim biaya pewngobatan atau jiwea, bukan 
kwerugian matweri non jiwea, dsan klain bisda sdi lakukan sdwelama kita 
mwendsapat sdurat kwetwerangan bahwea kita bukan twerdsangka sdari pihak 
kwepolisdian.
klaim maksdimal 10 juta rupiah...

nah jadi buat teman teman yang mengalami kecelakaan dan terjadi perawatan 
medis, baik kita sebagai korban atau tersangka, sebaiknya lapor ke pihak 
kepolisian, at least ini berguna bagi si korban...!


keep in rollin in safety ...

dimas.prihadi
08158735223
02198884964 

Kirim email ke