Wah... emangnya ada apa dengan jembatan suramadu dengan motor.
Maklum...orang bogor ...

P.Baskoro

WebBlog:
http://endonesia-bebas.blogspot.com


--- On Wed, 6/5/09, Benny The Great <[email protected]> wrote:
From: Benny The Great <[email protected]>
Subject: [RSA-INA] Sepeda Motor (Mungkin) Tak Bisa Lewat Jembatan Suramadu
To: [email protected], [email protected], "fsrj" <[email protected]>, "jokealabikers" <[email protected]>
Date: Wednesday, 6 May, 2009, 2:57 PM

Wah kayanya tetep kudu naik ferry kalau mo turing ke Madura....xixixixi..


Image removed by sender.
Image removed by sender.
Image removed by sender.
Image removed by sender.
Image removed by sender.
Image removed by sender.
 
Sup. Properti
Rabu, 06/05/2009
 
Izin sepeda motor lewat Suramadu dikaji
 
SURABAYA: Komisi V DPR akan mendorong diterbitkannya aturan khusus guna memperbolehkan kendaraan roda dua melintasi jembatan Suramadu (Surabaya-Madura) yang akan diberlakukan sebagai fasilitas jalan tol.
Wakil Ketua Komisi V DPR Hardi Soesilo menyatakan pihaknya dan pemerintah berkepentingan untuk segera membuat aturan khusus yang menganut azas lex specialis sebagai payung hukum untuk diperbolehkannya kendaraan roda dua melintasi jembatan Suramadu.
"Suramadu dipastikan sebagai ruas jalan tol, maka butuh aturan khusus karena aturan sebelumnya sepeda motor tidak diperbolehkan melintasi ruas jalan tol. Suramadu kan dibangun dengan APBN dan APBD, maka seyogianya bisa juga dilintasi sepeda motor," kata Hardi saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya dan Sidoarjo, akhir pekan lalu.
Data yang dihimpun Bisnis menyebutkan, aturan yang melarang sepeda motor melintasi ruas tol terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 38 Ayat 1.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan sudah mengkaji penggunaan jalan tol di jembatan Suramadu untuk kendaraan roda dua. Sesuai dengan aturan yang ada, kata Djoko, sepeda motor tidak boleh masuk jalan tol.
Namun, dalam aturan juga disebutkan sepeda motor dalam kondisi tertentu diperbolehkan masuk jalan tol melalui jalur khusus dan terpisah dengan kendaraan roda empat atau lebih.
"Secara legal sudah bisa [motor lewat Suramadu], asal disediakan jalur khusus yang terpisah. Namun, masih belum diputuskan apakah boleh atau tidak," katanya di Jakarta.
Djoko mengatakan yang menjadi kajian pemerintah adalah aspek keselamatan. Tim Departemen PU dan Departemen Perhubungan masih mempelajari keselamatan menggunakan sepeda motor pada jembatan di atas laut.
"Saat ini masih belum safety [aman], karena kecepatan angin cukup tinggi, bisa mengganggu keselamatan," ujar Menteri PU. (k21/20)
Bisnis Indonesia
 
Image removed by sender.

© Copyright 2001 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction in whole or in part without permission is prohibited.

 







--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-----------------------------------------------------------------------------------------
Share the Road !!!!
Untuk posting: [email protected]
Untuk keluar dari grup: [email protected]
Website: www.rsa.or.id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---


Kirim email ke