|
SURABAYA: Komisi V DPR akan mendorong diterbitkannya aturan khusus guna memperbolehkan kendaraan roda dua melintasi jembatan Suramadu (Surabaya-Madura) yang akan diberlakukan sebagai fasilitas jalan tol.
Wakil Ketua Komisi V DPR Hardi Soesilo menyatakan pihaknya dan pemerintah berkepentingan untuk segera membuat aturan khusus yang menganut azas lex specialis sebagai payung hukum untuk diperbolehkannya kendaraan roda dua melintasi jembatan Suramadu.
"Suramadu dipastikan sebagai ruas jalan tol, maka butuh aturan khusus karena aturan sebelumnya sepeda motor tidak diperbolehkan melintasi ruas jalan tol. Suramadu kan dibangun dengan APBN dan APBD, maka seyogianya bisa juga dilintasi sepeda motor," kata Hardi saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya dan Sidoarjo, akhir pekan lalu.
Data yang dihimpun Bisnis menyebutkan, aturan yang melarang sepeda motor melintasi ruas tol terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 38 Ayat 1.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan sudah mengkaji penggunaan jalan tol di jembatan Suramadu untuk kendaraan roda dua. Sesuai dengan aturan yang ada, kata Djoko, sepeda motor tidak boleh masuk jalan tol.
Namun, dalam aturan juga disebutkan sepeda motor dalam kondisi tertentu diperbolehkan masuk jalan tol melalui jalur khusus dan terpisah dengan kendaraan roda empat atau lebih.
"Secara legal sudah bisa [motor lewat Suramadu], asal disediakan jalur khusus yang terpisah. Namun, masih belum diputuskan apakah boleh atau tidak," katanya di Jakarta.
Djoko mengatakan yang menjadi kajian pemerintah adalah aspek keselamatan. Tim Departemen PU dan Departemen Perhubungan masih mempelajari keselamatan menggunakan sepeda motor pada jembatan di atas laut.
"Saat ini masih belum safety [aman], karena kecepatan angin cukup tinggi, bisa mengganggu keselamatan," ujar Menteri PU. (k21/20)
Bisnis Indonesia |