Salam koster

 

Pencurian karya seni budaya indonesia...

Kisah sedih dialami Desak Suarti, seorang pengerajin perak dari Gianyar,
Bali. ada mulanya, Desak menjual karyanya kepada seorang onsumen di luar
negeri. Orang ini kemudian mematenkan desain ersebut. Beberapa waktu
kemudian, Desak hendak mengekspor kembali aryanya. Tiba-tiba, ia dituduh
melanggar Trade Related Intellectual roperty Rights (TRIPs). Wanita
inipun harus berurusan dengan WTO. "Susah sekarang, kami semuanya
khawatir, jangan-jangan nanti beberapa motif asli Bali seperti `patra
punggal', `batun poh', dan beberapa motif lainnya juga dipatenkan" kata
Desak Suarti dalam sebuah wawancara.

Kisah sedih Desak Suarti ternyata tidak berhenti sampai di sana. Ratusan
pengrajin, seniman, serta desainer di Bali kini resah menyusul
dipatenkannya beberapa motif desain asli Bali oleh warga negara asing.
Tindakan warga asing yang mempatenkan desain warisan leluhur orang Bali
ini membuat seniman, pengrajin, serta desainer takut untuk berkarya.

Salah satu desainer yang ikut merasa resah adalah Anak Agung Anom
Pujastawa. Semenjak dipatenkannya beberapa motif desain asli Bali oleh
warga asing, Agung kini merasa tak bebas berkarya. "Sebelumnya, dalam
satu bulan saya bisa menghasilkan 30 karya desain perhiasan perak.
Karena dihinggapi rasa cemas, sekarang saya tidak bisa menghasilkan satu
desain pun," ujarnya hari ini. 

Potret di atas adalah salah satu gambaran permasalahan perlindungan
budaya di tanah air. Cerita ini menambah daftar budaya Indonesia yang
dicuri, diklaim atau dipatenkan oleh negara lain, seperti Batik Adidas,
Sambal Balido, Tempe, Lakon Ilagaligo, Ukiran Jepara, Kopi Toraja, Kopi
Aceh, Reog Ponorogo, Lagu Rasa Sayang Sayange, dan lain sebagainya. 

LANGKAH KE DEPAN.
Indonesia harus bangkit dan melakukan sesuatu. Hal inilah yang
melatarbelakangi berdirinya Indonesian Archipelago Culture Initiatives
(IACI), informasi lebih jauh dapat dilihat di http://budaya- indonesia.
org/ <http://budaya-indonesia.org/>  . Untuk dapat mencegah agar
kejadian di atas tidak terus berlanjut, kita harus melakukan sesuatu.
Setidaknyaada 2 hal perlu kita secara sinergis, yaitu:

1. Mendukung upaya perlindungan budaya Indonesia secara hukum. Kepada
rekan-rekan sebangsa dan setanah air yang memiliki kepedulian (baik
bantuian ide, tenaga maupun donasi) di bagian ini, harap menghubungi
IACI di email: off...@budaya- indonesia. org

2. Mendukung proses pendataan kekayaan budaya Indonesia. Perlindungan
hukum tanpa data yang baik tidak akan bekerja secara optimal. Jadi, jika
temen-temen memiliki koleksi gambar, lagu atau video tentang budaya
Indonesia, mohon upload ke situs PERPUSTAKAAN DIGITAL BUDAYA INDONESIA,
dengan alamat http://budaya- indonesia. org/
<http://budaya-indonesia.org/>  Jika Anda memiliki kesulitan untuk
mengupload data, silahkan menggubungi IACI di email: off...@budaya-
indonesia. org

Lucky Setiawan

NB. Mohon bantuanya untuk menyebarkan pesan ini ke email ke
teman,mailing- list, situs, atau blog, yang Anda miliki. Mari kita
dukung upaya pelestarian budaya Indonesia secara online.

 

 

 

Best Regards,

 

RIVO YUDHISTIRA

 

 






*****
This message may contain confidential and/or privileged information. If you are 
not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you must not 
use, copy, disclose or take any action based on this message or any information 
herein. If you have received this communication in error, please notify us 
immediately by responding to this email and then delete it from your system. PT 
Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete transmission 
of the information contained in this communication nor for any delay in its 
receipt.
*****

Kirim email ke