Dear Om Momod dan Rekan Member Milist Semua

Mohon maaf minta bandwithnya dikit,,cuma mau share hasil kunjungan kemarin
aja.

Thanks

---------- Forwarded message ----------
From: Pengurus RSA <[email protected]>
Date: 2009/10/22
Subject: RSA Berkunjung ke Pabrik Helm
To: RSA <[email protected]>, fsrj <[email protected]>


JAKARTA- Road Safety Association (RSA) bersama sejumlah anggota kelompok
sepeda motor berkunjung ke pabrik helm PT Dinaheti Motor Industri (DMI),
Cikarang, Jawa Barat, Selasa (20/10). Kunjungan tersebut bertujuan guna
menambah wawasan tentang proses produksi helm, termasuk kualitas Standar
Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk helm.

Helm merupakan kelengkapan bersepeda motor yang wajib dipakai oleh setiap
pengendara atau penumpang sepeda motor. Undang Undang No 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 57 ayat 2
menegaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm sesuai
standar nasional Indonesia. Siapa saja yang melanggar aturan ini bisa
dikenai sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Tujuan aturan ini jelas untuk melindungi pengendara sepeda motor terhindar
dari risiko kecelakaan. “Luka paling fatal yang dialami pengendara sepeda
motor adalah akibat cedera di kepala, ini terkait dengan budaya indisipliner
pengguna sepeda motor terhadap peraturan lalu lintas,” tutur Rio Octaviano,
ketua RSA.

Menurut dia, tujuan dari kunjungan ke pabrik DMI juga untuk sosialisasi
kepada para pengendara sepeda motor, khususnya klub/komunitas pengguna
sepeda motor yang berhimpun di RSA. Perwakilan klub/komunitas pengguna
sepeda motor yang ikut kunjungan antara lain DeNyut RC, HSJ, Barac, Hornet,
YJOC, Everbikers,  Milys, Pulsarian Community, HTML, dan YVC Depok.
"Klub/komunitas pengguna sepeda motor ini adalah agen penyebar virus road
safety, diharapkan mereka dapat membagikan pengetahuannya ke masyarakat
pengguna sepeda motor di lingkungan masing-masing anggotanya" tandas Eko
Cahyo Wibowo, wakil ketua RSA.

Manajemen PT DMI menjelaskan soal proses produksi helm. Mulai dari pembuatan
tempurung helm yang terbuat dari thermal polymer, pembuatan emblem SNI yang
langsung di-emboss pada saat pencetakan, hingga pemasangan bagian dalam
helm. Seluruh proses produksi harus memenuhi standar mutu ISO 14000 tahun
2008 dan produknya harus lolos uji standardisasi SNI 1811 tahun 2007. Dalam
presentasinya GM Manufacturing Operation PT DMI Thomas Lim menjelaskan tiga
macam jenis helm yaitu full face, open face dan half face. "Helm Half Face
itu adalah helm cetok yang hanya melindungi bagian atas kepala, sedangkan
helm Open Face melindungi bagian atas dan samping kepala sehingga lebih
aman," jelas Thomas Lim.

RSA juga memperoleh penjelasan mengenai uji laboratorium SNI helm. Beberapa
fase pengujian mencakup uji penyerapan energi kejut (impact energy),
dilanjutkan uji penetrasi, uji chin strap, dan uji EPS shell. ”Tiap negara
mempunyai kriteria sendiri-sendiri, tidak semuanya bisa disamakan
standarnya. Pemerintah memiliki tim teknis yaitu Badan Sertifikasi Nasional
(BSN) yang merumuskan standar kualifikasi SNI, bahkan standar SNI diakui
lebih ketat dari standar DOT (Amerika) yang masih mengizinkan pemakaian helm
half face (cetok)” papar Henry Tedjakusuma, direktur PT DMI.

Ketentuan SNI wajib untuk helm tertuang dalam Peraturan Menteri
Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 tanggal 25 Juni 2008. Semula, ketentuan
itu berlaku mulai 25 Maret 2009, namun diundur menjadi 25 Maret 2010 karena
ada permintaan dari sejumlah produsen helm.

SNI mengacu kepada standar Japan International Standard dan standar Eropa
Saat ini, produksi helm di Tanah Air berkisar 9-10 juta unit per tahun.
Sebagian produsen juga telah mengekspor produk mereka ke pasar Eropa dan
Amerika.

Henry juga menjelaskan bahwa helm produksi di atas April 2009 harus sudah
mengikuti sertifikasi SNI. Adanya sertifikasi SNI ini selain menjaga
kualitas produk juga mencegah kemungkinan importir pemasok helm impor yang
kadaluarsa atau cacat produksi untuk mengedarkan produk gagal tersebut di
pasaran Indonesia.

Berdasarkan data Depperin, selama ini hanya 7 dari 15 perusahaan helm skala
besar yang mengajukan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI. Ketujuh
perusahaan itu antara lain PT Tara Citra Kusuma, PT Dinaheti Motor Industri
(DMI), dan PT Tara Kusuma Indah (TKI).

RSA menilai, SNI cukup mumpuni untuk melindungi para pengguna helm di Tanah
Air. Konsep perlindungan terhadap pengendara sepeda motor, khususnya terkait
helm, juga telah disiapkan oleh pemerintah. Proses produksi helm akan
diawasi oleh Departemen Perindustrian, lalu peredarannya diawasi Departemen
Perdagangan, dan Departemen Perhubungan akan membuat regulasi pemakaian
helm, sedangkan Kepolisian Republik Indonesia berperan selaku penegak hukum.
“Sayangnya, ini hanya akan menjadi isapan jempol belaka bila tidak diiringi
dengan niat baik dan konsistensi dari berbagai instansi tersebut,” ujar Rio
Octaviano.

Ia menambahkan, kegiatan penegakan aturan di lapangan masih tidak karuan.
”Masih banyak penyimpangan dan inkonsistensi” tuturnya.



-- 
Eck0 g...@nt

Bikers Aston Rasuna Community / BARAC
King's Club Djakarta / KCDj 554 / www.kcdj.org
Road Safety Association / RSA / www.rsa.or.id
Yamaha Vixion Club Chapter Depok / YVC - D 000
0856 9957 386 / 021 9250 5522
[email protected]

* Jalanan bukan medan perang,, jadi jangan sia-siakan nyawa anda untuk
taruhannya. Sabar dan selalu bersahabatlah dengan pengguna jalan yang lain *

Kirim email ke