Purwaning Baskoro Alertness | Awareness | Attitude | Anticipation Tetap safety riding, patuhi rambu lalulintas yang ada dengan didukung oleh akhlak yang baik, sopan dan tidak arogan | KOSTER - Parung --- On Fri, 23/10/09, Ki Djoko Lemot <[email protected]> wrote: ternyata becak juga wajib pakai SIM yaa.. baru tahu eke. SIM D apa SIM E. pasti nopolnya biru kuning.. Becak Tanpa STNK Dirazia Oktober 23, 2009 - 11:39 Kategori Berita Terkini, Bogor, Headline BOGOR (Pos Kota) - Penertiban becak yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) bersam Satpol PP 0 Kota Bogor, Jumat pagi belum tegas. becak yang ditertibkan hanya becak yang tidak terdaftar atau tidak mempunyai Tanda Nomor Kendaraan (TNK), STNK dan SIM. Itu pun belum ketat dilaksanakan sebab masih masih becak dan pengemudi yang belum memiliki kelengkapan surat-surat masih dibiarkan. Sejumlah penarik becak yang mangkal di Jalan Mayor Oking, Jalan Paledang, dan Kapten Muslihat serta depan Pintu Keluar Stasiun Kota Bogor dan Jembatan Merah nampak tenang saat saat petugas datang. Saat petugas minta TNK, STNK dan SIM , sejumlah penarik becak hanya bisa tersenyum dan gelengkan kepala. “Belum di urus Pak, nanti kalau sudah punya uang,” ujar Yamin, penarik becak di Jembatan Merah. Petugas lalu mencatat nomor kendaraan becak dan diberikan waktu sepkan untuk melengkapai surat kendaraan becak. Begitupula terhadap penarik becak lainnya. Bagi penarik becak tidak terdafat di Diskominfo, becaknya dibawa ke Kantor Dihubkominfo. Penertiban mulai dari pukul 07:30- 09:00, petugas hanya membawa 11 becak yang diduga bodong. Kepala DLLAJ Kota Bogor Achmad Syarief mengatakan, pihaknya akan bersikap tegas jika becak yang dioperasikan tidak terdaftar di Diskomnifo sebanyak 1.154 unit. Sedangkan bagi penarik becak yang belum memiliki kelengkapan surat dapat segera mengurusnya. “Tidak dipungut biaya, diwajibkan penariknya ber-KTP Kota Bogor,” katanya. Sedangkan penertiban becak ini mengacu pada Perda No 6 tahun 2005 tentang peyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Walikota No 15 tahun 2005 tetang peyelenggaraan angkutan becak. Sedangkan Iyus, penarik becak warga Leuwiliang, Kabupaten Bogor mengeluhkan syarat kepemilikan KTP Kota Bogor. Sebab persyaratan surat pindah tidak akan berlaku tanpa disertai dengan Kartu Keluarga. “Bayangkan saja kami harus mengurus surat pindah, KK, dan semuanya butuh waktu dan biaya. Sedangkan penghasil dari menarik becak saja hanya cukup untuk makan,” ujarnya. Sementara itu Yodi minta pengemudi becak tertib. Jangan mangkal sembarangan sehingga membuat jalan macet. “Kita butuh becak tapi harus tertib. Jangan saling serobot cari penumpang,”ujarnya. (iwan/B) -- -Mbah MaridJoss- Mariyuk Marisini Kitageligeli --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ ----------------------------------------------------------------------------------------- Share the Road !!!! Untuk posting: [email protected] Untuk keluar dari grup: [email protected] Website: www.rsa.or.id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~--- Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
