Purwaning Baskoro
 
Alertness | Awareness | Attitude | Anticipation
Tetap safety riding, patuhi rambu lalulintas yang ada dengan didukung oleh 
akhlak yang baik, sopan dan tidak arogan | KOSTER - Parung
 


--- On Fri, 23/10/09, Ki Djoko Lemot <[email protected]> wrote:




ternyata becak juga wajib pakai SIM yaa.. baru tahu eke. 
SIM D apa SIM E. pasti nopolnya biru kuning.. 


Becak Tanpa STNK Dirazia


Oktober 23, 2009 - 11:39 
Kategori Berita Terkini, Bogor, Headline

BOGOR (Pos Kota) - Penertiban becak yang dilaksanakan Dinas Perhubungan 
Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) bersam Satpol PP 0 Kota Bogor, Jumat pagi 
belum tegas.
becak yang ditertibkan hanya becak yang tidak terdaftar atau tidak mempunyai 
Tanda Nomor Kendaraan (TNK), STNK dan SIM. Itu pun belum ketat dilaksanakan 
sebab masih masih  becak dan pengemudi yang belum memiliki kelengkapan 
surat-surat masih dibiarkan.
Sejumlah penarik becak yang mangkal di Jalan  Mayor Oking, Jalan  Paledang, dan 
Kapten Muslihat serta depan Pintu Keluar Stasiun Kota Bogor dan Jembatan Merah 
nampak tenang saat saat petugas datang.
Saat petugas minta TNK, STNK dan SIM , sejumlah penarik becak hanya bisa 
tersenyum dan gelengkan kepala. “Belum di urus Pak, nanti kalau sudah punya 
uang,” ujar Yamin, penarik becak di Jembatan Merah.
Petugas lalu mencatat nomor kendaraan becak dan diberikan waktu sepkan untuk 
melengkapai surat kendaraan becak. Begitupula terhadap penarik becak lainnya.
Bagi penarik becak tidak terdafat di Diskominfo, becaknya dibawa ke Kantor 
Dihubkominfo. Penertiban mulai dari pukul 07:30- 09:00, petugas hanya membawa 
11 becak yang diduga bodong.
Kepala DLLAJ Kota Bogor Achmad Syarief mengatakan, pihaknya akan bersikap tegas 
jika becak yang dioperasikan tidak terdaftar di Diskomnifo sebanyak 1.154 unit.
Sedangkan bagi penarik becak yang belum memiliki kelengkapan surat dapat segera 
mengurusnya. “Tidak dipungut biaya, diwajibkan penariknya ber-KTP Kota Bogor,” 
katanya.
Sedangkan penertiban becak ini mengacu pada Perda No 6 tahun 2005 tentang 
peyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Walikota No 15 
tahun 2005 tetang peyelenggaraan angkutan becak.
Sedangkan Iyus, penarik becak warga Leuwiliang, Kabupaten Bogor mengeluhkan 
syarat kepemilikan KTP Kota Bogor. Sebab persyaratan surat pindah tidak akan 
berlaku tanpa disertai dengan Kartu Keluarga.
“Bayangkan saja kami harus mengurus surat pindah, KK, dan semuanya butuh waktu 
dan biaya. Sedangkan penghasil dari menarik becak saja hanya cukup untuk 
makan,” ujarnya.
Sementara itu Yodi minta pengemudi becak tertib. Jangan mangkal sembarangan 
sehingga membuat jalan macet. “Kita butuh becak tapi harus tertib. Jangan 
saling serobot cari penumpang,”ujarnya.  (iwan/B)
-- 
-Mbah MaridJoss-
Mariyuk Marisini Kitageligeli



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-----------------------------------------------------------------------------------------
 
Share the Road !!!! 
Untuk posting: [email protected] 
Untuk keluar dari grup: [email protected] 
Website: www.rsa.or.id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---



Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke