Membaca Langkah-langkah BI yang diumumkan kemarin,
terdapat berberapa hal yang 'menggelikan' .
Baca Langkah-langkah tesebut :

 - Melakukan pengawasan ketat terhadap Bank-Bank. 
 - 73 bank diwajibkan menyerahkan rencana kerja. 
   yang nantinya akan dinilai pemerintah. 
 - Melakukan penilaian fit and proper agar pemilik 
   bank, komisaris dan direksi dari ke-73 bank tersebut 
   terdiri dari orang-orang yang layak dan dapat 
   diandalkan untuk mengelola bank secara 
 - 73 bank yang masih beroperasi itu, juga akan diaudit 
   untuk dilihat asal penambahan modalnya. 
 - Setiap 6 bulan sekali, terhadap bank-bank yang masih 
   diijinkan beroperasi akan dilakukan penilaian terhadap 
   semua bank. (menggunakan standar internasional), 
   didukung dan dibantu oleh tim ahli dari berbagai 
   lembaga internasional seperti Bank Dunia, IMF maupun ADB.
 

Melihat langkah-langkah tersebut diatas, agak terkesan 
seolah langkah ini semua diminta atau diharuskan oleh 
lembaga Internasional yang mendukung reformasi perekonomian 
di-Indonesia, seperti IMF misalnya. 
 
Padahal tanpa 'tekanan' dari IMF, WB ataupun ADB, langkah 
tersebut memang seharusnya sudah menjadi bagian dari 
pekerjaan Bank Indonesia (B.I.) atau Otoritas Moneter kita.

Cuma......, mungkin terlupakan......?
atau barangkali saya yang salah.....?


Salam,
bRidWaN 

---------------------------------------------------------------
73 Bank Yang Masih Operasi Diawasi Ketat

detikcom, Jakarta - Restrukturisasi perbankan yang dilakukan 
pemerintah pada Sabtu (13/03/1999) akhirnya hanya menyisakan 
73 bank yang masih diijinkan beroperasi tanpa rekapitalisasi. 
Namun demikian Pemerintah tetap melakukan pengawasan ketat. 

Bahkan menurut Menteri Keuangan Bambang Subianto yang diamini 
juga oleh Gubernur BI Syahril Sabirin, di Wisma Negara, 
Jakarta, Sabtu (13/03/1999), ke-73 bank yang masih beroperasi 
tanpa rekapitalisasi itu diwajibkan menyerahkan rencana kerja. 
Rencana kerja itu nantinya akan dinilai pemerintah. 

Di samping itu, menurut Bambang Subianto, pemerintah juga akan 
melakukan penilaian fit and proper agar pemilik bank, komisaris 
dan direksi dari ke-73 bank tersebut terdiri dari orang-orang 
yang layak dan dapat diandalkan untuk mengelola bank secara 
profesional. 

Bahkan ke73 bank yang masih beroperasi itu, juga akan diaudit 
oleh Pemerintah untuk dilihat asal penambahan modalnya. 
Ke-73 bank ini, sebagaimana ke-9 bank yang masuk program 
rekapitalisasi, penilaian akhirnya juga ditentukan pada 
21 April 1999. "Bank-bank yang tidak memenuhi syarat juga 
akan ditutup,"kata Bambang. 

Selanjutnya, menurut Bambang, setiap 6 bulan sekali, terhadap 
bank-bank yang masih diijinkan beroperasi akan dilakukan 
penilaian terhadap semua bank. Penilaian tersebut, menurut 
Syahril Sabirin, dengan menggunakan standar internasional, 
serta mendapat bantuan tim ahli dari berbagai lembaga 
internasional seperti Bank Dunia, IMF maupun ADB 
(Bank Pembangunan Asia). 

 

______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!


Kirim email ke