Membaca Langkah-langkah BI yang diumumkan kemarin, terdapat berberapa hal yang 'menggelikan' . Baca Langkah-langkah tesebut : - Melakukan pengawasan ketat terhadap Bank-Bank. - 73 bank diwajibkan menyerahkan rencana kerja. yang nantinya akan dinilai pemerintah. - Melakukan penilaian fit and proper agar pemilik bank, komisaris dan direksi dari ke-73 bank tersebut terdiri dari orang-orang yang layak dan dapat diandalkan untuk mengelola bank secara - 73 bank yang masih beroperasi itu, juga akan diaudit untuk dilihat asal penambahan modalnya. - Setiap 6 bulan sekali, terhadap bank-bank yang masih diijinkan beroperasi akan dilakukan penilaian terhadap semua bank. (menggunakan standar internasional), didukung dan dibantu oleh tim ahli dari berbagai lembaga internasional seperti Bank Dunia, IMF maupun ADB. Melihat langkah-langkah tersebut diatas, agak terkesan seolah langkah ini semua diminta atau diharuskan oleh lembaga Internasional yang mendukung reformasi perekonomian di-Indonesia, seperti IMF misalnya. Padahal tanpa 'tekanan' dari IMF, WB ataupun ADB, langkah tersebut memang seharusnya sudah menjadi bagian dari pekerjaan Bank Indonesia (B.I.) atau Otoritas Moneter kita. Cuma......, mungkin terlupakan......? atau barangkali saya yang salah.....? Salam, bRidWaN --------------------------------------------------------------- 73 Bank Yang Masih Operasi Diawasi Ketat detikcom, Jakarta - Restrukturisasi perbankan yang dilakukan pemerintah pada Sabtu (13/03/1999) akhirnya hanya menyisakan 73 bank yang masih diijinkan beroperasi tanpa rekapitalisasi. Namun demikian Pemerintah tetap melakukan pengawasan ketat. Bahkan menurut Menteri Keuangan Bambang Subianto yang diamini juga oleh Gubernur BI Syahril Sabirin, di Wisma Negara, Jakarta, Sabtu (13/03/1999), ke-73 bank yang masih beroperasi tanpa rekapitalisasi itu diwajibkan menyerahkan rencana kerja. Rencana kerja itu nantinya akan dinilai pemerintah. Di samping itu, menurut Bambang Subianto, pemerintah juga akan melakukan penilaian fit and proper agar pemilik bank, komisaris dan direksi dari ke-73 bank tersebut terdiri dari orang-orang yang layak dan dapat diandalkan untuk mengelola bank secara profesional. Bahkan ke73 bank yang masih beroperasi itu, juga akan diaudit oleh Pemerintah untuk dilihat asal penambahan modalnya. Ke-73 bank ini, sebagaimana ke-9 bank yang masuk program rekapitalisasi, penilaian akhirnya juga ditentukan pada 21 April 1999. "Bank-bank yang tidak memenuhi syarat juga akan ditutup,"kata Bambang. Selanjutnya, menurut Bambang, setiap 6 bulan sekali, terhadap bank-bank yang masih diijinkan beroperasi akan dilakukan penilaian terhadap semua bank. Penilaian tersebut, menurut Syahril Sabirin, dengan menggunakan standar internasional, serta mendapat bantuan tim ahli dari berbagai lembaga internasional seperti Bank Dunia, IMF maupun ADB (Bank Pembangunan Asia). ______________________________________________________________________ To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED] To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!
