Dikhawatirkan pengeluaran DOT sedikit terlambat, berhubung sampai saat ini
tak satupun ada yang dicekal, sehingga sebelum DOT keluar,  saya yakin  para
Bankir nakal sudah terbang....  alhasil  DOT tersebut tidak terlalu
berpengaruh apa apa lagi ?!!!  selanjutnya apakah  DOT tsb akan diproses
atau cuma pajangan saja,  seperti yang telah dan sedang terjadi pada
likuidasi sebelumnya...
bagaimana dengan proses penagihan BLBI kembali ??? caranya ??  walaupun
hampir menjadi rahasia umum bahwa para pemilik Bank yang di BBO/terlikuidasi
masih tetap kaya... (percayalah ...banyak bukti2 telah terjadi transfer uang
yang jumlahnya ratusan milyar Rp. sebelum Bank tersebut di BBO).. namun
jangankan bayar balik ke Pemerintah... sedangkan nasib karyawan  minta
pesangon pun diabaikan...!!!  Tahukah anda bahwa saat ini sedang ramai
terjadi..lobying   DOT.  !!!    makanya pengumumannya mundur maju...

djoe.

-----Original Message-----
From: bRidWaN <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>; [EMAIL PROTECTED]
<[EMAIL PROTECTED]>
Date: Tuesday, March 30, 1999 8:57 AM
Subject: [Kuli Tinta] DOT ( = Daftar Orang Tercela )


>
>Kelihatannya DOT ini akan jadi diumumkan akhirnya.
>Paling tidak Pemerintah ingin menunjukan keseriusan
>nya dalam menyelesaikan masalah ini.
>
>Tapi DOT macam mana, apakah hanya Direksi, atau
>plus Komisaris, bahkan Pemilik ?
>Konon berita yang berkembang menyatakan akan ada
>kurang lebih 200-an Orang yang dianggap bermasalah.
>
>Kita lihat saja nanti !
>
>Salam,
>bRidWaN
>----------------------------------------------------------------
>>Date: Sun, 14 Mar 1999 15:33:10 +0700
>>To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED],
>>        [EMAIL PROTECTED]
>>From: bRidWaN <[EMAIL PROTECTED]>
>>Cc: [EMAIL PROTECTED]
>>Subject: [Kuli Tinta] DOT ( = Daftar Orang Tercela )
>>
>>
>>Rekan Yth,
>>
>>Telah lama kita mendengar istilah DOT ini, bahkan
>>setiap kali ada kebijakan baru dalam Perbankan,
>>selalu diikuti dengan isu DOT. Lama-lama kita
>>bosan juga dengan maju-mundurnya Pemerintah
>>dalam masalah DOT ini.
>>
>>Surat Keputusan BI No.27/118/Kep/Dir Tahun 1995
>>(apabila masih berlaku) menerangkan bahwa bankir yang
>>masuk dalam kategori DOT adalah yang terbukti melakukan
>>tindak pelanggaran yang merugikan bank akibat tindakan
>>penggelapan atau manipulasi, transaksi fiktif, kolusi
>>dengan nasabah atau pihak lain, perselisihan intern,
>>'praktek bank dalam bank', pelanggaran batas maksimum
>>pemberian kredit (BMPK) yang diberikan kepada kelompok
>>usahanya sendiri, window dressing dll.
>>
>>Kriteria DOT juga dikenakan bagi para pemegang saham atau
>>pengurus bank yang terbukti sebagai debitor macet, bankir
>>yang menurut masyarakat umum dinilai tidak mempunyai
>>akhlak dan moral yang baik, serta mantan narapidana
>>hukum perbankan dan kejahatan perekonomian.
>>
>>Menurut beberapa orang, pemberian status DOT pada
>>seseorang dapat langsung dilakukan bila orang tersebut :
>>
>>   Pertama : Melanggar BMPK.
>>   Kedua   : Menyalahgunakan BLBI.
>>
>>
>>Gampang saja, bukan ?
>>
>>Pertanyaannya : APAKAH MUNGKIN PEMERINTAH UNTUK MENGUMUMKAN
>>                DAFTAR ORANG TERCELA ?
>>
>>
>>Jawabannya Kita tunggu bersama, atau kita jawab saja: TIDAK !
>>
>>Salam,
>>bRidWaN
>>
>>
>
>
>______________________________________________________________________
>To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
>To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>
>Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!
>
>
>
>


______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!


Kirim email ke