Kelambatan proses penghitungan hasil Pemilu 99 dikeluhkan banyak pihak dan dibantah 
habis-habisan oleh KPU.

Prosedur yang ditawarkan bung Yap C. Young  <[EMAIL PROTECTED]> sangat masuk akal 
karena itu memang prosedur standard data entry dengan batch system.

Kalau prosedur ini ditempuh, maka wajarlah muncul pengumuman hasil sementara 
penghitungan, yaitu sesuai data TPS yang sudah masuk. Dan itu valid sekali karena 
original data, bukan tabulasi.

Tetapi menurut KPU (termasuk dalam debat Jeffrey Winters dan Andi Malarangeng di "Pro 
dan Kontra" TPI) menegaskan KEANEHAN yang selama ini saya amati.

KPU selalu bilang bahwa proses penghitungan suara adalah :

1. Dihitung manual di TPS, disaksikan Parpol, Pemantau dan masyarakat, ditanda tangani 
KPPS dan Saksi-saksi.
2. Secara fisik semua dokumen dibawa ke PPS (Desa), lalu diperiksa ulang bersama para 
Parpol, dan dibuat tabulasi se Desa.
3. Lalu dikirim ke Kecamatan untuk pekerjaan serupa untuk tabulasi seluruh Desa se 
Kecamatan.
4. Lalu dikirim ke PPD untuk pekerjaan serupa untuk tabulasi seluruh Kecamatan se Dati 
II.
5. Lalu dibawa ke BRI/BNI untuk dientry dan dikirim ke KPU.

Kalau prosedur ini diikuti, seharusnya tidak ada Pengumuman hasil sementara seperti 
sekarang. 

Mengapa?

Dalam Pengumunan sekarang ini, ada Propinsi yang hasil sementaranya hanya berjumlah 
ribuan, ya kurang dari 10.000 suara, yang sudah diumumkan dan diranking. 

Pemahaman saya, ini nggak sampai satu PPD II. Mana sih ada PPD II yang pemilihnya 
kurang dari 10.000 suara, apalagi di Jawa. Mestinya tidak ada PPD II yang mengirim 
laporan hasil penghitungan sebelum selesai tuntas tabulasi diwilayahnya.

Karena menurut prosedur standard KPU, tidak mungkin PPD II mengirimkan hasilnya 
sebelum selesai tabulasi untuk seluruh kecamatan dibawahnya.

Dengan begitu, laporan untuk setiap PPD II hanya 2 alternatif, NOL atau SELESAI 
TUNTAS. Nggak ada yang sebagian-sebagian seperti sekarang ini.

Apa jawab KPU?

Ya, itu memang laporan langsung dari TPS, karena ada diantara mereka yang mengirimkan 
langsung ke KPU.

Pelanggaran dong!!!!!

Jadi selama ini kita mendapatkan Pengumunan berdasarkan DATA LIAR yang melanggar 
prosedur KPU.
Tetapi disebut PENGUMUMAN RESMI KPU.

Ada apa sih sebenarnya ???

Nampaknya KPU perlu diaudit oleh Tim Independen, termasuk Management Audit, mengapa 
komputerisasi jutaan dollar ini nggak jelas penggunaannya. Belum lagi cetakan kertas 
suara yang jelek mutunya.

Kalau saya cermati prosedur KPU, itu benar-benar prosedur manual, dan cukup ditopang 
dengan beberapa PC jangkrik dengan dukungan beberapa GB hard disk. Nggak perlu siskom 
yang canggih, karena mereka hanya mengandalkan kurir.


 



Get your FREE Email at http://mailcity.lycos.com
Get your PERSONALIZED START PAGE at http://my.lycos.com

------------------------------------------------------------------------
SAPU BERSIH BAHAYA LATEN STATUS QUO: GOLKAR, DWIFUNGSI ABRI, POLITIK SAR

Kirim email ke