Ketua DPA Baramuli katanya tidak bermain uang untuk politik, melainkan 
dengan uangnya sendiri membagi-bagi uang di daerah Sulawesi seperti 
Sinterklas dengan tanpa maksud.

Padahal ybs memiliki hutang dengan BPPN. Sesuai laporan BPPN yang diumumkan 
bahwa terdapat hutang PT. Poleko Trading Coy (holding companynya Baramuli) 
dalam urutan 1073 dengan hutang pokok Rp 14,8 milyard dan berdasarkan 
informasi dari salah satu group head BPPN/AMU terdapat hutang bunga sekitar 
Rp8 milyard sehingga total sekitar Rp 23 milyar.

Kalau ybs memiliki niat baik dan punya uang, selayaknya ybs membayar hutang 
tersebut terlebih dahulu, baru kalau ada kelebihan uang dapat disumbangkan 
ke mana saja setelah pemilu.

Tapi nyatanya terbalik. Hutang tersebut menurut group head tersebut 
diberikan oleh salah satu BTO yang teletak di Sudirman dengan tujuan "uang 
tutup mulut" kepada Baramuli karena ybs sudah "sukses" membuka  kasus 
Bapindo dan Eddy Tanzil.

Jadi kita bisa melihat bagaimana kualitas pejabat kita yang katanya "DEWAN 
PERTIMBANGAN AGUNG". Bagaimana bisa memberikan pertimbangan yang agung kalau 
ybs saja memiliki itikad dan moral yang tidak baik. (kalau memang memiliki 
itikad baik, bayar hutang dulu baru sosial).


______________________________________________________
Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com

______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!






Kirim email ke