Ketua DPA Baramuli katanya tidak bermain uang untuk politik, melainkan
dengan uangnya sendiri membagi-bagi uang di daerah Sulawesi seperti
Sinterklas dengan tanpa maksud.
Padahal ybs memiliki hutang dengan BPPN. Sesuai laporan BPPN yang diumumkan
bahwa terdapat hutang PT. Poleko Trading Coy (holding companynya Baramuli)
dalam urutan 1073 dengan hutang pokok Rp 14,8 milyard dan berdasarkan
informasi dari salah satu group head BPPN/AMU terdapat hutang bunga sekitar
Rp8 milyard sehingga total sekitar Rp 23 milyar.
Kalau ybs memiliki niat baik dan punya uang, selayaknya ybs membayar hutang
tersebut terlebih dahulu, baru kalau ada kelebihan uang dapat disumbangkan
ke mana saja setelah pemilu.
Tapi nyatanya terbalik. Hutang tersebut menurut group head tersebut
diberikan oleh salah satu BTO yang teletak di Sudirman dengan tujuan "uang
tutup mulut" kepada Baramuli karena ybs sudah "sukses" membuka kasus
Bapindo dan Eddy Tanzil.
Jadi kita bisa melihat bagaimana kualitas pejabat kita yang katanya "DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG". Bagaimana bisa memberikan pertimbangan yang agung kalau
ybs saja memiliki itikad dan moral yang tidak baik. (kalau memang memiliki
itikad baik, bayar hutang dulu baru sosial).
______________________________________________________
Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com
______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!