--

  Urban Poor Consortium (Konsorsium Kemiskinan Kota)
  Billy Moon Blok H-I/7 Jakarta 13450
  Phone/Fax: 62.21.8642915
  e-mail: mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Urban Poor Website: http://welcome.to/urbanpoor
  Ruwatan Bumi Website: http://ruwatanbumi.base.org/
  Poetry Box Website: http://www.geocities.com/Tokyo/Pagoda/3781/


EVALUASI ATAS PROGRAM JPS 1998/1999:
KEDAULATAN RAKYAT YANG DILECEHKAN

Program Jaring Pengaman Sosial telah menjadi kontroversi yang
berkepanjangan karena ketidak-sediaan pemerintah dan para lembaga donor
asing untuk mendengarkan suara dan mengutamakan kepentingan rakyat.
Kepentingan pribadi, kepentingan status quo, dan kepentingan para
pemilik modal tetap menjadi pertimbangan utama. Rakyat, karenanya, tetap
dipaksa menjadi korban dan penanggung beban terberat. Satu kenyataan
yang bertolak belakang dari prinsip yang diklaim sebagai tujuan utama
program JPS � membantu rakyat miskin yang sedang terpuruk karena krisis
ekonomi.

Data dari seluruh wilayah negeri, desa dan kota di Irian, Sulawesi,
Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Timor Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali,
Sumatra dan Jawa menunjukkan bahwa program Jaring Pengaman Sosial yang
telah dilaksanakan pemerintah didasarkan pada data yang asal-asalan,
dengan desain sentralistik dan seragam yang ceroboh, dan pelaksanaan
yang penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme dari jajaran paling
atas sampai ke bawah (Lihat Lampiran rekapitulasi kasus-kasus
penyimpangan JPS). Telah umum diketahui bahwa telah terjadi mis-alokasi
sekitar 8 trilyun rupiah dari dana JPS Tahun Anggaran 1998/1999 yang
seluruhnya berjumlah 17,8 trilyun. Dari sisa yang ada yang digunakan
untuk lima program JPS (Beasiswa pendidikan, Kesehatan, Subsidi beras,
padat karya dan dana bergulir) sebagaimana telah diakui oleh pemerintah,
banyak digunakan untuk politik uang, dikorupsi, diberikan kepada para
kroni dan dimanipulasi. Dengan demikian, dana hutang tersebut hanya
sedikit sekali, mungkin sekitar 20 persen yang sampai ke sasaran
sesungguhnya.

Pemerintah tidak sungguh-sungguh peduli dengan semua kebobrokan itu.
Bank Dunia juga hanya mengulang kesalahan yang sama seperti yang telah
dilakukannya selama 32 tahun kekuasaan Orde Baru. Mereka menutup mata
terhadap segala kenyataan kotor di atas. Bank Dunia bukannya
mempertanggunjawabkan kesalahannya, tetapi bahkan dengan keras kepala
memberikan lagi pinjaman 1,1 trilyun dollar Amerika,  600 juta dollar
Amerika untuk JPS dan 500 juta dollar Amerika untuk program
restrukturisasi.

Persyaratan yang diberikan agar dana dapat dikucurkan sangat ringan. Di
antaranya, pertama,  pemerintah Indonesia harus menangani dan
menyelesaikan 10 saja dari 25  permasalahan dari program JPS 1998/1999.
Semua kita tahu, pelanggaran dan permasalahan JPS 1998/1999 berjumlah
ribuan di seluruh Indonesia.

Kedua, pemerintah Indonesia harus mengadakan konsultasi  dengan
kelompok-kelompok civil society tentang rancangan program JPS 1999/2000.
Pertemuan tersebut telah dilaksanakan dalam suasana yang jauh dari
keterbukaan dan demokrasi. Pertemuan hanya merupakan manipulasi
seolah-olah komponen-komponen civil society telah setuju, terbukti dari
daftar absen yang dihitung ganda dan menghilangkah fakta bahwa banyak
peserta konsultasi yang meninggalkan ruangan rapat sebagai pernyataan
solidaritas pada warga masyarakat miskin yang berdemontrasi saat
konsultasi tahap akhir berlangsung (22 April 1999). Bappenas tetap
mengklaim konsultasi melibatkan 314 partisipan, padahal, jumlahnya jauh
lebih kecil dan kebanyakan adalah lembaga-lembaga pemerintah atau
pendukung dan bentukannya seperti LKMD, PKK, dan sejenisnya.

Ketiga, pemerintah, sebagaimana juga tercantum dalam Surat Deputi Bidang
Regional dan Daerah Bappenas, selaku Ketua Tim Pelaksana dan Tim
Koordinasi Pengelolaan Program-program Jaring Pengaman Sosial, No.
2579/DV/04/1999, perihal Penyiapan Informasi Mengenai Program-program
JPS, setiap Tim Koordinasi Pengelolaan Program Jaring Pengaman
Sosial/Bappeda Tingkat II diharuskan membuat Berkas Informasi
Program-Program Jaring Pengaman Sosial untuk daerah masing-masing, yang
berisikan informasi Program JPS secara umum dan informasi mengenai
alokasi dana per program untuk kabupaten dan kotamadya masing-masing.
Berkas harus tersedia di kantor Bappeda masing-masing, dan juga harus
dikirimkan ke minimal 2 media massa dan 1 perguruan tinggi setempat.
Sejauh informasi yang diperoleh dari berbagai daerah yang dipilih secara
acak, keberdaan berkas informasi dimaksud adalah nihil.

Beberapa persyaratan lain disebutkan, yang semuanya tidak menangani
permasalahan secara mendasar dan sungguh-sungguh. Terlihat bahwa Bank
Dunia hanya memprioritaskan kepentingan diri dan para investornya saja.
Pernyataan tentang kepedulian pada rakyat miskin di Indonesia hanyalah
omong kosong yang menghina.

Sementara pelanggaran semakin besar dan semena-mena terus terjadi. Data
sangat mengejutkan datang dari Timor Timur, di mana program JPS identik
dengan program Sosialisasi Otonomi Khusus yang diperluas, satu upaya
untuk mempengaruhi pilihan rakyat Timor Timur agar tidak memilih merdeka
dari Indonesia. Artinya, program Otonomi Khusus dilakukan menggunakan
dana JPS, dan diperluas sedikit dengan mengalokasikan 35 persen dari
alokasi dana tersebut untuk bantuan masyarakat dan dana perbaikan
infrastruktur. Selebihnya digunakan untuk membayar Pamswakarsa,
sosialisasi dan mobilisasi orang untuk mendukung ide otonomi khusus, dan
berbagai kegiatan pendukungnya. Satu bentuk penyelewengan dari program
JPS --yang dananya berasal dari hutang, dan dimaksudkan untuk orang
miskin yang saat ini terpuruk � yang sungguh menghina kedaulatan rakyat.

Hampir semua penyalahgunaan, korupsi dan penyimpangan di atas belum
dipertanggung-jawabkan. Tanggung-jawab terbuka, permintaan maaf kepada
rakyat, apalagi pengadilan kepada mereka yang bersalah melakukan
pelanggaran belum dilakukan. Yang terjadi adalah persiapan oleh Bappenas
dan berbagai jajaran birokrasi pemerintah untuk melaksanakan program JPS
Tahun Anggaran 1999/2000.

Apa yang saat ini berlangsung di desa-desa dan kampung-kampung kota di
banyak wilayah Indonesia adalah pengadilan langsung oleh rakyat kepada
mereka yang bersalah. Di Jakarta, di Bekasi, di Majalengka, di Kendal,
di Malang, di NTB, di Banjarmasin, di Sulawesi Selatan, dan banyak lagi,
rakyat bergerak. Ketua dan anggota LKMD diminta pertanggungjawaban
langsung; Lurah, Ketua RW, RT yang korup dipecat, Bappeda dan Bappenas
digugat keterlibatannya dalam korupsi uang JPS.

Kenyataan di atas menunjukkan pada kita semua bahwa

1. Pemerintah yang berkuasa saat ini telah terbukti tidak kompeten dan
korup dalam mengelola uang hutang sebagaimana terjadi dalam program JPS
1998/1999.

2. Lembaga-lembaga donor asing, terutama Bank Dunia, melalui pemberian
dana pinjaman dan sikap tutup matanya atas penyalahgunaan dana yang
terjadi, telah menjadi pendukung dari rezim yang korup, manipulatif dan
merugikan rakyat ini.

3. Rakyat tidak lagi bersedia dibohongi dan dimanipulasi, dan rakyat
tidak bersedia menanggung beban hutang yang hanya akan dikorup oleh para
penguasa dan kroninya.



Berdasar semua kenyataan di atas, Jaringan Rakyat Miskin Kota, Urban
Poor Consortium/Konsorsium Kemiskinan Kota, dan JARI JPS menuntut
berikut.

1. BAPPENAS, atas nama pemerintah sebagai pelaksana program JPS harus
meminta maaf secara eksplisit dan terbuka kepada rakyat atas semua
kecerobohan, pelanggaran dan kesalahan dalam program JPS 1998/1999

2. Pemerintah di semua jajaran birokrasinya harus mengidentifikasi
pihak-pihak dalam birokrasi maupun di luarnya yang terlibat pelanggaran
dan penyalahgunaan program dan dana JPS, untuk selanjutnya membawanya ke
pengadilan.

3. Pemerintah telah terbukti tidak mampu melaksanakan program JPS.
Karena itu, pemerintah harus menunda program JPS 1999/2000 sampai
pemerintahan baru yang dipilih rakyat terbentuk.

4. Bank Dunia harus menunda dana pinjaman sebesar 1,1 trilyun dolar
Amerika yang sudah disepakati akan diberikan kepada pemerintah
Indonesia, yang terdiri atas dana untuk program JPS (600 juta dolar) dan
dana restrukturisasi (500 juta dolar) sampai pemerintah baru yang
dipilih rakyat terbentuk.

Demikian tuntutan ini disampaikan dengan sungguh-sungguh, dan akan terus
diikuti dengan tindakan-tindakan konkret agar semua tuntutan
dilaksanakan dan terjadi.


Jakarta, 24 Juni 1999


Jaringan Rakyat Miskin Kota
Urban Poor Consortium (UPC)
JARI JPS






______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!






Kirim email ke