-- Urban Poor Consortium (Konsorsium Kemiskinan Kota) Billy Moon Blok H-I/7 Jakarta 13450 Phone/Fax: 62.21.8642915 e-mail: mailto:[EMAIL PROTECTED] Urban Poor Website: http://welcome.to/urbanpoor Ruwatan Bumi Website: http://ruwatanbumi.base.org/ Poetry Box Website: http://www.geocities.com/Tokyo/Pagoda/3781/ EVALUASI ATAS PROGRAM JPS 1998/1999: KEDAULATAN RAKYAT YANG DILECEHKAN Program Jaring Pengaman Sosial telah menjadi kontroversi yang berkepanjangan karena ketidak-sediaan pemerintah dan para lembaga donor asing untuk mendengarkan suara dan mengutamakan kepentingan rakyat. Kepentingan pribadi, kepentingan status quo, dan kepentingan para pemilik modal tetap menjadi pertimbangan utama. Rakyat, karenanya, tetap dipaksa menjadi korban dan penanggung beban terberat. Satu kenyataan yang bertolak belakang dari prinsip yang diklaim sebagai tujuan utama program JPS � membantu rakyat miskin yang sedang terpuruk karena krisis ekonomi. Data dari seluruh wilayah negeri, desa dan kota di Irian, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Timor Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sumatra dan Jawa menunjukkan bahwa program Jaring Pengaman Sosial yang telah dilaksanakan pemerintah didasarkan pada data yang asal-asalan, dengan desain sentralistik dan seragam yang ceroboh, dan pelaksanaan yang penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme dari jajaran paling atas sampai ke bawah (Lihat Lampiran rekapitulasi kasus-kasus penyimpangan JPS). Telah umum diketahui bahwa telah terjadi mis-alokasi sekitar 8 trilyun rupiah dari dana JPS Tahun Anggaran 1998/1999 yang seluruhnya berjumlah 17,8 trilyun. Dari sisa yang ada yang digunakan untuk lima program JPS (Beasiswa pendidikan, Kesehatan, Subsidi beras, padat karya dan dana bergulir) sebagaimana telah diakui oleh pemerintah, banyak digunakan untuk politik uang, dikorupsi, diberikan kepada para kroni dan dimanipulasi. Dengan demikian, dana hutang tersebut hanya sedikit sekali, mungkin sekitar 20 persen yang sampai ke sasaran sesungguhnya. Pemerintah tidak sungguh-sungguh peduli dengan semua kebobrokan itu. Bank Dunia juga hanya mengulang kesalahan yang sama seperti yang telah dilakukannya selama 32 tahun kekuasaan Orde Baru. Mereka menutup mata terhadap segala kenyataan kotor di atas. Bank Dunia bukannya mempertanggunjawabkan kesalahannya, tetapi bahkan dengan keras kepala memberikan lagi pinjaman 1,1 trilyun dollar Amerika, 600 juta dollar Amerika untuk JPS dan 500 juta dollar Amerika untuk program restrukturisasi. Persyaratan yang diberikan agar dana dapat dikucurkan sangat ringan. Di antaranya, pertama, pemerintah Indonesia harus menangani dan menyelesaikan 10 saja dari 25 permasalahan dari program JPS 1998/1999. Semua kita tahu, pelanggaran dan permasalahan JPS 1998/1999 berjumlah ribuan di seluruh Indonesia. Kedua, pemerintah Indonesia harus mengadakan konsultasi dengan kelompok-kelompok civil society tentang rancangan program JPS 1999/2000. Pertemuan tersebut telah dilaksanakan dalam suasana yang jauh dari keterbukaan dan demokrasi. Pertemuan hanya merupakan manipulasi seolah-olah komponen-komponen civil society telah setuju, terbukti dari daftar absen yang dihitung ganda dan menghilangkah fakta bahwa banyak peserta konsultasi yang meninggalkan ruangan rapat sebagai pernyataan solidaritas pada warga masyarakat miskin yang berdemontrasi saat konsultasi tahap akhir berlangsung (22 April 1999). Bappenas tetap mengklaim konsultasi melibatkan 314 partisipan, padahal, jumlahnya jauh lebih kecil dan kebanyakan adalah lembaga-lembaga pemerintah atau pendukung dan bentukannya seperti LKMD, PKK, dan sejenisnya. Ketiga, pemerintah, sebagaimana juga tercantum dalam Surat Deputi Bidang Regional dan Daerah Bappenas, selaku Ketua Tim Pelaksana dan Tim Koordinasi Pengelolaan Program-program Jaring Pengaman Sosial, No. 2579/DV/04/1999, perihal Penyiapan Informasi Mengenai Program-program JPS, setiap Tim Koordinasi Pengelolaan Program Jaring Pengaman Sosial/Bappeda Tingkat II diharuskan membuat Berkas Informasi Program-Program Jaring Pengaman Sosial untuk daerah masing-masing, yang berisikan informasi Program JPS secara umum dan informasi mengenai alokasi dana per program untuk kabupaten dan kotamadya masing-masing. Berkas harus tersedia di kantor Bappeda masing-masing, dan juga harus dikirimkan ke minimal 2 media massa dan 1 perguruan tinggi setempat. Sejauh informasi yang diperoleh dari berbagai daerah yang dipilih secara acak, keberdaan berkas informasi dimaksud adalah nihil. Beberapa persyaratan lain disebutkan, yang semuanya tidak menangani permasalahan secara mendasar dan sungguh-sungguh. Terlihat bahwa Bank Dunia hanya memprioritaskan kepentingan diri dan para investornya saja. Pernyataan tentang kepedulian pada rakyat miskin di Indonesia hanyalah omong kosong yang menghina. Sementara pelanggaran semakin besar dan semena-mena terus terjadi. Data sangat mengejutkan datang dari Timor Timur, di mana program JPS identik dengan program Sosialisasi Otonomi Khusus yang diperluas, satu upaya untuk mempengaruhi pilihan rakyat Timor Timur agar tidak memilih merdeka dari Indonesia. Artinya, program Otonomi Khusus dilakukan menggunakan dana JPS, dan diperluas sedikit dengan mengalokasikan 35 persen dari alokasi dana tersebut untuk bantuan masyarakat dan dana perbaikan infrastruktur. Selebihnya digunakan untuk membayar Pamswakarsa, sosialisasi dan mobilisasi orang untuk mendukung ide otonomi khusus, dan berbagai kegiatan pendukungnya. Satu bentuk penyelewengan dari program JPS --yang dananya berasal dari hutang, dan dimaksudkan untuk orang miskin yang saat ini terpuruk � yang sungguh menghina kedaulatan rakyat. Hampir semua penyalahgunaan, korupsi dan penyimpangan di atas belum dipertanggung-jawabkan. Tanggung-jawab terbuka, permintaan maaf kepada rakyat, apalagi pengadilan kepada mereka yang bersalah melakukan pelanggaran belum dilakukan. Yang terjadi adalah persiapan oleh Bappenas dan berbagai jajaran birokrasi pemerintah untuk melaksanakan program JPS Tahun Anggaran 1999/2000. Apa yang saat ini berlangsung di desa-desa dan kampung-kampung kota di banyak wilayah Indonesia adalah pengadilan langsung oleh rakyat kepada mereka yang bersalah. Di Jakarta, di Bekasi, di Majalengka, di Kendal, di Malang, di NTB, di Banjarmasin, di Sulawesi Selatan, dan banyak lagi, rakyat bergerak. Ketua dan anggota LKMD diminta pertanggungjawaban langsung; Lurah, Ketua RW, RT yang korup dipecat, Bappeda dan Bappenas digugat keterlibatannya dalam korupsi uang JPS. Kenyataan di atas menunjukkan pada kita semua bahwa 1. Pemerintah yang berkuasa saat ini telah terbukti tidak kompeten dan korup dalam mengelola uang hutang sebagaimana terjadi dalam program JPS 1998/1999. 2. Lembaga-lembaga donor asing, terutama Bank Dunia, melalui pemberian dana pinjaman dan sikap tutup matanya atas penyalahgunaan dana yang terjadi, telah menjadi pendukung dari rezim yang korup, manipulatif dan merugikan rakyat ini. 3. Rakyat tidak lagi bersedia dibohongi dan dimanipulasi, dan rakyat tidak bersedia menanggung beban hutang yang hanya akan dikorup oleh para penguasa dan kroninya. Berdasar semua kenyataan di atas, Jaringan Rakyat Miskin Kota, Urban Poor Consortium/Konsorsium Kemiskinan Kota, dan JARI JPS menuntut berikut. 1. BAPPENAS, atas nama pemerintah sebagai pelaksana program JPS harus meminta maaf secara eksplisit dan terbuka kepada rakyat atas semua kecerobohan, pelanggaran dan kesalahan dalam program JPS 1998/1999 2. Pemerintah di semua jajaran birokrasinya harus mengidentifikasi pihak-pihak dalam birokrasi maupun di luarnya yang terlibat pelanggaran dan penyalahgunaan program dan dana JPS, untuk selanjutnya membawanya ke pengadilan. 3. Pemerintah telah terbukti tidak mampu melaksanakan program JPS. Karena itu, pemerintah harus menunda program JPS 1999/2000 sampai pemerintahan baru yang dipilih rakyat terbentuk. 4. Bank Dunia harus menunda dana pinjaman sebesar 1,1 trilyun dolar Amerika yang sudah disepakati akan diberikan kepada pemerintah Indonesia, yang terdiri atas dana untuk program JPS (600 juta dolar) dan dana restrukturisasi (500 juta dolar) sampai pemerintah baru yang dipilih rakyat terbentuk. Demikian tuntutan ini disampaikan dengan sungguh-sungguh, dan akan terus diikuti dengan tindakan-tindakan konkret agar semua tuntutan dilaksanakan dan terjadi. Jakarta, 24 Juni 1999 Jaringan Rakyat Miskin Kota Urban Poor Consortium (UPC) JARI JPS ______________________________________________________________________ To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED] To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
