Tulisan di bawah diambil dari sebuah milis 30 Juni 1999. Nggak ada komentar, cuma buat nambah wacana saja. Iwan ************** Debat Capres Mimpi Kim Beazly menjadi Perdana Menteri Australia, kandas. Jalan ke kursi Perdana Menteri, ternyata tak semulus yang dibayangkan sebelumnya. Menang pemilu --partai ini meraih sekitar 41,6 persen suara, atau meroketnya tambahan suara bukanlah jaminan bagi Beazly menggantikan posisi John Howard. Ia kesandung koalisi. Kalau saja tak ada koalisi antara partai Nasional dengan Liberal, Beazly secara otomatis akan menduduki posisi PM, maklum partai Buruh menjadi pemenang pemilu dan mengumpulkan 66 kursi di majelis rendah parlemen. Sementara pesaingnya partai Konservatif-Nasional meraih 56 suara atau 37 persen, sementara partai Liberal meraih 14 kursi atau 9,4 persen. Di atas kertas, jalan menuju PM amat terbuka bagi Beazly. Namun, lantaran Konservatif-Nasional dan Liberal berkoalisi, jalan bagi Beazly pun tertutup. Ia harus rela menyerahkan posisi PM pada John Howard yang memimpin koalisi. Beazly pun menerima kenyataan itu dengan lapang dada dan menyatakan akan menjadi oposisi bagi pemerintahan Howard. Koalisi antarpartai, itulah wacana publik yang terus menggelinding sejak Indonesia memasuki sistem multipartai. Pascapemilu, para elite partai pun melakukan serangkaian lobi dan pembicaraan. Walau masih bersifat cair --meminjam istilah Dr Andi Mallarangeng, muncul berbagai analisis dan spekulasi mengenai koalisi. Dalam pemahaman publik sendiri, koalisi adalah aliansi strategis partai-partai untuk meraih kursi presiden. Sebagaimana yang terjadi di Australia, koalisi menjadi sebuah kebutuhan lantaran secara matematis satu partai tak akan mampu berkompetisi dengan partai lain yang kemungkinan juga menjalin koalisi. Singkatnya, koalisi adalah sah dan wajar dalam sistem multipartai. Di sisi lain, masih saja muncul pandangan --bahkan sengaja diciptakan suatu opini-- bahwa partai yang memenangkan pemilu otomatis memiliki tiket kelas satu untuk duduk di kursi presiden. Jika pandangan demikian diterima, artinya partai-partai lain dan kekuatan sosial politik lain diabaikan keberadaannya. Dalam bahasa populer, mereka sekadar pelengkap penderita. Pengalaman Australia --negara yang dikenal lebih liberal ketimbang AS-- mengajarkan kita bahwa memenangkan pemilu tak otomatis memuluskan jalan bagi calon yang disiapkan duduk di puncak pemerintahan. Walau memiliki sistem yang berbeda --kita menganut presidensiil, sementara Australia Parlementer, partai yang memenangkan pemilu bisa dikalahkan oleh koalisi partai-partai. Asumsi serupa bisa diterapkan di Indonesia. Walau PDI-P mampu meraih suara 50 persen dalam pemilu, ia bisa saja dikalahkan oleh partai yang meraih suara lebih kecil. Misalnya saja Partai Amanat Nasional (PAN) yang dalam Pemilu 1999 diperkirakan meraih suara sekitar 10 persen. Apabila partai ini mampu menggalang koalisi dan sanggup menghimpun kekuatan yang setara dengan 351 kursi di MPR. Pada sistem presidensiil, presiden dipilih oleh MPR yang beranggotakan 700 orang. Suara 50 persen dalam pemilu setara dengan 231 kursi MPR. Untuk bisa mencapai suara mayoritas --agar memuluskan jalan mencapai kursi presiden, kursi minimal yang harus didapatkan adalah 351 kursi. Walau meraih 50 persen suara pemilu, PDI-P masih harus mencari tambahan dukungan lagi. Jika tak mau berkoalisi, harus bisa meyakinkan utusan daerah, utusan golongan, atau TNI, yang masing-masing memiliki 135 kursi, 65 kursi, dan 38 kursi. Atau, jika tidak, ubah dulu UUD 1945. Mengapa aturan baku tadi masih juga dipersoalkan, sehingga muncul aneka penafsiran baru. Inikah yang disebut reformasi. Inikah pandangan kaum reformis yang dengan gegap gempita menyatakan akan menggusur kekuatan status quo dari bumi Indonesia. Reformasi, kata Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, tak sekadar mengganti orang. Lebih dari itu, reformasi harus mewujud dalam bentuk pergantian sistem, mekanisme dan mentalitas. Perubahan sistem dan mentalitas, dalam pandangan Yusril, lebih penting dan bermakna ketimbang sekadar mengganti orang. Pandangan Yusril menyadarkan kita walaupun tiap hari berganti orang, apabila sistem, mekanisme dan mentalitas tak berubah, ibaratnya kita melempar garam di laut. Di sisi lain, walaupun personel tak mengalami perubahan, apabila sistem, mekanisme, dan mentalitas berubah, mau tak mau perubahan tadi akan memaksa seseorang untuk menyesuaikan diri. Perubahan sistem atau mekanisme, tanpa disadari juga menyentuh lembaga kepresidenan, utamanya yang berhubungan dengan tatacara pemilihan. Sejumlah kalangan mengusulkan mekanisme pemilihan langsung oleh anggota MPR, tak lagi melewati mekanisme fraksi. Pertimbangannya, mekanisme pemilihan melalui fraksi tak menggambarkan demokrasi dan kedaulatan rakyat. Dengan pemilihan langsung, diharapkan anggota MPR memilih berdasarkan hati nurani, bukan lantaran keputusan pimpinan partai atau fraksi. Agar pilihan tadi tepat, ada usulan sebelum dipilih, ada mekanisme debat calon presiden. Tujuannya agar MPR tak memilih kucing dalam karung. Sebelum menentukan pilihan, MPR mengetahui --walau sekilas-- bagaimana kualitas, kapabilitas maupun visi seorang calon presiden. Salah satu pengusul sistem baru ini adalah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Sistem dan mekanisme pemilihan presiden merupakan salah satu bagian dari usulan mengenai demokratisasi politik yang diajukan tim UGM September tahun lalu. Perlunya debat calon presiden, sejauh yang bisa diamati, bukanlah usul yang muncul begitu saja. Apalagi dilekati oleh kepentingan politik, misalnya, sarana untuk mengganjal atau menjegal seorang capres. Pasalnya, mekanisme serupa telah diterapkan dalam pemilihan bupati, walikota, atau gubernur. Mendagri Syarwan Hamid sendiri sejak awal mendorong sistem itu. UGM, tentu saja, menangkap kecenderungan seperti itu dan mencoba merumuskan demand yang tumbuh di masyarakat. Di sisi lain, usul mengenai debat capres juga sudah bergema dari Sidang Umum MPR ke Sidang Umum MPR dalam dua dasa warsa terakhir. Dalam era Orde Baru, usulan ini terbentur oleh polical will penguasa dan elite politik, yang berpandangan bahwa debat terbuka tak sesuai dengan budaya Indonesia. Yang menyedihkan, dalam era reformasi, ada partai yang menggunakan dalih sama untuk menghindar dari undangan debat capres yang digelar kalangan mahasiswa. Jika asumsi ini benar, bagaimana dengan debat calon bupati, walikota, atau gubernur yang menjadi acara wajib dalam pemilihan kepala daerah. Debat capres, pada gilirannya adalah sebuah kebutuhan. Terlampau naif, apabila mengaitkan debat dengan usaha mengganjal pencalonan seseorang. Yang diperlukan sekarang adalah political will, berani atau tidak melakukan debat secara terbuka. Kalau tidak katakan tidak, jangan mencari-cari dalih pembenar. Bukankah menacari-cari dalih pembenar adalah budaya khas Orde Baru yang notabene status quo. ********** Bagaimana pendapat Bung Gigih, Bung Daniel, Bung Martin dan Bung-bung lainnya. Terutama yang tukang ngotot (sama seperti saya !). Iya, saya tukang ngotot. Sudah tahu menggunakan alamat email kantor itu salah masih saja ngotot. Maklum wartawan miskin ! Iwan si tukang ngotot ______________________________________________________________________ To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED] To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
