Tulisan di bawah diambil dari sebuah milis 30 Juni 1999.
Nggak ada komentar, cuma buat nambah wacana saja.

Iwan
**************
Debat Capres
Mimpi Kim Beazly menjadi Perdana Menteri Australia, kandas. Jalan ke
kursi Perdana Menteri, ternyata tak semulus yang dibayangkan sebelumnya.
Menang pemilu --partai ini meraih sekitar 41,6 persen suara, atau
meroketnya tambahan suara bukanlah jaminan bagi Beazly menggantikan
posisi John Howard. Ia kesandung koalisi. 

Kalau saja tak ada koalisi antara partai Nasional dengan Liberal, Beazly
secara otomatis akan menduduki posisi PM, maklum partai Buruh menjadi
pemenang pemilu dan mengumpulkan 66 kursi di majelis rendah parlemen.
Sementara pesaingnya partai Konservatif-Nasional meraih 56 suara atau 37
persen, sementara partai Liberal meraih 14 kursi atau 9,4 persen. Di
atas kertas, jalan menuju PM amat terbuka bagi Beazly. Namun, lantaran
Konservatif-Nasional dan Liberal berkoalisi, jalan bagi Beazly pun
tertutup.

Ia harus rela menyerahkan posisi PM pada John Howard yang memimpin
koalisi. Beazly pun menerima kenyataan itu dengan lapang dada dan
menyatakan akan menjadi oposisi bagi pemerintahan Howard. Koalisi
antarpartai, itulah wacana publik yang terus menggelinding sejak
Indonesia memasuki sistem multipartai. Pascapemilu, para elite partai
pun melakukan serangkaian lobi dan pembicaraan. Walau masih bersifat
cair --meminjam istilah Dr Andi Mallarangeng, muncul berbagai analisis
dan spekulasi mengenai koalisi. 

Dalam pemahaman publik sendiri, koalisi adalah aliansi strategis
partai-partai untuk meraih kursi presiden. Sebagaimana yang terjadi di
Australia, koalisi menjadi sebuah kebutuhan lantaran secara matematis
satu partai tak akan mampu berkompetisi dengan partai lain yang
kemungkinan juga menjalin koalisi. Singkatnya, koalisi adalah sah dan
wajar dalam sistem multipartai. 

Di sisi lain, masih saja muncul pandangan --bahkan sengaja diciptakan
suatu opini-- bahwa partai yang memenangkan pemilu otomatis memiliki
tiket kelas satu untuk duduk di kursi presiden. Jika pandangan demikian
diterima, artinya partai-partai lain dan kekuatan sosial politik lain
diabaikan keberadaannya. Dalam bahasa populer, mereka sekadar pelengkap
penderita.
 
Pengalaman Australia --negara yang dikenal lebih liberal ketimbang AS--
mengajarkan kita bahwa memenangkan pemilu tak otomatis memuluskan jalan
bagi calon yang disiapkan duduk di puncak pemerintahan. Walau memiliki
sistem yang berbeda --kita menganut presidensiil, sementara Australia
Parlementer, partai yang memenangkan pemilu bisa dikalahkan oleh koalisi
partai-partai. 

Asumsi serupa bisa diterapkan di Indonesia. Walau PDI-P mampu meraih
suara 50 persen dalam pemilu, ia bisa saja dikalahkan oleh partai yang
meraih suara lebih kecil. Misalnya saja Partai Amanat Nasional (PAN)
yang dalam Pemilu 1999 diperkirakan meraih suara sekitar 10 persen.
Apabila partai ini mampu menggalang koalisi dan sanggup menghimpun
kekuatan yang setara dengan 351 kursi di MPR. 

Pada sistem presidensiil, presiden dipilih oleh MPR yang beranggotakan
700 orang. Suara 50 persen dalam pemilu setara dengan 231 kursi MPR.
Untuk bisa mencapai suara mayoritas --agar memuluskan jalan mencapai
kursi presiden, kursi minimal yang harus didapatkan adalah 351 kursi.
Walau meraih 50 persen suara pemilu, PDI-P masih harus mencari tambahan
dukungan lagi. Jika tak mau berkoalisi, harus bisa meyakinkan utusan
daerah, utusan golongan, atau TNI, yang masing-masing memiliki 135
kursi, 65 kursi, dan 38 kursi. Atau, jika tidak, ubah dulu UUD 1945. 

Mengapa aturan baku tadi masih juga dipersoalkan, sehingga muncul aneka
penafsiran baru. Inikah yang disebut reformasi. Inikah pandangan kaum
reformis yang dengan gegap gempita menyatakan akan menggusur kekuatan
status quo dari bumi Indonesia. 
 
Reformasi, kata Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, tak sekadar mengganti
orang. Lebih dari itu, reformasi harus mewujud dalam bentuk pergantian
sistem, mekanisme dan mentalitas. Perubahan sistem dan mentalitas, dalam
pandangan Yusril, lebih penting dan bermakna ketimbang sekadar mengganti
orang. 

Pandangan Yusril menyadarkan kita walaupun tiap hari berganti orang,
apabila sistem, mekanisme dan mentalitas tak berubah, ibaratnya kita
melempar garam di laut. Di sisi lain, walaupun personel tak mengalami
perubahan, apabila sistem, mekanisme, dan mentalitas berubah, mau tak
mau perubahan tadi akan memaksa seseorang untuk menyesuaikan diri. 

Perubahan sistem atau mekanisme, tanpa disadari juga menyentuh lembaga
kepresidenan, utamanya yang berhubungan dengan tatacara pemilihan.
Sejumlah kalangan mengusulkan mekanisme pemilihan langsung oleh anggota
MPR, tak lagi melewati mekanisme fraksi. Pertimbangannya, mekanisme
pemilihan melalui fraksi tak menggambarkan demokrasi dan kedaulatan
rakyat. Dengan pemilihan langsung, diharapkan anggota MPR memilih
berdasarkan hati nurani, bukan lantaran keputusan pimpinan partai atau
fraksi. 

Agar pilihan tadi tepat, ada usulan sebelum dipilih, ada mekanisme debat
calon presiden. Tujuannya agar MPR tak memilih kucing dalam karung.
Sebelum menentukan pilihan, MPR mengetahui --walau sekilas-- bagaimana
kualitas, kapabilitas maupun visi seorang calon presiden. Salah satu
pengusul sistem baru ini adalah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Sistem dan mekanisme pemilihan presiden merupakan salah satu bagian dari
usulan mengenai demokratisasi politik yang diajukan tim UGM September
tahun lalu. 

Perlunya debat calon presiden, sejauh yang bisa diamati, bukanlah usul
yang muncul begitu saja. Apalagi dilekati oleh kepentingan politik,
misalnya, sarana untuk mengganjal atau menjegal seorang capres.
Pasalnya, mekanisme serupa telah diterapkan dalam pemilihan bupati,
walikota, atau gubernur.

Mendagri Syarwan Hamid sendiri sejak awal mendorong sistem itu. UGM,
tentu saja, menangkap kecenderungan seperti itu dan mencoba merumuskan
demand yang tumbuh di masyarakat. 

Di sisi lain, usul mengenai debat capres juga sudah bergema dari Sidang
Umum MPR ke Sidang Umum MPR dalam dua dasa warsa terakhir. Dalam era
Orde Baru, usulan ini terbentur oleh polical will penguasa dan elite
politik, yang berpandangan bahwa debat terbuka tak sesuai dengan budaya
Indonesia. 

Yang menyedihkan, dalam era reformasi, ada partai yang menggunakan dalih
sama untuk menghindar dari undangan debat capres yang digelar kalangan
mahasiswa. Jika asumsi ini benar, bagaimana dengan debat calon bupati,
walikota, atau gubernur yang menjadi acara wajib dalam pemilihan kepala
daerah. 

Debat capres, pada gilirannya adalah sebuah kebutuhan. Terlampau naif,
apabila mengaitkan debat dengan usaha mengganjal pencalonan seseorang.
Yang diperlukan sekarang adalah political will, berani atau tidak
melakukan debat secara terbuka. Kalau tidak katakan tidak, jangan
mencari-cari dalih pembenar. Bukankah menacari-cari dalih pembenar
adalah budaya khas Orde Baru yang notabene status quo.

**********
Bagaimana pendapat Bung Gigih, Bung Daniel, Bung Martin dan Bung-bung
lainnya. Terutama yang tukang ngotot (sama seperti saya !). Iya, saya
tukang ngotot. Sudah tahu menggunakan alamat email kantor itu salah
masih saja ngotot. Maklum wartawan miskin !


Iwan si tukang ngotot

______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!






Kirim email ke