Beberapa pakar politik mengatakan bahwa apabila pidato pertanggungjawaban
Habibie ditolak, tidak ada ketentuan hukum yg mengatur bahwa dia tidak
boleh mencalonkan dirinya lagi sebagai presiden. Kesimpulannya Hbb boleh
tetap maju terus sbg capres, dan kemungkinan lolos pun ada.
Bagi saya, sekalipun tidak ada ketentuan secara eksplisit mengatur
demikian, tetapi secara logika saja hal tersebut tidak masuk akal sehat.
Bagaimana bisa, seorang yang sudah ditolak pertanggungjawabannya yang
artinya juga dia dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai presiden,
tetapi tetap diizinkan boleh mencalonkan diri dan bisa saja lolos sebagai
presiden lagi? Sudah dianggap tidak kredibel kok tetap saja boleh
mencalonkan diri, apalagi kemudian benar-benar dipilih kembali. Seperti
orang yang melamar pekerjaan di sebuah perusahaan, ketika ditest ternyata
dia tidak kualifaid, makanya dianggap tidak memenuhi syarat-syarat
ditentukan perusahaan. Tetapi eh, dia diizinkan bekerja di sana.
Kalau sudah begini yang super nekad, bukan saja Habibie, tetapi juga para
anggota MPR yang menerimanya kembali.
==================================
Daniel H.T. <[EMAIL PROTECTED]>
==================================
______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!