On Thu, 11 May 2000, Sukaton _ wrote:
> Punten ikutan:
> Wah, rupanya pada lupa kalau ingin bikin label "halal" atau "haram" itu
> hanya di MUI? Datang aja kesana wes-ewes-ewes.
WAM:
Itu kan cuma masalah legalitas formal.
Siapapun boleh mengatakan halal dan haram, kalau memang sejalan dengan
tuntunan Qur'an. Lha ini perkara antara elit NU dan Jawa Pos kok bawa-bawa
soal haram halal. Sama lucunya dengan (misalnya) ada pejabat MUI yang
berselisih dengan seseorang terus dia mengatakan orang itu haram digauli.
Lain halnya kalau Jawa Pos itu sebangsa koran yang memuat gambar dan
tulisan porno. MUI, NU atau siapa saja boleh mengatakan koran itu haram
dibaca.
- Kirim bunga untuk handaitaulan & relasi di jakarta www.indokado.com
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!