>From: "Benny" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Thu, 27 Jul 2000 10:57:15 +0700
>
>Benny :
>Kalau memang itu ajaran agama tuan bahwa membunuh harus dibalas dengan 
>membunuh atau kekerasan dibalas dengan kekerasan, saya menghargai usaha 
>tuan untuk tekun melaksanakan agama tuan. I appreciate it.

Poirot:

Bung Benny, nada tulisan di atas menunjukkan bahwa Anda memang
know nothing terhadap Islam [terutama dengan bunuh-membunuh
dan kekerasan]. Biarlah saya share apa yang saya ketahui dan
saya fahami tentang dua kasus di atas [pembunuhan dan
kekerasan]. Ada beberapa hal yang ingin saya share agar
bung Benny lebih mengenal pembunuhan dan kekerasan dalam
Islam ini.

Pertama, Islam melarang pembunuhan. Pembunuhan merupakan salah
satu dosa besar dalam Islam.

Kedua, Allah melengkapi Islam dengan "law enforcement".
Larangan thd pembunuhan disertai dengan saksi. Jika seseorang melakukan 
pembunuhan, maka ia harus dibawa ke pengadilan. Bila convicted, maka 
pengadilan menjatuhkan hukuman mati. Ini yang
sering disebut "qishas".

Kasus ini pernah kita dengar ketika seorang TKW dari Filipina
dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Arab Saudi [?]

Ketiga, di Islam juga diajarkan "mercy" [pengampunan].
Seseorang yang melakukan pembunuhan tidak harus dihukum
mati, jika keluarga korban memberinya pengampunan. Sebagai
gantinya, pembuhun harus membayar "diyat" kepada keluarga
korban. Besar-kecilnya bergantung kesepatakan bersama yang
disaksikan oleh pengadilan.

Kasus ini pun pernah kita dengar ketika seorang TKI yang
dituduh membunuh majikannya lolos dari hukuman gantung
setelah keluarga korban memberinya pengampunan.

Nah, sekarang kita tahu bagaimana Islam melihat pembunuhan
dan bagaimana menghukum si pembunuh. Sekilas memang terlihat
pembunuhan/kekerasan dibalas dengan pembunuhan/kekerasan.
Jika keluarga korban memberi ampunan, pembunuh tak dihukum

Saya sebagai muslim, memang melihat hukum ini make sense.
Dan lebih memenuhi asas keadilan.

Yang perlu saya tekankan di sini adalah pelaksanaan
hukum qishos. Pelaksanaan hukuman adalah setelah kasus
pembunuhan itu dibawa ke pengadilan. Seorang muslim yang
keluarganya terbunuh, tidak boleh langsung take law in
their own hands [membalas pembunuhan itu]. Semua legal
proses harus lewat pengadilan.

Dalam keadaan perang, seorang muslim boleh membunuh tanpa
lewat proses pengadilan. Kapan muslim boleh membunuh? Yaitu
ketika dalam kondisi akan terbunuh jika tidak membunuh
lawannya.

Penutup...

Sebagai orang yang lahir Kristen, saya juga tahu ajaran
halus "berikan pipi kirimu jika ditampar pipi kananmu."
Untuk kasus pembunuhan, saya sulit menerima ajaran ini.
Karena saya tak akan menyerahkan ibuku, jika ayahku
dibunuh orang. Itu namanya suicice.

Tapi sebagai orang yang pernah besar di gereja, saya
tahu bahwa Kristen juga mengajar "an eye for an eye".
Ini sama dengan hukum qishos dalam Islam. Pembunuhan
dibalas dengan pembunuhan.

Jika ada yang kurang lengkap, ini bukan berarti Islam
hanya spt yang saya ungkapkan di sini. Tapi krn semata-
mata kekurangang saya dalam memberikan informasi.

Wassalam,
+++Poirot

________________________________________________________________________
Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com


->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke