http://www.kompas.com/berita-terbaru/0007/28/headline/12.htm

Jumat, 28 Juli 2000, 05:15 WIB

Sarapan Pagi bersama Martin Manurung:
Pemegang Otoritas Kebijakan Publik Tidak Pahami Kasus Indorayon

Jakarta, Kompas Cyber Media

Laporan: Kurniawan Junaedhie

Penyebab berlarut-larutnya kasus PT. Inti Indorayon Utama (IIU) adalah
karena para pemegang otoritas kebijakan publik tidak memahami kasus
Indorayon secara komprehensif. Hal itu berlangsung sejak sejak era Soeharto,
Habibie bahkan hingga pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.

Demikian Martin Manurung, Koordinator Pemuda dan Mahasiswa Forum Bona
Pasogit, forum yang sejak lama berjuang menuntut penutupan Indorayon, yang
dianggap telah merusak lingkungan dan masyarakat di Tapanuli Utara.

Martin yang dihubungi di rumahnya semalam (27/7) mengatakan, kasus Indorayon
juga merupakan contoh sempurna dari kompleksnya masalah ekonomi. Karena
selain masalah ekonomi, di dalamnya juga tercakup masalah lingkungan hidup,
hukum dan politik serta sosial-budaya. Karena itu, menggunakan pendekatan
ekonomi saja pada kasus itu tidak memadai. Akibatnya, kebijakan yang
dihasilkannya pun sangat ambivalen dan tidak memberikan solusi yang
permanen. "Dari sisi ini, sesungguhnya institusi negara telah gagal dalam
menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik," ujar aktivis mahasiswa ini.

Dia menuding keputusan pemerintah pada tanggal 10 Mei 2000  yang tetap
membuka usaha pulp (bubur kertas) dan menutup usaha rayon atau bahan tekstil
(karena dianggap tidak berbahaya), sebagai kebijakan publik yang kental
dengan nuansa ambivalensi daripada solusi yang jitu dalam mengatasi masalah
IIU.

"Sangat aneh, karena baik pulp maupun rayon sesungguhnya sama-sama
menggunakan bahan berbahaya. Jadi tak ada alasan pemerintah untuk membuka
pulp dan menutup rayon. Keduanya mestinya harus ditutup," kata Martin.

Namun menurut Martin, warga Porsea sudah tidak lagi mempermasalahkan apakah
ada dampak yang berbeda dengan dibukanya industri pulp dan ditutupnya rayon.
Bagi mereka, Indorayon sudah menjadi simbol atau lambang kesombongan dan
keangkuhan pemilik modal dan penguasa.

Keputusan yang disebut presiden Gus Dur sebagai win-win solution tersebut
menurut mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Jurusan Ilmu
Ekonomi dan Studi Pembangunan itu terbukti kemudian melahirkan masalah hukum
dan politik. Bahkan yang lebih serius, memunculkan krisis kepercayaan di
kalangan masyarakat, karena masyarakat kemudian mempertanyakan kemauan
politik pemerintah dalam menyelesaikan kasus IIU dan kredibilitas hukum
dalam menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Seperti diberitakan, hingga Rabu kemarin (26/7), warga Porsea berunjuk rasa
menuntut agar PT IIU ditutup. Mereka menyerahkan secara simbolis dua pisau
halasan, alat yang bentuknya seperti pedang, yang digunakan untuk berperang
oleh raja-raja Batak. Satu diserahkan Ketua Suara Rakyat Bersama (SRB) Musa
Gurning kepada Gubernur Sumut T Rizal Nurdin, satu lainnya diserahkan Raja
Mardinding Jansen Panjaitan (60) kepada Ketua DPRD Sumut M Yunus Harahap.
Menurut antropolog Prof Dr Bungaran A Simanjuntak yang turut dalam unjuk
rasa tersebut, "Itu artinya, rakyat sudah siap untuk disembelih oleh pisau
tersebut dan menghadapi siapa pun."

Dari catatan KCM, sejak didirikannya, telah terjadi puluhan aksi menuntut
penutupan PT IIU.

Tiga Opsi

Ditanya apa solusi yang sebaiknya diambil, mahasiswa yang aktif mencermati
kasus tesebut sejak lama itu memberikan tiga opsi yang dapat dipilih
pemerintah. "Silakan saja pemerintah memilih salah satunya," katanya.

Pertama, IIU tetap dibuka dan menjalankan kegiatan operasionalnya secara
penuh. Manfaat ekonomi bisa tetap diperoleh, tetapi mungkin dengan marginal
social cost yang tetap tinggi.

"Jika opsi ini diambil, pemerintah harus siap menghadapi kenyataan
menguatnya perlawanan masyarakat atas keputusan itu. Bukan tidak mungkin
akhirnya masyarakat akan menempuh inovasi solusi lain dengan versinya
sendiri," kata Martin.

Kedua, IIU ditutup secara permanen dan kemudian dibangun industri alternatif
yang ramah lingkungan. Pada opsi ini, maka IIU harus pula membayar semua
kerugian masyarakat akibat operasi pabriknya selama ini. Dengan opsi itu,
maka perusakan lingkungan dan ekosistem dapat dihentikan dan masyarakat
kembali dapat menikmati haknya untuk memperoleh hidup yang sehat. "Kalau ini
dipilih, pemerintah harus siap mengalami kerugian karena kehilangan peluang
memperoleh devisa dari ekspor pulp," tambah Martin.

Ketiga, IIU direlokasi ke tempat yang lebih memungkinkan untuk industri yang
menggunakan bahan-bahan beracun, "Pokoknya, tidak di hulu sungai dan dekat
dengan pemukiman," kata Martin. Dengan opsi itu, menurut Martin perusakan
lingkungan di Porsea akan dihentikan dan masyarakat akan tetap dapat
memperoleh haknya untuk hidup sehat.

Diakui masalah ekologi memang tetap tertinggal, tetapi tentu dengan biaya
yang lebih murah daripada keadaan sekarang. Di pihak IIU pun, dapat tetap
melanjutkan kegiatan ekonominya tanpa harus dibayangi resistensi penolakan
masyarakat. Dan bagi negara, tetap memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas
IIU.

Tetapi opsi itu juga mengandung kesulitan untuk menentukan pihak mana yang
harus menanggung biaya relokasi itu. "Secara institusional biaya relokasi
seharusnya ditanggung oleh IIU dan pemerintah dengan perundingan bobot atau
proporsi masing-masing," tambahnya.

Namun di atas semua opsi itu, menurut Martin, cara dan prosedur mencapai
keputusan juga memegang peranan penting. Dari sisi institusi adat dan
budaya, masyarakat Porsea yang bertradisi Batak punya norma-norma
penyelesaian masalah sosial yang telah dipraktikkan selama ratusan tahun.

Proses dan norma-norma itu ditempuh melalui mekanisme demokrasi dengan
membicarakan masalahnya secara bersama-sama dalam posisi yang egaliter.

Karena itu, sebelum memutuskan suatu kebijakan publik berkenaan dengan kasus
IIU, menurut Martin sebaiknya pemerintah berdialog dulu secara langsung
dengan masyarakat tanpa diwakili oleh para "elite". Dari hasil dialog itu,
maka pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama mencapai solusi yang
permanen.

"Saya melihat mekanisme demokratis dan egaliter itu yang sejak rejim Orde
Baru sampai sekarang tidak ditempuh  pemerintah sebagai pemegang otoritas
kebijakan publik," kata Martin kesal.

Menurutnya, selama ini, pemerintah selalu mengambil pola top-down dengan
mengandalkan kekuasaan yang dimilikinya dalam berhadapan dengan rakyat.
Akibatnya setiap kebijakan publik yang diambil pemerintah dalam kasus IIU
selalu mendapat resistensi dari masyarakat, sehingga kebijakan itu tidak
efektif.

Ia khawatir jika resistensi itu juga tidak dipahami secara obyektif dan
diberikan solusi yang permanen, masalah IIU tetap akan berlarut-larut bahkan
bukan mustahil kreativitas masyarakat akan melahirkan penyelesaian yang
permanen menurut versinya sendiri.

Meminjam pendapat Prof Dr Bungaran Antonius Simanjuntak, guru besar
antropologi Universitas Negeri Medan, sikap sosial masyarakat Toba Samosir,
Sumatera Utara, sudah melampaui tahap magigi (bahasa Batak artinya
menjijikkan, Red) dalam melihat keberadaan pabrik pulp PT Inti Indorayon
Utama (PT IIU) di Porsea. Demikian Martin Manurung.***


Design and maintainance by KCM
Copyright � 1999 Kompas Cyber Media. All right reserved. Privacy policy


->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke