http://www.kompas.com/berita-terbaru/0007/28/headline/12.htm Jumat, 28 Juli 2000, 05:15 WIB Sarapan Pagi bersama Martin Manurung: Pemegang Otoritas Kebijakan Publik Tidak Pahami Kasus Indorayon Jakarta, Kompas Cyber Media Laporan: Kurniawan Junaedhie Penyebab berlarut-larutnya kasus PT. Inti Indorayon Utama (IIU) adalah karena para pemegang otoritas kebijakan publik tidak memahami kasus Indorayon secara komprehensif. Hal itu berlangsung sejak sejak era Soeharto, Habibie bahkan hingga pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Demikian Martin Manurung, Koordinator Pemuda dan Mahasiswa Forum Bona Pasogit, forum yang sejak lama berjuang menuntut penutupan Indorayon, yang dianggap telah merusak lingkungan dan masyarakat di Tapanuli Utara. Martin yang dihubungi di rumahnya semalam (27/7) mengatakan, kasus Indorayon juga merupakan contoh sempurna dari kompleksnya masalah ekonomi. Karena selain masalah ekonomi, di dalamnya juga tercakup masalah lingkungan hidup, hukum dan politik serta sosial-budaya. Karena itu, menggunakan pendekatan ekonomi saja pada kasus itu tidak memadai. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkannya pun sangat ambivalen dan tidak memberikan solusi yang permanen. "Dari sisi ini, sesungguhnya institusi negara telah gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik," ujar aktivis mahasiswa ini. Dia menuding keputusan pemerintah pada tanggal 10 Mei 2000 yang tetap membuka usaha pulp (bubur kertas) dan menutup usaha rayon atau bahan tekstil (karena dianggap tidak berbahaya), sebagai kebijakan publik yang kental dengan nuansa ambivalensi daripada solusi yang jitu dalam mengatasi masalah IIU. "Sangat aneh, karena baik pulp maupun rayon sesungguhnya sama-sama menggunakan bahan berbahaya. Jadi tak ada alasan pemerintah untuk membuka pulp dan menutup rayon. Keduanya mestinya harus ditutup," kata Martin. Namun menurut Martin, warga Porsea sudah tidak lagi mempermasalahkan apakah ada dampak yang berbeda dengan dibukanya industri pulp dan ditutupnya rayon. Bagi mereka, Indorayon sudah menjadi simbol atau lambang kesombongan dan keangkuhan pemilik modal dan penguasa. Keputusan yang disebut presiden Gus Dur sebagai win-win solution tersebut menurut mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan itu terbukti kemudian melahirkan masalah hukum dan politik. Bahkan yang lebih serius, memunculkan krisis kepercayaan di kalangan masyarakat, karena masyarakat kemudian mempertanyakan kemauan politik pemerintah dalam menyelesaikan kasus IIU dan kredibilitas hukum dalam menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Seperti diberitakan, hingga Rabu kemarin (26/7), warga Porsea berunjuk rasa menuntut agar PT IIU ditutup. Mereka menyerahkan secara simbolis dua pisau halasan, alat yang bentuknya seperti pedang, yang digunakan untuk berperang oleh raja-raja Batak. Satu diserahkan Ketua Suara Rakyat Bersama (SRB) Musa Gurning kepada Gubernur Sumut T Rizal Nurdin, satu lainnya diserahkan Raja Mardinding Jansen Panjaitan (60) kepada Ketua DPRD Sumut M Yunus Harahap. Menurut antropolog Prof Dr Bungaran A Simanjuntak yang turut dalam unjuk rasa tersebut, "Itu artinya, rakyat sudah siap untuk disembelih oleh pisau tersebut dan menghadapi siapa pun." Dari catatan KCM, sejak didirikannya, telah terjadi puluhan aksi menuntut penutupan PT IIU. Tiga Opsi Ditanya apa solusi yang sebaiknya diambil, mahasiswa yang aktif mencermati kasus tesebut sejak lama itu memberikan tiga opsi yang dapat dipilih pemerintah. "Silakan saja pemerintah memilih salah satunya," katanya. Pertama, IIU tetap dibuka dan menjalankan kegiatan operasionalnya secara penuh. Manfaat ekonomi bisa tetap diperoleh, tetapi mungkin dengan marginal social cost yang tetap tinggi. "Jika opsi ini diambil, pemerintah harus siap menghadapi kenyataan menguatnya perlawanan masyarakat atas keputusan itu. Bukan tidak mungkin akhirnya masyarakat akan menempuh inovasi solusi lain dengan versinya sendiri," kata Martin. Kedua, IIU ditutup secara permanen dan kemudian dibangun industri alternatif yang ramah lingkungan. Pada opsi ini, maka IIU harus pula membayar semua kerugian masyarakat akibat operasi pabriknya selama ini. Dengan opsi itu, maka perusakan lingkungan dan ekosistem dapat dihentikan dan masyarakat kembali dapat menikmati haknya untuk memperoleh hidup yang sehat. "Kalau ini dipilih, pemerintah harus siap mengalami kerugian karena kehilangan peluang memperoleh devisa dari ekspor pulp," tambah Martin. Ketiga, IIU direlokasi ke tempat yang lebih memungkinkan untuk industri yang menggunakan bahan-bahan beracun, "Pokoknya, tidak di hulu sungai dan dekat dengan pemukiman," kata Martin. Dengan opsi itu, menurut Martin perusakan lingkungan di Porsea akan dihentikan dan masyarakat akan tetap dapat memperoleh haknya untuk hidup sehat. Diakui masalah ekologi memang tetap tertinggal, tetapi tentu dengan biaya yang lebih murah daripada keadaan sekarang. Di pihak IIU pun, dapat tetap melanjutkan kegiatan ekonominya tanpa harus dibayangi resistensi penolakan masyarakat. Dan bagi negara, tetap memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas IIU. Tetapi opsi itu juga mengandung kesulitan untuk menentukan pihak mana yang harus menanggung biaya relokasi itu. "Secara institusional biaya relokasi seharusnya ditanggung oleh IIU dan pemerintah dengan perundingan bobot atau proporsi masing-masing," tambahnya. Namun di atas semua opsi itu, menurut Martin, cara dan prosedur mencapai keputusan juga memegang peranan penting. Dari sisi institusi adat dan budaya, masyarakat Porsea yang bertradisi Batak punya norma-norma penyelesaian masalah sosial yang telah dipraktikkan selama ratusan tahun. Proses dan norma-norma itu ditempuh melalui mekanisme demokrasi dengan membicarakan masalahnya secara bersama-sama dalam posisi yang egaliter. Karena itu, sebelum memutuskan suatu kebijakan publik berkenaan dengan kasus IIU, menurut Martin sebaiknya pemerintah berdialog dulu secara langsung dengan masyarakat tanpa diwakili oleh para "elite". Dari hasil dialog itu, maka pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama mencapai solusi yang permanen. "Saya melihat mekanisme demokratis dan egaliter itu yang sejak rejim Orde Baru sampai sekarang tidak ditempuh pemerintah sebagai pemegang otoritas kebijakan publik," kata Martin kesal. Menurutnya, selama ini, pemerintah selalu mengambil pola top-down dengan mengandalkan kekuasaan yang dimilikinya dalam berhadapan dengan rakyat. Akibatnya setiap kebijakan publik yang diambil pemerintah dalam kasus IIU selalu mendapat resistensi dari masyarakat, sehingga kebijakan itu tidak efektif. Ia khawatir jika resistensi itu juga tidak dipahami secara obyektif dan diberikan solusi yang permanen, masalah IIU tetap akan berlarut-larut bahkan bukan mustahil kreativitas masyarakat akan melahirkan penyelesaian yang permanen menurut versinya sendiri. Meminjam pendapat Prof Dr Bungaran Antonius Simanjuntak, guru besar antropologi Universitas Negeri Medan, sikap sosial masyarakat Toba Samosir, Sumatera Utara, sudah melampaui tahap magigi (bahasa Batak artinya menjijikkan, Red) dalam melihat keberadaan pabrik pulp PT Inti Indorayon Utama (PT IIU) di Porsea. Demikian Martin Manurung.*** Design and maintainance by KCM Copyright � 1999 Kompas Cyber Media. All right reserved. Privacy policy ->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
