Tolak Piagam Jakarta
Masyarakat Nias Demo Komisi A
Reporter: Budi Santosa
detikcom - Jakarta, Masyarakat Nias menentang keras 7 kata dalam Piagam
Jakarta dimasukkan ke dalam pasal 29 UUD 1945. Dengan membawa segepok
argumen, 30 perwakilan dari mereka mendatangi Komisi A yang tengah membahas
amandemen UUD 1945.

Minggu (13/8/2000), Komisi A sedang sidang membahas pasal soal amandemen HAM
di Gedung DPR/MPR, Jakarta. Takut mengganggu sidang, masyarakat Nias yang
datang lantas dilarang masuk. Mereka hanya boleh menggelar aksinya di
balkon. Di situlah, akhirnya mereka bernyanyi menyuarakan aspirasinya dalam
bahasa Nias. Tak lupa mereka pun membagikan pernyataan sikap.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat Nias itu menilai rumusan pasal 29 UUD
1945 hingga kini masih relevan digunakan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara yang masyarakatnya sangat majemuk. Mereka pun bersikeras menolak 7
kata Piagam Jakarta "Dengan Menjalankan Syariat Islam Bagi Masing-masing
Pemeluknya" dimasukkan ke dalam pasal 29 UUD 1945.

Mereka menyebut 6 butir alasan penolakan. Pertama, karena founding fathers
mendirikan Republik Indonesia (RI) atas tekad kebersamaan. Kedua, pendiri
bangsa meletakkan dasar negara RI dengan benar, Pancasila dan UUD 1945 yang
menaungi dan melindungi rakyat tanpa kecuali dan perbedaan.

Ketiga mengubah Pembukaan UUD 1945 atau memasukkan ke dalam batang tubuh
muatan yang mengingkari Pembukaan UUD 1945, seperti 7 kata dalam Piagam
Jakarta, berarti membubarkan negara kesatuan RI yang diproklamirkan 17
Agustus 1945.

Alasan keempat yakni tujuan reformasi bukan berarti mengubah dasar negara
tapi mengubah sistem dan tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah
rusak selama ini dengan mewujudkan negara yang demokratis, bermoral,
bermartabat tanpa diskriminasi.

Kelima, agama sebaiknya hanya merupakan inspirasi bukan aspirasi di mana
masing-masing pribadi umat langsung bertanggungjawab kepada Tuhan. Bukan
bertanggungjawab pada negara sebagai institusi publik.

Keenam, negara harus menjamin dan menghormati otonomi agama karena jika
negara ikut campur tangan sebagai institusi publik dalam hukum agama
tertentu dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan di antar warga.

Setelah membacakan argumen penolakan Piagam Jakarta dan bosan menunggu
Komisi A yang sibuk bersidang, masyarakat Nias itu lantas meninggalkan ruang
sidang dan mendatangi Fraksi Partai Demokrasi Kasih Bangsa (PDKB).

Seperti diketahui, amandemen pasal 29 UUD 1945 terus menyulut pro dan
kontra. Sebelumnya Himpunan Mahasiswa Muslim Antar Kampus (HAMMAS) yang
setuju Piagam Jakarta dimasukkan dalam UUD 1945 telah mendemo Fraksi
Reformasi (FR) di Gedung DPR/MPR. (iy)



->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke