Mengikuti ST 2000 MPR kali ini aku jadi heran.
waktu SU-99 kan sudah dibikinken GBHN, untuk
dilaksanaken presiden.
Eeeee, lha kok GBHN baru dilaksanaken 10 bulan
(17% dari selang waktu berlakunya GBHN-99) kok
sudah ada yang berhasil menilai ya?
terus ada ribut-ribut bikin tap-tap dan aturan-aturan
baru. dan kelihatannya itu akan dituntutkan untuk
dilaksanaken presiden. lho apa ini boleh disebut
MPR membikin GKHN (Garis-garis Kecil (bila perlu
titik-titik, garisnya) Haluan Negara)
mBah Soeloyo
moderator [EMAIL PROTECTED]
http://www.egroups.com/group/wjseto
HP: http://io.spaceports.com/~wojoseto
->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
- Re: [Kuli Tinta] GKHN mbah soeloyo
- Re: [Kuli Tinta] GKHN Daniel H.T.
