----- Original Message -----
From: �� <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, August 16, 2000 6:56 PM
Subject: Re: [Kuli Tinta] Re: Pasal 29 Diamandemen


> From: GIGIH NUSANTARA <[EMAIL PROTECTED]>
>
> Salah satu usul yang pernah saya dengar, dan kiranya
> layak dipertimbangkan, dalam mengantisipasi kejadian
> seperti di Ambon, Makasar dan Poso adalah dengan
> menghilangkan kolom Agama di KTP. Masa melalui razia
> KTP tersebut, lalu tertulis sesuatu nama agama
> tertentu di kolom keterangan Agama, sudah menyebabkan
> dia, setidaknya babak belur (dan maksimal mati).
>
> =====

Sejak lama, saya pertanyakan: untuk apa pd kolom KTP harus dicantumkan
agama?


->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke