Sekilas tentang Keppres 96/2000
oleh: Gita

Keppres 96/2000 ini intinya adalah memuat Daftar Negatif Investasi. Nah,
salah satu pointnya adalah adanya larangan untuk untuk penanaman modal asing
di bidang jasa informasi multimedia. Peraturan yang senada juga dapat
ditemui pada surat Dirjen Perdagangan Dalam Negri Depperindag nomer
365/2000, bidang usaha perniagaan melalui elektronik ( e-commerce) juga
tertutup bagi investasi asing.

Keputusan yang terasa sangat mendadak ini tentu saja di kecam oleh banyak
kalangan. Apalagi sebelumnya tidak terlihat adanya tanda-tanda mengenai
penutupan terhadap modal asing di sektor multimedia ini. Keppres yang
ditanda-tangani oleh Gus Dur tgl 20 juli 2000 sendiri baru tersebar luas di
publik pada tgl 4 agustus.

Rasanya aneh kalau Gus Dur memberikan persetujuan dengan membubuhkan
tanda-tangannya di keppres 96/2000 ini. Bayangkan saja beberapa bulan yang
lalu ia sedemikian giatnya bolak-balik melakukan perjalanan ke luar negri
untuk menyakinkan kepada dunia bahwa Indonesia siap menerima serta
mengundang investor asing untuk menanamkan modalnya. Lalu tiba-tiba muncul
keppres ini, yang tentu saja menghantam booming internet di Indonesia yang
saat ini sedang marak-maraknya terjadi. Sejumlah investor asing dan berbagai
pihak yang terkait di dalam industri tehnologi informasi dan multimedia di
Indonesia otomatis banyak yang merasa dirugikan dengan adanya keptusan
tersebut. Bisa dibilang mereka yang telah awal menginvestasikan modalnya
sebelum terhalang oleh keppres ini bisa bernafas lega demikian juga para
pemilik modal lokal.

Kita semua tentunya sadar bahwa internet adalah sebuah media yang sifat
alaminya antara lain adalah global, tidak dapat dicegah, dapat digunakan
oleh siapa saja dan mudah diakses dimana-mana. Apalagi internet itu sendiri
sebenarnya dapat memberikan arti yang positif karena merupakan gudangnya
segala informasi sehingga secara tidak langsung dapat mencerdaskan kehidupan
bangsa. Sangat mungkin terjadi bila modal asing dilarang masuk maka kita
akan tambah tertinggal lagi jauh kebelakang. Padahal tehnologi informasi itu
sendiri sangat cepat perkembangannya dan membutuhkan modal yang besar untuk
dapat berkecimpung secara total didalamnya. Dengan keadaan sektor ekonomi
yang belum mapan seperti saat ini, sepertinya akan sangat sulit untuk
mendapatkan modal sendiri (baca: dalam jumlah yang besar) dari dalam negri.

Entah apa pertimbangan yang ada dari pemerintah sehingga dapat tercipta
keppres ini. Yah...untuk selanjutnya kita hanya bisa berdoa dan melihat ke
depan bagaimana nasib negri ini dengan dikeluarkannya keppres tersebut.
Mudah-mudahan ada sesuatu yang berarti (yang sama-sama belum kita ketahui)
yang dapat kita harapkan.. .

Dari berbagai sumber




->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke