* Jaksa Penuntut Umum Antasari Azhar yg menuntut hukuman 18 bulan penjara terhadap Djoko Tjandra, mempertunjukkan reaksi sedih karena vonis hakim yg membebaskan Djoko. Dia mengatakan: "Lihatlah, Indonesia kini menangis!" = Ah, Bapak ini seperti nggak tau aja. Waktu tuntutannya cuman 18 bulan, Indonesia juga sudah menangis kok. * Dengan alasan kasus Djoko Tjandra bukan perkara pidana, tetapi perkara perdata, hakim mengvonis bebas Djoko. = Mungkin, seandainya persidangannya yg sekarang dlm peradilan perdata, alasan hakim adalah: Ini bukan perkara perdata, tetapi perkara pidana. Jadi, ya, bebas juga. * Menyangkut usulan penyelidikan terhadap dana non-budgeter, yg ditolak Fraksi Poros Tengah dan Golkar, sehingga kedua fraksi itu dituding sbg pro status quo dan KKN. Wakil Sekretaris Partai, Yahya Zaini mengatakan: "Salah, jika dikatakan Golkar pro-KKN!" (Kompas, 28/08/00) = Believe it or not! = Ada tiga kemungkinan: Dia salah ngomong, wartawan salah kutip, atau kita salah dengar eh baca. ->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
