* Jaksa Penuntut Umum Antasari Azhar yg menuntut hukuman 18 bulan penjara
terhadap Djoko Tjandra, mempertunjukkan reaksi sedih karena vonis hakim yg
membebaskan Djoko. Dia mengatakan: "Lihatlah, Indonesia kini menangis!"
= Ah, Bapak ini seperti nggak tau aja. Waktu tuntutannya cuman 18 bulan,
Indonesia juga sudah menangis kok.

* Dengan alasan kasus Djoko Tjandra bukan perkara pidana, tetapi perkara
perdata, hakim mengvonis bebas Djoko.
= Mungkin, seandainya persidangannya yg sekarang  dlm peradilan perdata,
alasan hakim adalah: Ini bukan perkara perdata, tetapi perkara pidana. Jadi,
ya, bebas juga.

* Menyangkut usulan penyelidikan terhadap dana non-budgeter, yg ditolak
Fraksi Poros Tengah dan Golkar, sehingga kedua fraksi itu dituding sbg pro
status quo dan KKN. Wakil Sekretaris Partai, Yahya Zaini mengatakan: "Salah,
jika dikatakan Golkar pro-KKN!" (Kompas, 28/08/00)
= Believe it or not!
= Ada tiga kemungkinan: Dia salah ngomong, wartawan salah kutip, atau kita
salah dengar eh baca.





->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke