Walaupun UU Perlindungan Konsumen telah berlaku sejak April lalu, tetapi rasanya tidak ada perubahan apa-apa dalam hubungan antara produsen dengan konsumen. Dalam artian bahwa posisi produsen masih di atas angin, tanpa mendapat "perlawanan" yang berarti (tidak berbeda dengan sebelum UU tersebut berlaku). Misalnya saja, pengusaha perpakiran, masih tetap mencantumkan tulisan di karcis parkir, maupun pengumuman di lokasi parkir, bahwa kerusakan kendaraan, dan kehilangan barang di dalam kendaraan bukan tanggung jawab mereka. Sementara kalau karcisnya hilang, pengemudi/pemilijk kendaraan harus membayar denda yang tidak kecil jumlahnya. Salah satu contoh konkrit adalah ketika beberapa waktu lalu, seorang dokter yang memarkir mobilnya di Hotel Sheraton, Surabaya. Ketika mobilnya diambil (menggunakan vallet parking), ternyata kaca pintunya telah dipecahkan orang, dan barang-barang berharga di dalamnya hilang. Pihak Sheraton, lewat public relation-nya, dengan tegas menolak bertanggung jawab, dengan dalih pada karcis parkir telah dicantumkan bahwa kerusakan/kehilangan bukan tanggung jawab mereka. Kejadian-kejadian yang mirip masih sangat sering terjadi. Contoh lain adalah sebagaimana ditulis oleh seorang konsumen, di surat pembaca Kompas, 23/08/00. Ketika membeli VCD player di Carrefour, ternyata selisih harganya dengan barang yang sama di Harco sampai Rp. 225.500! Ketika yang bersangkutan mengajukan klaim kepada Carrefour, yang selalu bangga dengan mottonya "kalau ada yang lebih murah, kami ganti selisihnya," dia harus melalui birokrasi yang bertele-tele. Yang ujung-ujungnya Carrefour menyangkal mottonya sendiri, dengan mengajukan alasan harganya tidak bisa dibandingkan dengan harga barang-barang di Harco. Padahal dalam motto itu sama sekali tidak disebut kekecualian seperti itu. Demikian juga di iklan-iklan yang menawarkan hadiah langsung dengan mencantumkan bahwa persediaan hadiah terbatas. Mereka, misalnya menulis: "Berhadiah 1000 payung cantik untuk pembeli pertama," atau "Berhadiah payung cantik. Selama persediaan masih ada." Hal-hal seperti ini jelas mencerminkan ketidakpastian, sekaligus posisi yang lemah pada pihak konsumen untuk memperoleh haknya sesuai yang ditawarkan produsen. Sedangkan produsen bebas untuk apakah benar-benar menyediakan jumlah hadiah yang banyaknya sesuai dengan yang janjikan, ataukah tidak. Siapa yang bisa mengetahui/memastikan bahwa dia (pembeli) adalah pembeli yang kesekian sehingga berhak memperoleh hadiah yang dijanjikan? Jangan-jangan baru lewat 100 pembeli pertama saja, produsen sudah tidak menyediakan hadiahnya. Alias hadiah yang disediakan memang hanya 100 buah, bukan 1000. Sama halnya dengan pemakaian kalimat "Selama persediaan masih ada." Di sini pihak konsumen sama sekali tidak mengetahui berapa hadiah yang sebenarnya disediakan. Sehingga akan banyak sekali konsumen yang tidak memperoleh apa-apa, dengan alasan produsen, hadiahnya telah habis. Padahal hadiah yang disediakan memang tidak seberapa jumlahnya. Dengan perkataan lain semua itu hanya taktik (menggelabui) semata-mata menarik konsumen sebanyak-banyaknya. Susahnya lagi, rata-rata masyarakat konsumen kita yang tidak menyadari kemungkinan-kemungkinan ini. Sehingga dengan mudah diperdayai, atau begitu saja menerima nasib (kehilangan barang) yang seharusnya menjadi tanggung jawab produsen. Oleh karena itu pemerintah seharusnya bisa bertindak lebih jauh dengan melarang produsen menggunakan pemakaian kalimat, atau "taktik-taktik" semacam di atas. Dalam contoh pemakaian kalimat "Berhadiah 1000 payung cantik untuk pembeli pertama," dan "Selama persediaan masih ada," harus dilarang. Sebagai gantinya, untuk "mengajar" produsen jujur dan konsekuen dalam rangka penyediaan hadiah-hadiah yang dijanjikan ini, produsen harus tetap menyediakan hadiah-hadiah yang dijanjikan itu selama periode tertentu. Seumpamanya ada produsen yang menawarkan hadiah langsung, maka dia tidak boleh lagi mencantumkan kalimat-kalimat di atas. Tetapi, misalnya dengan kalimat: "Tersedia hadiah langsung kepada setiap pembeli. Hadiah tersedia sampai tanggal ...." Jadi, kalau misalnya produsen menyebutkan hadiah disediakan sampai tanggal 25 September 2000. Maka, selama periode waktu tersebut dia harus bisa menjamin setiap pembeli akan memperoleh hadiahnya. Periode waktu itu tentu harus diperhitungkan sesuai dengan kemampuan menyediakan jumlah hadiahnya dan perkiraan peminat. Dengan demikian ada kepastian bagi kedua belah pihak. Salam Sejahtera DANIEL HT ->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
