Rabu, 04/10/2000, 16:06 WIB
      Jagung bantah JPU tak mampu hadirkan HMS
      Laporan Asep Salahudin Samboja 
      satunet.com - Jaksa Agung Marzuki Darusman membantah Hakim Ketua sidang HMS, 
Lalu Mariyun SH, yang mengatakan penetapan majelis hakim dalam kasus itu didasarkan 
pertimbangan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) atau Kejaksaan Agung tak mampu 
menghadirkan terdakwa.
     


= Alasan Hakim mmg nggak tepat, tetapi kenyataan memang JPU nggak mampu kok.
     

      Menurut Marzuki, bila JPU diperintahkan pengadilan untuk menghadirkan terdakwa, 
JPU bisa melakukan upaya paksa. "Nyatanya, sampai penetapan itu diambil tak pernah ada 
perintah dari Hakim Ketua atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadirkan 
terdakwa dalam persidangan," tegas Marzuki kepada wartawan, Rabu.
     


= Lho, masa harus tunggu diperintah?

       "Jadi, tidak benar kita tidak mampu menghadirkan Soeharto (HMS). Masyarakat 
jangan disesatkan, tidak layak seorang hakim berbicara di hadapan publik mengenai 
hal-hal yang sebenarnya menjadi tanggungjawab majelis," ujarnya.

      = Masyarakat jelas disesatkan, kalau antara omongan pejabat dng kenyataannya 
berlainan.

      Kini Kejagung jadi bertanya-tanya dan mencari pengetahuan hukum pada Menkeh HAM 
dan Mahkamah Agung (MA), bagaimana sebenarnya pokok masalahnya. "Kita berusaha 
meluruskan penetapan majelis hakim PN Jaksel itu," ujarnya. Selain itu menurut 
Marzuki, fungsi pengadilan tidak hanya menerapkan hukum tapi juga untuk menegakkan 
keadilan. "Itulah pokok masalahnya," ujarnya.

      = Fungsi JPU juga 'kan sama? Gimana sih?
       


 

Kirim email ke