Salah satu kandinat kuat Ketua MA, Muladi, baru-baru ini mengatakan bahwa
pernyataan Presiden Abdurrahman Wahid yang bertekad tak memberi grasi kepada
terdakwa Tommy Soeharto, merupakan reaksi spontan Presiden semata. Kata dia
lagi, Presiden harus melalui wadah yuridis, dengan lebih dulu mendengar
pendapat dari Kejaksaan Agung, Menteri Kehakiman dan HAM, serta Ketua MA
(04/10/2000), membuat saya memberi komentar ini.

Meskipun ini reaksi spontan dari Gus Dur. Berkenan dng pernyataan Bapak
Muladi tersebut, saya menjadi ingin tahu. Seandainya Bapak adalah Ketua MA:
"Apakah Tommy itu layak diampuni, atau tidak?" Apakah advis yang akan Bapak
berikan kepada Presiden?

Ketika ditanya wartawan apakah pengacara Tommy bisa mengajukan PK dan grasi
bersamaan, Bapak menjawab karena sejauh ini tidak ada larangan dan peraturan
untuk itu, maka mengajukan dua-duanya  itu bisa saja dilakukan. Bahkan kata
Bapak, hal itu lazim adanya (Satunet, 04/10/2000).

Apakah benar peristiwa hukum seperti ini (mengajukan PK dan grasi secara
bersamaan) merupakan suatu kelaziman? Di mana, atau kapan upaya-upaya hukum
seperti ini pernah terjadi, sehingga Bapak menyebutkan serbagai suatu
kelaziman?

Meskipun memang tidak ada larangan dalam suatu peraturan tertulis, sebagai
orang hukum -- apalagi sekaliber Bapak, yang calon kuat Ketua MA lagi --,
selayaknya bisa dan membiasakan diri memakai logika hukum.

Peninjauan Kembali (PK) berarti si terdakwa tidak mengakui kesalahannya.
Menyangkal apa yang diputuskan dalam suatu peradilan. Oleh karena itu dia
mengadakan upaya hukum lanjutan tersebut (PK). Sedangkan mengajukan grasi,
berarti si terdakwa mengakui kesalahannya (sebagaimana diputuskan hakim).
Oleh karena itu dia minta ampun (grasi) kepada Presiden. Tidak ada manusia
waras yang minta ampun, tetapi sekaligus tidak mengaku kesalahannya.

Yang satu tidak mengaku salah, yang satu lagi mengaku salah. Keduanya
bertentangan. Jadi, masuk akalkah kedua-duanya diajukan bersamaan?


# FREE DOMAIN [.COM|.NET|.ORG *] >> http://www.indoglobal.com # 
->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!












Kirim email ke