Tempo Interaktif 10-11-2000 antra lain menulis berita yang isinya menyatakan Tommy telah menjadi buronan internasional, menurut saya istilah 'buronan internasional' ini kurang tepat. Setahu saya yang namanya 'buronan internasional' berarti yang bersangkutan telah melakukan kejahatan yang sifatnya universal seperti perdagangan narkotik, kejahatan pembajakan pesawat udara dan sejenis, dan terorisme.istilah 'buronan' internasional ini sudah Sedangkan Tommy menurut hukum yang telah diterapkan kepadanya, hanyalah terpidana yang sifatnya lokal. Kejahatan yang dilakukan juga hanya bersifat nasional dalam negeri Indonesia. Kalau pihak kepolisian Indonesia meminta bantuan polisi negara lain, atau interpol untuk melacak keberadaannya, tidak langsung berarti Tommy menjadi buronan internasional. Jika mereka berhasil menemukan Tommy di negaranya, mereka hanya memberi informasi, atau membantu menahan Tommy untuk kemudian adalah kewajiban Polri untuk melakukan proses hukum selanjutnya. Untuk dideportasi pun masih ada kendala hukumnya, yakni adakah perjanjian demoprtasi dengan negara yang bersangkutan. Ini sifatnya berbeda dengan kalau penjahatnya sudah termasuk buronan internasional dengan klasifikasi di atas. Maka di negara manapun dia tertangkap dia bisa diadili, atau dideportasi ke negara asalnya (tanpa melihat ada perjanjian deportasi atau tidak). >>>> 2.5 Mbps InternetShop >> InternetZone << Margonda Raya 340 <<<< ->Kirim bunga ke-14 kota di Indonesia, http://www.indokado.com Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
