----- Original Message ----- From: zUlFaN K <[EMAIL PROTECTED]> To: SCI <[EMAIL PROTECTED] .edu>; SCM <[EMAIL PROTECTED] edu> Cc: Milis ambon-jihad <[EMAIL PROTECTED]>; Milis listen-to-Ambon <[EMAIL PROTECTED]> Sent: 16 Januari 2001 0:35 Subject: [daris] AQJ : Pendahuluan Pendahuluan Sesuai dengan Pasai 9 Undang-Undang Dasar 1945, seorang Presiden sebelum memangku jabatannya harus bersumpah menurut Agama yang dianutnya, maka Presiden Abdurrahman Wahid pun bersumpah yang bunyinya sebagai berikut: "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala UndangUndang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa." Kemudian Tata urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia menurut Tap MPRS No XX/MPRS/1966, adalah sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya). 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rukyat. 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu) 4. Peraturan Pemerintah. 5. Keputusan Presiden. 6. Peraturan-Peraturan Pelaksana, seperti : Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lain. Selain itu, dalam Hukum Tata Negara dikenal pula apa yang disebut Kebiasan Ketatanegaraan (Konvensi). Konvensi ini mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang karena diterima dan dijalankan. Berdasarkan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 dan Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, dimana Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula membantu Presiden dalam menjalankan tugasnya berdasarkan Aturan Peralihan Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945, menjadi badan yang sederajat dengan Presiden, dan tempat para Menteri Negara bertanggung jawab. Dan hal ini terjadi dalam Kabinet Syahrir I, II serta Kabinet Amir Syarifuddin. Selanjutnya, dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; yang dinyatakan berlaku sejak tanggal 19 Mei 1999; dalam Pasal 1 ayat (4) dinyatakan sebagai berikut: "Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara." Dan Pasal 1 ayat (5) dinyatakan pula: "Nepotisme adalah setiap perbuatan, penyelenggaraan Negara secara melawan hukum yang menguntungkan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara." Pengertian "Penyelenggaraan Negara" menurut Pasal 2 diatur sebagai berikut : 1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2. Pejabat Negara Pada Lembaga Tinggi Negara; 3. Menteri; 4. Gubernur; 5. Hakim; 6. Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku; 7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelengaraan negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Berdasarkan pengertian dan kriteria Perundang-undangan, Konvensi; Kolusi dan Nepotisme seperti yang diuraikan di muka; maka bentuk-bentuk pelanggaran undang-undang dan perbuatan Kolusi serta Nepotisme, yang akan diuraikan di bawah ini, mengacu pada pengertian dan kriteria tersebut Siapapun anda yang menginginkan tegaknya hukum syariat Islam, maka pada hakekatnya anda adalah termasuk warga Negara Karunia Allah Negara Islam Indonesia (NKA NII). "Tegakkan Daulah, Usir Penjajah, Wujudkan Khilafah. Nantikan Darul Islam Merdeka !!! Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar!' ................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia............... Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] ->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com
