----- Original Message -----
From: zUlFaN K <[EMAIL PROTECTED]>
To: SCI
<[EMAIL PROTECTED]
.edu>; SCM
<[EMAIL PROTECTED]
edu>
Cc: Milis ambon-jihad <[EMAIL PROTECTED]>; Milis listen-to-Ambon
<[EMAIL PROTECTED]>
Sent: 16 Januari 2001 0:35
Subject: [daris] AQJ : Pendahuluan


Pendahuluan

Sesuai dengan Pasai 9 Undang-Undang Dasar 1945, seorang Presiden sebelum
memangku jabatannya harus bersumpah menurut Agama yang dianutnya, maka
Presiden Abdurrahman Wahid pun bersumpah yang bunyinya sebagai berikut:
"Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
dan menjalankan segala UndangUndang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Kemudian Tata urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia menurut
Tap MPRS No XX/MPRS/1966, adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya).
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rukyat.
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perpu)
4. Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Presiden.
6. Peraturan-Peraturan Pelaksana, seperti : Peraturan Menteri, Instruksi
Menteri dan lain-lain.

Selain itu, dalam Hukum Tata Negara dikenal pula apa yang disebut Kebiasan
Ketatanegaraan (Konvensi). Konvensi ini mempunyai kekuatan yang sama dengan
undang-undang karena diterima dan dijalankan. Berdasarkan Maklumat Wakil
Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 dan Maklumat Pemerintah tanggal 14
Nopember 1945, dimana Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula
membantu Presiden dalam menjalankan tugasnya berdasarkan Aturan Peralihan
Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945, menjadi badan yang sederajat dengan
Presiden, dan tempat para Menteri Negara bertanggung jawab. Dan hal ini
terjadi dalam Kabinet Syahrir I, II serta Kabinet Amir Syarifuddin.

Selanjutnya, dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; yang
dinyatakan berlaku sejak tanggal 19 Mei 1999; dalam Pasal 1 ayat (4)
dinyatakan sebagai berikut: "Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama
secara
melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara
dan
pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara."

Dan Pasal 1 ayat (5) dinyatakan pula: "Nepotisme adalah setiap perbuatan,
penyelenggaraan Negara secara melawan hukum yang menguntungkan keluarganya
dan
atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara."

Pengertian "Penyelenggaraan Negara" menurut Pasal 2 diatur sebagai berikut :

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara Pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan Peraturan
PerundangUndangan yang berlaku;
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan
penyelengaraan negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku.

Berdasarkan pengertian dan kriteria Perundang-undangan, Konvensi; Kolusi dan
Nepotisme seperti yang diuraikan di muka; maka bentuk-bentuk pelanggaran
undang-undang dan perbuatan Kolusi serta Nepotisme, yang akan diuraikan di
bawah ini, mengacu pada pengertian dan kriteria tersebut

Siapapun anda yang menginginkan tegaknya hukum syariat Islam, maka pada
hakekatnya anda adalah termasuk warga Negara Karunia Allah Negara Islam
Indonesia (NKA NII).
"Tegakkan Daulah, Usir Penjajah, Wujudkan Khilafah. Nantikan Darul Islam
Merdeka !!! Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar!'




................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia...............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com 















Kirim email ke