----- Original Message -----
From: zUlFaN K <[EMAIL PROTECTED]>
To: SCI
<[EMAIL PROTECTED]
.edu>; SCM
<[EMAIL PROTECTED]
edu>
Cc: Milis ambon-jihad <[EMAIL PROTECTED]>; Milis listen-to-Ambon
<[EMAIL PROTECTED]>
Sent: 16 Januari 2001 0:38
Subject: [daris] AQJ : BENTUK-BENTUK PELANGGARAN UNDANG-UNDANG


BENTUK-BENTUK PELANGGARAN UNDANG-UNDANG

1. Membubarkan Departemen Penerangan RI

Awal kebijakan Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan "Departemen Penerangan
RI sehingga dalam penyusunan "Kabinet Persatuan Nasional", departemen
tersebut
lenyap. Padahal secara Konvensi Departemen/Kementrian Penerangan RI telah
berdiri sejak Kabinet Syahrir I (14 Nopember 1945 - 12 Maret 1946) dengan
Mohammad Natsir sebagai Menterinya. Semenjak itu, dari mulai sistem
Demokrasi
Parlementer, Sistem Demokrasi Terpimpin, Sistem Demokrasi Pancasila sampai
sistem Demokrasi Reformasi, Departemen Penerangan senantiasa berdiri dan
berfungsi sebagaimana mestinya, sesuai dengan Perundang-undangan yang
berlaku.

Peran Departemen Penerangan RI sangat besar untuk menanamkan kesadaran
kemerdekaan, berbangsa dan bernegara, berkorban untuk menegakkan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengatur dan mengevaluasi media massa
supaya tunduk kepada kode etik jurnalistik, tidak ngawur sehingga menjadi
sumber isu dan fitnah, yang menyesatkan masyarakat dan menimbulkan
pertentangan di dalam masyarakat.

Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan berlakunya kembali
Undang-undang Dasar 1945, maka setiap Sidang Umum MPRS/MPR yang
diselenggarakan setiap lima tahun sekali senantiasa memuat peran dan fungsi
Departemen Penerangan RI dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN),
termasuk GBHN sekarang ini, yang diatur dalam Tap MPR-RI No. IV Tahun 1999.
Dalam GBHN Bab IV.C. Bidang Politik, poin 4 disebutkan sebagai berikut:

a. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa modern dan
tradisional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa; memperkokoh persatuan dan
kesatuan, membentuk kepribadian bangsa serta mengupayakan kesamaan hak dalam
penggunaan sarana, prasarana informasi dan komunikasi.

b. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan
dan
penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing
bangsa
dalam menghadapi tantangan global.

c. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas
dan
kesejahteraan insan pers agar profesional, berintegrasi dan menjunjung
tinggi
etika pers, supremasi hukum serta hak asasi manusia.

d. Membangun jaringan dan komunikasi antara pusat dan daerah serta antar
daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan nasional serta
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

e. Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana
penerangan, khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan
kepe:ntingan
nasional di forum internasional.

Materi yang termuat dalam poin 4 Nomor a, b, c, d dan e mengatur peran,
fungsi
dan program Departemen Penerangan RI, sebagai Departemen yang paling
bertanggung jawab tentang penerangan di dalam lembaga pemerintah/eksekutif
di
bawah pimpinan Presiden RI.

Pengertian ini diatur dalam GBHN, bidang C (Maksud dan Tujuan), yang
menyatakan: "GarisGaris Besar Haluan Negara ditetapkan dengan maksud
memberikan arah penyelenggaraan negara dengan tujuan mewujudkan kehidupan
yang
demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan
supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, berakhlak
mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera untuk kurun waktu lima tahun
kedepan."

Sedangkan penyelengaraan negara yang terpenting menurut Penjelasan
Undang-undang Dasar 1945 tentang "Sistem Pemerintahan Negara", Nomor IV
adalah: "Presiden ialah penyelenggara Pemerintahan Negara tertinggi di bawah
Majelis."

Pengertiannya ialah: "Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden
ialah
penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi. Dalam menjalankan
pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden
(Concentration of Power and Responsibility upon the Presiden)."

Oleh karena itu Presiden RI sebagai penyelenggara Negara yang tertinggi
adalah
pejabat negara yang paling bertanggung jawab terhadap berjalan-tidaknya GBHN
untuk lima tahun ke depan, khususnya dalam bidang penerangan dan komunikasi
(seperti diatur dalam GBHN Bab IV-C, poin 4, Nomor a, b, c, d dan e ). Dalam
pelaksanaannya, Presiden tidak mungkin menjalankan tugas tersebut seorang
diri, ia memerlukan pembantu yang disebut Menteri. Dan Menteri yang
menangani
masalah penerangan dan komunikasi, secara Konvensi, disebut Menteri
Penerangan
RI, yang memimpin Departemen Penerangan RI.

Dengan demikian keberadaan Departemen Penerangan RI, baik secara Konvensi
maupun karena amanat GBHN, adalah satu keharusan. Karenanya pembubaran
Departemen Penerangan RI oleh Presiden Abdurrahman Wahid telah melanggar
perundang-undangan yang berlaku, seperti TAP MPR-RI No. IV/1999 tentang GBHN
dan Konvensi, serta pengingkaran terhadap Sumpah Jabatan Presiden RI,
seperti
diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Dasar 1945.

2. Membubarkan Departemen Sosial RI

Bersamaan dengan pembubaran Departemen Penerangan RI., Presiden Abdurrahman
Wahid juga membubarkan Departemen Sosial RI. Secara Konvensi Departemen
Sosial
RI telah berdiri sejak Dekrit Presiden RI tangal 5 Juli 1959, pada Kabinet
Juanda dengan Menterinya Mulyadi Djojomartono. Berdirinya Departemen Sosial
RI
ini karena mengemban amanat Konstitusi, seperti tertuang dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 tentang "Keadilan Sosial" dan Pasal 34 tentang
"Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara negara".

Berdasarkan amanat Konstitusi tersebut, maka setiap penyusunan GBHN peran
dan
fungsi Departemen Sosial RI senantiasa terumuskan dengan jelas, seperti GBHN
dewasa ini yang diatur dalam TAP MPR RI No. IV tahun 1999 Bab IV-F Bidang
Sosial Budaya, poin 1 disebutkan antara lain:

d. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan
pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban
bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi
muda.

e. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk
menjaga
harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.

f. Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, dan
anak-anak terlantar, serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan
lapangan
kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.

j. Memberikan eksasibilitas fisik dan non fisik guna menciptakan perspektif
penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan.

Dengan demikian keberadaan Departemen Sosial RI, baik secara Konvensi maupun
karena amanat Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN, adalah satu keharusan. Oleh
karena itu pembubaran Departemen Sosial RI oleh Presiden Abdurrahman Wahid
telah melanggar Undang-undang Dasar 1945, Konvensi dan GHHN, serta
pengingkaran terhadap sumpah jabatan Presiden RI seperli diatur dalam Pasal
9
UUD 1945.

3. Mengusulkan Pencabutan Tap MPRS no. XXV/1966

TAP MPRS No. XXV/1966, yang berbunyi:
a. Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan organisasi pendukungnya
seperti SOBSI, BTI, Gerwani, PR, CGMI, IPPI, HSI, LEKRA, SBKA dan Baperki;
b. Pelarangan penyebaran ajaran/ideologi Marxisme-Leninisme/Komunisme di
Indonesia.

Kemudian TAP MPRS No. XXV/1966 dikukuhkan sebagai hukum positif seperti
diatur
dalam Undang-undang No. 27/1999, yang mengatur tentang pelarangan kegiatan,
penyebaran dan penghidupan ajaran/ideologi Marxisme/Komunisme dengan ancaman
hukuman mulai dari 12 tahun, 15 tahun, dan setinggi-tingginya 20 tahun
penjara. Dan Undang-undang ini secara materil dimasukkan ke dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 107. Ayat a, b, c, d, e dan f.

Oleh karena itu keputusan Presiden Abdurrahman Wahid untuk usul pencabutan
TAP. MPRS No. XXV/1966 kepada MPR-RI berarti telah melanggar TAP MPRS, KUHP
dan mengingkari terhadap sumpah jabatan Presiden RI seperti diatur dalam
Pasal
9 UUD 1945.

4. Rencana Pembukaan Hubungan Dagang dengan Israel

Rencana Pembukaan Hubungan Dagang dengan Israel yang telah diputuskan oleh
Presiden Abdurrahman Wahid sebagaimana disiarkan oleh media massa cetak
maupun
elektronik, dalam maupun luar negeri secara esensial adalah pengakuan
eksistensi negara Israel. Sedangkan Negara Israel, menurut Komunike
Konferensi
Asia-Afrika yang dikeluarkan pada tanggal 24 April 1955, adalah negara
penjajah yang telah merampas tanah rakyat Palestina dan membunuh, menyiksa
rakyat Palestina.

Negara Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, yang
termuat
dalam "Pembukaan", antara lain: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan", maka
Negara RI anti penjajahan. Oleh karena itu Negara RI semenjak zaman
Demokrasi
Parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, Demokrasi Reformasi
tidak pernah mau
mengakui eksistensi Negara Israel, baik dalam bentuk hubungan diplomatik,
hubungan dagang maupun hubungan kebudayaan. Dan senantiasa membela rakyat
Palestina untuk memperoleh kemerdekaannya dari Negara Israel.

Dengan demikian keputusan Presiden Abdurrahman Wahid untuk membuka hubungan
dagang dengan Israel telah melanggar UUD 1945, Konvensi dan mengingkari
sumpah
jabatan Presiden RI seperti diatur dalam Pasal 9 UUD 1945.

5. Merubah Nama Propinsi Irian Barat/Irian Jaya menjadi Propinsi Papua

Pembentukan Propinsi Irian Barat/Irian Jaya melalui Keputusan Presiden RI
No.
201 tahun 1953. Proses masuknya Propinsi yang paling timur ini ke wilayah
Negara Republik Indonesia tidak mulus, sebagaimana diputuskan oleh Konprensi
Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949 di Belanda. Bahkan Belanda sampai pada
tahun
1962 masih mengangkangi Irian Barat/Irian Jaya sebagai daerah jajahannya.
Maka
pada tahun 1962 Presiden Soekarno membentuk Komando Trikora untuk
membebaskan
Irian Barat/Irian Jaya secara militer. Peperangan pecah antara Indonesia
melawan Belanda/Negara-negara Sekutu. Hasilnya pada tahun 1963 Irian
Barat/Irian Jaya diserahkan kepada Negara Republik Indonesia melalui
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Oleh karena itu pembentukan dan pemberian nama
Propinsi Irian Barat/Irian Jaya melalui Keppres No. 201/1953 dan perang
bersenjata yang menewaskan puluhan prajurit TNI.

Kernudian nama Propinsi Irian Barat/Jaya masih dimuat di dalam GBHN
1999-2004,
No. 2  (Khusus) mengenai "Irian Jaya": a. Mempertahankan integritas bangsa
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai
kesetaraan
dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui
penetapan
daerah otonomi khusus yang diatur dengan undang-undang.

Dengan demikian, merubah nama Propinsi Irian Barat/Irian Jaya dengan
Propinsi
Papua oleh Presiden Abdurrahman Wahid hanya dalam satu pidato telah
melanggar
GBHN, undang-undang, yakni Keppres. No. 201/1953 dan meremehkan pengorbanan
jiwa puluhan prajurit TNI serta mengingkari sumpah jabatan Presiden RI,
seperti diatur dalam Pasal 9 UUD 1945.

6. Penahanan Syahril Sabirin (Gubernur BI)

Penahanan Syahril Sabirin (Gubernur Bank Indonesia) oleh Jaksa Agung dengan
tuduhan terlibat Baligate adalah sangat padat dengan muatan politik. Dalam
rapat dengar pendapat antara Syahril Sabirin dengan Komisi IX DPR-RI, sangat
jelas bahwa sejak awal Presiden Abdurrahman Wahid memangku jabatan Presiden
RI, telah berusaha menggeser posisi Syahril Sabirin dari jabatan Gubernur
Bank
Indonesia. Bahkan Akbar Tanjung (Ketua DPR-RI) menyatakan, bahwa Presiden
Abdurrahman Wahid berniat membubarkan BI, jika Syahril Sabirin tidak mau
mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI. Padahal Undang-Undang No.
23/1999
yang mengatur Kemandirian BI tidak membenarkan adanya campur tangan Presiden
RI untuk mengutak-atik BI.

Oleh karena itu penahanan Syahril Sabirin oleh Jaksa Agung atas perintah
Presiden Abdurrahman Wahid, agar Syahril Sabirin bisa copot dari Gubemur
Bank
Indonesia, bukan saja melanggar Undang-undang No. 23 tahun 1999, tetapi juga
berlaku zalim dan mengingkari sumpah jabatan Presiden RI seperti diatur
dalam
Pasal 9 UUD 1945.

7. LKBN "ANTARA"

Pada tanggal 17 Maret 2000 Presiden Abdurrahman Wahid telah menerbitkan
Kepres No. 71/M/2000, yang isinya antara lain:

a. Memberhentikan dengan hormat sdr. Parni Hadi dari jabatannya sebagai
Pimpinan Kantor Berita Nasional "ANTARA", disertai ucapan terima kasih atas
pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan itu.

b. Mengangkat sdr. Drs. Mohammad Sobary, MA sebagai Pimpinan Lembaga Kantor
Berita Nasional "ANTARA".

c. Keputusan Presiden mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kepres No. 71/M/tahun 2000, yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman
Wahid,
bertentangan dengan perundang-undangan, karena LKBN "ANTARA" status hukumnya
sampai saat ini masih berbentuk badan hukum Yayasan Swasta, sebagaimana Akte
Notaris No. 52 tanggal 20 Mei 1953; dan Undang-Undang No. 53 tahun 1999
tentang Pers, tertanggal 23 September 1999, yang antara lain mengatur:

--Pasal 1 ayat (2): Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang
menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media
elektronik
dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus
menyelenggarakan, menyiarkan dan menyalurkan informasi.

--Pasal 9 ayat (2): Setiap perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum
Indonesia.

--Pasal 19 ayat (2): Perusahaan Pers yang sudah ada sebelum diundangkannya
undang-undang ini, wajib menyesuikan diri dengan ketentuan undang-undang ini
dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya
undang-undang ini.

Dengan demikian LKBN ANTARA haruslah berbentuk badan hukum Indonesia,
sebagaimana diatur dalam KUH Perdata jo. KUH Dagang jo. Undang-Undang No. 1
tahun 1995 jo. Peraturan Perundangan lainnya. Oleh karena itu Presiden
Abdurrahman Wahid tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan Keppres tersebut.

Oleh karena itu, Presiden Abdurrahman Wahid yang telah menerbitkan Keppres
No.
7/M/Tahun 2000 tersebut telah melanggar undang-undang an mengingkari Sumpah
Jabatan Presiden RI sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 9.

Bersambung......

Siapapun anda yang menginginkan tegaknya hukum syariat Islam, maka pada
hakekatnya anda adalah termasuk warga Negara Karunia Allah Negara Islam
Indonesia (NKA NII).
"Tegakkan Daulah, Usir Penjajah, Wujudkan Khilafah. Nantikan Darul Islam
Merdeka !!! Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar!'




................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia...............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com 















Kirim email ke