Tolong disikapi? Rupanya para fundamentalis ini takut juga ya, kalau udah berhadapan sama Tentara. Atau takut berhadapan kawan sama kawan. MYP ----- Original Message ----- From: Ahmad Sudirman <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]> Sent: 16 Januari 2001 4:08 Subject: [daris] JALAN TENGAH PENYELESAIAN ACEH http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] Stockholm, 15 Januari 2001 Bismillaahirrahmaanirrahiim. Assalamu'alaikum wr wbr. JALAN TENGAH PENYELESAIAN ACEH Ahmad Sudirman XaarJet Stockholm - SWEDIA. KEKERASAN SENJATA BUKAN JALAN PENYELESAIAN ACEH Menteri Koordinator Politik, Sosial, dan Keamanan Bambang Yudhoyono kelahiran Pacitan, Jawa Tengah yang lulusan Akabri tahun 1973 dan Menteri Pertahanan Moh Mahfud kelahiran Sampang-Madura yang akhli hukum keluaran Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sekarang mereka berdua itu sedang diuji bagaimana untuk menyelesaikan masalah Aceh tanpa menelan banyak korban rakyat Aceh yang tidak berdosa akibat dentuman peluru yang ditembakkan oleh TNI/POLRI (Brimob). Karena dari sejak nota kesefahaman (memorandum of understanding) tentang jeda kemanusiaan yang ditandatangani oleh Noer Hassan Wirajuda, Duta Besar Indonesia untuk Switzerland di Genewa dan Zaini Abdullah dari ASNLF (Acheh/Sumatra National Liberation Front) dengan disaksikan oleh pihak ketiga dari Henry Dunant Centre for Humanitarian Dialogue pada tanggal 12 Mei 2000 di Genewa yang juga telah diperpanjang untuk ketiga kalinya pada tanggal 3 Januari 2001 yang berlaku sampai akhir Februari 2001 tidak banyak memberikan hasil penurunan tindak kekerasan kemanusiaan. Dimana nota kesefahaman (memorandum of understanding) tentang jeda kemanusiaan yang dikelola oleh Forum Kerja Sama (Joint Forum) yang merupakan organ tertinggi dan bertugas memformulasikan dan mengatur serta mengawasi kebijakan dasar, meninjau kemajuan penghentian tindak kekerasan kemanusiaan dan meneruskan dukungan penting bagi keberhasilan pelaksanaannya. Juga di bantu oleh Komite Bersama untuk Tindakan Kemanusiaan (Joint Committee on Humanitarian Action, JCHA) yang merupakan badan penyelenggara kebijakan Joint Forum dan mengkoordinasikan bantuan kemanusiaan dengan tugas memperkirakan kebutuhan, menyusun skala prioritas, mobilisasi sumber, dan perencanaan. Dan yang juga didampingi oleh Komite Bersama untuk Jaminan Keamanan (Joint Committee on Security Modalities, JCSM) yang bertugas menjamin pengurangan tensi dan penghentian kekerasan, menyiapkan aturan dasar dari sifat kegiatan yang berhubungan dengan masa perdamaian (Humanitarian Pause), dan menjamin tidak terjadinya aksi penyerangan bersenjata dari kedua pihak, serta memfasilitasi kehadiran dan pergerakan resmi serta non-ofensif dari kekuatan-kekuatan bersenjata, ternyata kesemuanya itu tidak memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh rakyat Aceh. PERSOALANNYA ADALAH KEDUA BELAH PIHAK TIDAK MEMBICARAKAN JALAN KELUAR DARI MASALAH YANG SANGAT PRINSIPIL. Menurut saya sampai kapanpun masalah Aceh tidak akan bisa diselesaikan selama kedua belah pihak tidak mencapai suatu kesepakan untuk mencari jalan keluar dari masalah yang sangat prinsipil. Masalah yang sangat prinsipil ini adalah tuntutan Rakyat Aceh yang ingin merdeka melalui jalan referendum sedangkan tuntutan pihak Pemerintah Indonesia adalah mempertahankan keutuhan negara pancasila melalui cara pemberian hak otonomi dan pemberlakuan syariah Islam serta memberikan nama Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Dimana selama masih adanya perbedaan masalah yang sangat prinsipil ini dan belum bisa diselesaikan dengan baik, maka selama itu masalah Aceh tetap akan menjadi problem yang rawan. JALAN TENGAH YANG PERLU DIAMBIL Jalan tengah yang akan ditempuh ini memang perlu pengorbanan dari kedua belah pihak. Dimana tanpa adanya saling terbuka dan saling berkorban serta saling mengalah, maka penyelesaian Aceh akan tetap berada di awang-awang. Dimana jalan tengah itu adalah: 1. Membebaskan rakyat Aceh untuk mengatur daerahnya sendiri berdasarkan konstitusi, undang-undang, hukum, aturan sesuai dengan yang diajarkan Islam selama 50 tahun. 2. Membebaskan pemerintah Aceh untuk membuka hubungan perdagangan, ekonomi, agama, kebudayaan, pendidikan setingkat konsulat dengan negara-negara lain, sedangkan hubungan pertahanan harus melalui pemerintah RI selama 50 tahun. 3. Membebaskan pemerintah Aceh untuk membangun ekonominya dengan hasil 80 % masuk ke dalam pemasukan dan pendapatan pemerintah Aceh sedangkan sisanya (20 %) masuk ke dalam pemasukan dan pendapatan pemerintah RI selama 50 tahun. 4. Membebaskan pemerintah Aceh untuk membangun pertahanan sendiri dalam angkatan Kepolisian sesuai dengan kebutuhan, sedangkan angkatan lainnya (Darat, Laut dan Udara) dibawah dan dipegang pemerintah RI. Adapun biaya untuk membangun pertahanan angkatan darat, laut dan udara di Aceh ditanggung oleh pemerintah Aceh sebanyak 80 % dan pemerintah RI sebanyak 20 % selama 50 tahun. 5. Apabila Aceh diserang oleh negara lain, maka pemerintah RI berkewajiban untuk membantunya dengan tanggungan biaya perang pemerintah Aceh sebanyak 80 % dan pemerintah RI sebanyak 20 %. 6. Membebaskan pengusaha-pengusaha RI untuk menanamkan modalnya di perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh berdasarkan hukum-hukum dan aturan-aturan yang berlaku di Aceh. 7. Membebaskan penduduk yang bukan asli Aceh tetapi telah tinggal dan menetap lebih dari 20 tahun di Aceh untuk menjadi warga pemerintah Aceh. 8. Setelah habis masa perjanjian (50 tahun) bisa diperpanjang kembali selama 50 tahun. Setelah diperpanjang 2 kali (setelah 150 tahun) maka Aceh diberikan kebebasan penuh tanpa melalui referendum di Aceh. Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada [EMAIL PROTECTED] agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.* Wassalam. Ahmad Sudirman http://www.dataphone.se/~ahmad [EMAIL PROTECTED] Siapapun anda yang menginginkan tegaknya hukum syariat Islam, maka pada hakekatnya anda adalah termasuk warga Negara Karunia Allah Negara Islam Indonesia (NKA NII). "Tegakkan Daulah, Usir Penjajah, Wujudkan Khilafah. Nantikan Darul Islam Merdeka !!! Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar!' ................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia............... Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] ->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com
