----- Original Message -----
From: zUlFaN K <[EMAIL PROTECTED]>
To: SCI
<[EMAIL PROTECTED]
.edu>; SCM
<[EMAIL PROTECTED]
edu>
Cc: Milis ambon-jihad <[EMAIL PROTECTED]>; Milis listen-to-Ambon
<[EMAIL PROTECTED]>
Sent: 16 Januari 2001 0:39
Subject: [daris] AQJ : BENTUK-BENTUK NEPOTISME OLEH GUS DUR


BENTUK-BENTUK NEPOTISME

Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; dalam Pasal 1 angka (5) telah
diatur
tentang Pengertian Nepotisme; yang berbunyi: "Nepotisme adalah setiap
perbuatan Penyelenggaraan Negara secara melawan hukum yang menguntungkan
kepentingan keluarganya dan atau kroninnya diatas kepentingan masyarakat dan
negara".

Sedangkan yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam
Pasal 2, berbunyi:

"Penyelenggara Negara meliputi : 1. Pejabat Negara pada lembaga Tertinggi
Negara; 2. Pejabat Negasa pada Lembaga Tinggi Negara; 3. Menteri; 4.
Gubernur;
Hakim; 6. Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan
yang berlaku; 7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Kemudian mengenai sanksi bagi Penyelenggara Negara yang melakukan Nepotisme,
diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 22 yang berbunyi: "Setiap
Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksaan yang melakukan
Nepotisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka (4) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda
paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah)".

Bentuk-bentuk Nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Abdurrahman Wahid,
sebagai pejabat negara pada lembaga tinggi negara/pimpinan eksekutif, yaitu
antara lain:

l. Mengangkat Bondan Gimawan sebagai Pejabat sementara Sekretaris Negara dan
Marsilam Simanjuntak sebagai Sekretaris Kabinet. Kedua orang ini adalah
teman
dekat dengan Presiden Abdurrahman Wahid di organisasi Forum Demokrasi.
Dengan
kebijakan ini sudah pasti menguntungkan kroni Presiden Abdurrahman Wahid dan
merugikan masyarakat dengan memberhentikan Ali Rahman dari jabatan tersebut.

2. Mengangkat Hasyim Wahid sebagai Staff Ahli BPPN sebagai "debt colector".
Orang ini adalah adik paling kecil Presiden Abdurrahman Wahid. Dengan
kebijakan ini sudah pasti menguntungkan keluarga Presiden Abdurrahman Wahid
dan merugikan negara, karena harus memberi honorarium dan fasilitas lainnya,
yang tidak perlu dikeluarkan negara.

3. Pengangkatan Mayjen Agus Wirahadikusumah dan Mayjen Saurip Kadi menjadi
Pangkostrad dan Aster MBAD. Kedua orang ini titipan langsung Presiden
Abdurrahman Wahid kepada Panglima TNI/KSAD. Kebijakan ini bertentangan
dengan
kesepakatan antara DPR RI/Komisi I dengan Panglima TNI bahwa Presiden RI
hanya
berwenang untuk pengangkatan Panglima TNI, Kepala Staf AD, AU, AL dan
Kapolri.
Masalah-masalah internal TNI dan POLRI adalah wewenang Panglima TNI dan
Kepala-kepala Staf AD, AU, AL dan Polri. Dengan kebijakan ini sudah pasti
menguntungkan kroni Presiden Abdurrahman Wahid dan merugikan negara.

4. Pengangkatan Rozi Munir sebagai Menneg Investasi/Pembinaan BUMN dan
Letjen
Luhut Panjaitan sebagai Menperindag. Rozi Munir adalah pengurus PBNU;
sedangkan Luhut Panjaitan adalah anak emas Jenderal LB Moerdani sahabat
kental/lama Presiden Abdurrahman Wahid. Kebijakan ini sudah pasti
menguntungkan kroni Presiden Abdurrahman Wahid dan merugikan masyarakat,
dalam
hal ini PDI-P dan Partai Golkar.

Siapapun anda yang menginginkan tegaknya hukum syariat Islam, maka pada
hakekatnya anda adalah termasuk warga Negara Karunia Allah Negara Islam
Indonesia (NKA NII).
"Tegakkan Daulah, Usir Penjajah, Wujudkan Khilafah. Nantikan Darul Islam
Merdeka !!! Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar!'




................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia...............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com 















Kirim email ke