----- Original Message ----- From: zUlFaN K <[EMAIL PROTECTED]> To: SCI <[EMAIL PROTECTED] .edu>; SCM <[EMAIL PROTECTED] edu> Cc: Milis ambon-jihad <[EMAIL PROTECTED]>; Milis listen-to-Ambon <[EMAIL PROTECTED]> Sent: 16 Januari 2001 0:39 Subject: [daris] AQJ : BENTUK-BENTUK NEPOTISME OLEH GUS DUR BENTUK-BENTUK NEPOTISME Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; dalam Pasal 1 angka (5) telah diatur tentang Pengertian Nepotisme; yang berbunyi: "Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggaraan Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninnya diatas kepentingan masyarakat dan negara". Sedangkan yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2, berbunyi: "Penyelenggara Negara meliputi : 1. Pejabat Negara pada lembaga Tertinggi Negara; 2. Pejabat Negasa pada Lembaga Tinggi Negara; 3. Menteri; 4. Gubernur; Hakim; 6. Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Kemudian mengenai sanksi bagi Penyelenggara Negara yang melakukan Nepotisme, diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 22 yang berbunyi: "Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksaan yang melakukan Nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah)". Bentuk-bentuk Nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Abdurrahman Wahid, sebagai pejabat negara pada lembaga tinggi negara/pimpinan eksekutif, yaitu antara lain: l. Mengangkat Bondan Gimawan sebagai Pejabat sementara Sekretaris Negara dan Marsilam Simanjuntak sebagai Sekretaris Kabinet. Kedua orang ini adalah teman dekat dengan Presiden Abdurrahman Wahid di organisasi Forum Demokrasi. Dengan kebijakan ini sudah pasti menguntungkan kroni Presiden Abdurrahman Wahid dan merugikan masyarakat dengan memberhentikan Ali Rahman dari jabatan tersebut. 2. Mengangkat Hasyim Wahid sebagai Staff Ahli BPPN sebagai "debt colector". Orang ini adalah adik paling kecil Presiden Abdurrahman Wahid. Dengan kebijakan ini sudah pasti menguntungkan keluarga Presiden Abdurrahman Wahid dan merugikan negara, karena harus memberi honorarium dan fasilitas lainnya, yang tidak perlu dikeluarkan negara. 3. Pengangkatan Mayjen Agus Wirahadikusumah dan Mayjen Saurip Kadi menjadi Pangkostrad dan Aster MBAD. Kedua orang ini titipan langsung Presiden Abdurrahman Wahid kepada Panglima TNI/KSAD. Kebijakan ini bertentangan dengan kesepakatan antara DPR RI/Komisi I dengan Panglima TNI bahwa Presiden RI hanya berwenang untuk pengangkatan Panglima TNI, Kepala Staf AD, AU, AL dan Kapolri. Masalah-masalah internal TNI dan POLRI adalah wewenang Panglima TNI dan Kepala-kepala Staf AD, AU, AL dan Polri. Dengan kebijakan ini sudah pasti menguntungkan kroni Presiden Abdurrahman Wahid dan merugikan negara. 4. Pengangkatan Rozi Munir sebagai Menneg Investasi/Pembinaan BUMN dan Letjen Luhut Panjaitan sebagai Menperindag. Rozi Munir adalah pengurus PBNU; sedangkan Luhut Panjaitan adalah anak emas Jenderal LB Moerdani sahabat kental/lama Presiden Abdurrahman Wahid. Kebijakan ini sudah pasti menguntungkan kroni Presiden Abdurrahman Wahid dan merugikan masyarakat, dalam hal ini PDI-P dan Partai Golkar. Siapapun anda yang menginginkan tegaknya hukum syariat Islam, maka pada hakekatnya anda adalah termasuk warga Negara Karunia Allah Negara Islam Indonesia (NKA NII). "Tegakkan Daulah, Usir Penjajah, Wujudkan Khilafah. Nantikan Darul Islam Merdeka !!! Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar!' ................Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia............... Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] ->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com
