--------------------------------------------------------------------- WARTA BERITA RADIO NEDERLAND WERELDOMROEP Edisi: Bahasa Indonesia Ikhtisar berita disusun berdasarkan berita-berita yang disiarkan oleh Radio Nederland Wereldomroep selama 24 jam terakhir. --------------------------------------------------------------------- Edisi ini diterbitkan pada: Senin 05 Februari 2001 15:30 UTC * MPR NAMPAKNYA TETAP AKAN GELAR SIDANG ISTIMEWA Intro: Senin malam MPR memanggil lima orang pakar hukum tata negara untuk membahas proses percepatan Sidang Istimewa (SI) MPR. SI MPR nampaknya akan dipercepat untuk menindaklanjuti Memorandum DPR terhadap Presiden Abdurrahman Wahid. Tujuannya bukan langsung memecat presiden melainkan memperjelas status presiden sementara dilangsungkan proses hukum terhadapnya. Proses hukum terhadap Presiden KH Abdurrahman Wahid juga sesuai dengan 3 butir isi Memorandum DPR. Salah satau pakar hukum tata negara yang datang pada pertemuan itu adalah Prof. Djimly Assiddiqi yang berikut menjelaskan mengapa SI MPR perlu dipercepat. Djimly Assiddiqy (DA): Putusan DPR RI kemarin satu menyetujui dan menerima laporan hasil kerja Pansus. Yang kedua sebagai tindak lanjut putusan itu maka DPR RI menyampaikan Memorandum kepada Presiden, mengingatkan bahwa presiden telah melanggar haluan negara. Kemudian yang ketiga hal-hal yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggarah hukum. Maka perseolannya diselesaikan melalui proses hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi ada tiga poin. Dan di sini nampaknya DPR memutuskan proses politik di parlemen, dimulai dengan mengeluarkan memorandum sebagaimana ditetapkan oleh TAP MPR No. 3 tahun 1978. Berdasarkan TAP itu memorandum pertama itu berlaku dalam tiga bulan. Kalau presiden tidak mengindahkan, maka DPR dapat mengeluarkan lagi memorandum kedua untuk satu bulan. Baru setelah itu, kalau presiden juga tidak mengindahkan, maka DPR meminta diadakan SI. Jadi, SI dalam rangka pertanggungjawaban presiden itu setelah empat bulan lagi dari sekarang. Tetapi ada poin yang kedua. Hal-hal yang bekenaan dengan dugaan terjadinya pelanggaran hukum diselesaikan melalui proses hukum, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Nah ini dimaksudkan sebagai penyelesaian hukum terhadap dugaan pelanggaran hukum pidana, itu diserahkan ke proses peradilan. Inilah yang sekarang menjadi soal. Kalau presiden Abdurrahman Wahid akan diproses secara hukum melalui proses peradilan pidana, ini menjadi persoalan yang perlu para ahli hukum meneliti secara lebih mendetil. Karena belum pernah Presiden RI yang sedang menjabat mau diadili secara secara hukum. Kalau mantan presiden itu ada dasarnya. Tahun 67 ketika Bung Karno sudah diberhentikan, maka warga negara Ir Soekarno ditetapkan dapat diproses lebih lanjut menurut ketentuan hukum yang berlaku. Tapi dia sudah menjadi warga negara biasa. Nah sekarang ini, ini belum. Dia masih presiden kedudukannya kok mau diproses secara hukum? Inilah yang menjadi soal. Karena berarti proses politik di parlemen dan proses hukum di pengadilan ingin dilakukan secara paralel. Kalau ini mau dilakukan secara paralel, maka ada beberapa soal yang penting untuk diperhatikan. Nomor satu, seorang presiden yang sedang berkuasa apa mungkin diadili, dituntut oleh Jaksa Agung yang anak buahnya sendiri? Itu kan pertanyaannya. Kalau Jaksa Agung menuntut presiden apa itu mungkin dalam praktek? Nah, oleh karena itu perlu dipikirkan tentang kemungkinan presiden itu dinyatakan dulu non akftif atau berhalangan sementara. Sebab kalau dia masih menduduki jabatannya bagaimana mungkin dia diproses secara hukum dengan fair (adil-red), impartial (jujur-red). Dan bagaimana mungkin dia tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan bahkan pengadilan? Jadi, ini ada persoalan mengenai status hukum. Apakah dia nonaktif atau bagaimana? Nomor dua, seorang anggota DPR saja mau diperiksa oleh polisi, karena dia punya hak imunitas, itu hanya mungkin dilakukan pemeriksaan kalau sudah dapat persetujuan presiden sebagai kepala negara. Nah sekarang Kepala Negaranya sendiri yang mau diperiksa secara hukum. Siapa yang harus mengizinkan? Apa bisa begitu saja diperiksa? Tentu ini masalah juga. Maka timbul pendapat bahwa sebelum presiden diperiksa harus mendapat izin dulu dari MPR sebagai atasannya. Nah, sehubungan dengan itulah maka terbayangkan bahwa MPR kan tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Itu kan forum hakikatnya. Karena itu perlu ada Sidang Istimewa (SI) sebelum proses hukum ini dapat dilangsungkan. SI MPR ini adalah bagian dari prosedur penyelenggaraan SI yang akan memintakan pertanggung jawaban presiden itu kelak, yang berlangsung menurut tahap-tahap sebagai diatur dalam TAP/III/78, yaitu tiga setelah satu bulan itu. Demikian Prof. Djimly Assiddiqy, pakar hukum tata negara. Copyright Radio Nederland Wereldomroep. --------------------------------------------------------------------- ...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............ Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] ->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<--
