Tanpa kerja apa-apa terima duit sekitar Rp. 6 miliar lebih percuma!!
Apa ini? Anda mungkin mengira ini berita dari semacam surat berantai yg
memang acapkali memberi iming2 konyol serupa ini: Tidak kerja apa-apa dapat
duit percuma sekian miliar rupiah!Menjual mimpi yang tak akan pernah menjadi
kenyataan! Sungguh konyol orang yang mau mempercayainya.

Anda keliru. Ini bukan berita dari surat berantai. Ini juga bukan mimpi yang
tak akan pernah menjadi kenyataan. Melainkan ini merupakan suatu kenyataan
yang setiap tahun terjadi.

Sekitar setahun lalu, saya pernah mengutarakan opini seperti ini. Yang saya
maksudkan adalah "uang percuma" yang setiap tahun diterima o/ koran-koran
dari para pelanggannya (yg membayar secara bulanan). Karena meskipun koran2
itu tidak terbit pada hari libur, tetapi pelanggannya tetap membayar apa yg
sebenarnya tidak ada, atau tidak diterimanya. Para pelanggan mungkin tak
menyadari hal ini, atau menyadarinya tanpa bisa berbuat apa-apa (kalau tetap
ingin berlangganan) karena tidak ada sistem pembayaran uang langganan yang
diperhitungkan dng hari2 libur.

Pada hakikatnya sebenarnya merupakan suatu bentuk pelanggaran UU Konsumen
(yang tampaknya akan senasib dng UU lainnya yg tak lebih dari macan ompong
belaka dalam implentasinya). Ironisnya, ini juga terjadi pd koran yg rajin
menurunkan artikel2 ttg hak dan perlindungan konsumen. Herannya, lembaga
konsumen semacam YLKI tak bersuara sedikitpun.

Coba kita melakukan perhitungan kasar saja. Pada tahun 2001 ini ada 12 hari
libur. Seperti biasa, pada hari2 libur ini banyak koran yang tidak terbit.
Tetapi pelanggan tetapnya tetap membayar uang langganan seperti biasa (jadi
koran yg sebenarnya tidak ada pun tetap dibayar). Sebagai misal, sebuah
harian terbesar yg terbit di Jakarta mempunyai oplah sebesar 500.000
eksemplar setiap hari. Jika pelanggan tetapnya 80% dari oplah (= 400.000)
maka berarti dng harga langganan setiap bulan Rp. 38.000 koran itu akan
memperoleh "uang percuma" sebesar Rp. 6.081.600.000!!

Perhitungannya: Uang langganan Rp 38.000/bulan. Rata-rata per hari/per
eksemplar = Rp. 38.000 : 30 hari = Rp.1.267. Ada 12 hari libur (koran tidak
terbit/tidak ada tapi pelanggan tetap membayar ke pihak penerbit koran ybs)
: 12 x Rp. 1.267 = Rp. 15.204. Jadi, setiap pelanggan memberi "uang percuma"
ke pihak koran sebanyak Rp. 15.204 per tahun. Karena ada 400.000 pelanggan
tetap, maka koran itu tanpa bekerja sedikitpun menerima secara percuma uang
sebesar 400.000 x Rp. 15.204 = Rp. 6.081.600.000 (enam miliar delapan puluh
satu juta enam ratus ribu rupiah)!

Pihak koran mungkin berdalih bahwa dng tidak terbitnya koran mereka, mereka
pun menderita kehilangan keuntungan dari iklan2 yg seharusnya ada apabila
koran2 itu tetap terbit. Tetapi, yg saya bicarakan di sini adalah dari segi
hak konsumen pelanggan koran. Aturan main yang fair adalah jika uang
langganan diperhitungan apabila dlm satu bulan tertentu ada hari liburnya
dng tak terbitnya koran tersebut. Kecuali apabila koran itu tetap terbit pd
hari libur. Yg terakhir ini sbg contoh adalah bebarapa koran (daerah) di
Surabaya: Jawa Pos dan Surya. Koran sebesar Kompas termasuk yg setiap tahun
menerima "uang percuma" tersebut.

Saya ingin sekali mendengar/membaca komentar YLKI.

Terima kasih.



...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<-- 
















Kirim email ke