>Sabtu, 9 Juni 2001 Sutjipto soal Rantap Penerimaan Pertanggungjawaban MPR Mungkin Lupa Jakarta, Kompas Ketua MPR Amien Rais, Jumat (8/6), tidak menjawab pertanyaan pers mengenai Badan Pekerja (BP) MPR yang tidak menyiapkan materi Rancangan Ketetapan (Rantap) tentang Penerimaan Pertanggungjawaban Presiden dalam Sidang Istimewa (SI) MPR 1 Agustus 2001. Amien menyilakan Wakil Ketua MPR Sutjipto untuk menjawabnya. Sutjipto menjelaskan, BP MPR dalam rapat plenonya, Kamis lalu, kemungkinan lupa menyiapkan Rantap tersebut."Kalau ada kekurangan, akan diangkat dalam sidang pleno BP MPR berikutnya sehingga akhirnya kekurangan itu akan terlengkapi. Kalau pertanggungjawaban Presiden diterima, berarti tidak ada pergantian Presiden dan harus ada Rantap tentang Penerimaan Pertanggungjawaban Presiden. Kalau pertanggungjawaban Presiden tidak diterima, otomatis akan ada pergantian Presiden," kata Sutjipto. Dalam rapat pleno hari Kamis lalu, BP MPR hanya mempersiapkan empat Rantap dan satu Rancangan Keputusan (Rantus) MPR sebagai agenda SI MPR. Empat Rantap ialah Rantap tentang Pertanggungjawaban Presiden, Rantap Pemberhentian Presiden (dipersiapkan Panitia Ad Hoc/PAH I), Rantap tentang Penetapan Wakil Presiden sebagai Presiden, Rantap Pengangkatan Wakil Presiden (dipersiapkan PAH II), dan Rantus tentang Jadwal SI MPR (dipersiapkan PAH Khusus). Namun, BP MPR tidak menyiapkan Rantap tentang Penerimaan Pertanggungjawaban Presiden. Tidak disiapkannya Rantap tentang Penerimaan Pertanggungjawaban Presiden telah menimbulkan dugaan MPR telah bertindak apriori bahwa pertanggungjawaban Presiden dalam SI MPR "sudah pasti" akan ditolak. Padahal, Pasal 98 Ayat 2 Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2000 tentang Peraturan Tata Tertib MPR mengharuskan adanya Tap MPR untuk menetapkan diterima atau ditolaknya pertanggungjawaban Presiden. Namun, dugaan MPR melancarkan perang urat saraf ditolak tegas Wakil Ketua PAH I Slamet Effendy Yusuf. "Sama sekali enggak ada unsur kesengajaan, apalagi melancarkan perang urat saraf," katanya. Dengan merujuk pada Pasal 98 Ayat 2 Tap No II/MPR/2000, Slamet mengatakan, konsekuensi dari pertanggungjawaban Presiden itu hanya ada dua, yakni diterima atau ditolak MPR. Di tempat terpisah Ketua PAH I BP MPR Jacob Tobing menyatakan, pihaknya setuju membuat Rantap tentang Penerimaan Pertanggungjawaban Presiden jika Rantap itu memang diperlukan. Dia mengingatkan, secara teknis Rantap itu mudah membuatnya dan hanya memerlukan sedikit waktu. Fraksi mengingatkan Dalam pemandangan fraksi di rapat pleno BP MPR, Kamis lalu, sejumlah fraksi, seperti Partai Golkar, Partai Bulan Bintang, dan TNI/Polri, sebenarnya telah mengingatkan tentang keharusan adanya Rantap tentang Penerimaan pertanggungjawaban Presiden. Fraksi Partai Golkar dalam pemandangan umumnya mengusulkan tiga Rantap. Salah satunya adalah Rantap tentang Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid. "Oleh karena pertanggungjawaban Presiden dapat diterima atau ditolak Majelis, maka Badan Pekerja Majelis perlu menyiapkan dua Rancangan Ketetapan, yaitu satu Rancangan Ketetapan jika pertanggungjawaban Presiden diterima, dan satu Rancangan Ketetapan jika pertanggungjawaban Presiden ditolak sekaligus berisi ketetapan untuk memberhentikannya," kata Agun Gunandjar Sudarsa saat membacakan pemandangan umum Fraksi Partai Golkar. Fraksi Partai Bulan Bintang mengusulkan enam Rantap dan satu Rantus MPR. Dua dari enam Rantap yang diusulkan itu ialah Rantap tentang Penolakan Pertanggungjawaban Presiden dan Rantap tentang Penerimaan Pertanggungjawaban Presiden. Akan halnya Fraksi TNI/Polri, mereka mengusulkan Rantap MPR tentang Pertanggungjawaban Presiden yang materinya bisa diterima atau ditolak. SI dipercepat Jumat malam, rapat Panitia Ad Hoc Khusus yang diberi tugas menyusun jadwal persidangan telah membuat dua kemungkinan rancangan acara persidangan. Pertama, jadwal normal, yakni pelaksanaan SI MPR selama tujuh hari dari 1 Agustus sampai 7 Agustus 2001. Kedua, jadwal persidangan yang dipercepat sebelum 1 Agustus 2001 bila terjadi situasi "tak normal" dengan lama persidangan lebih pendek dari tujuh hari. "Dua rancangan ini akan digodok lagi Senin pekan depan," kata Baharuddin Aritonang, anggota PAH Khusus. Secara terpisah, anggota Fraksi Persatuan Pembangunan (F-PP) Suryadharma Ali mengatakan, percepatan sidang istimewa (SI) diperlukan mengingat ketidakpastian dan ketidakstabilan pemerintah yang lebih lama akan berdampak pada seluruh sektor kehidupan bangsa. Namun, untuk mempercepat SI, MPR terbentur pada konstitusi sehingga forum lintas partai membentuk tim untuk mencari celah bagi percepatan SI. Kendala konstitusi dimaksud tercantum pada Ketetapan MPR Nomor II Tahun 2000 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi: Dalam hal menghadapi Sidang Istimewa Majelis, Badan Pekerja Majelis menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum Sidang Istimewa Majelis diselenggarakan, kecuali untuk mengisi lowongan Presiden dan Wakil Presiden yang berhalangan tetap. "Kami melihat, dampak dari percepatan SI akan segera terasa bagi upaya pemulihan ekonomi kita yang sekarang sama sekali tidak menunjukkan tanda-tanda membaik," ujar Suryadharma usai mengikuti forum lintas partai di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis malam. Suryadharma menambahkan, tim akan mengkaji tidak hanya dari sisi hukum tata negara, tetapi juga aspek lain yang relevan bagi upaya penyelamatan kehidupan bangsa. Lampiran surat Kemarin, pimpinan fraksi MPR juga mengadakan pertemuan informal di Lantai V Gedung MPR/DPR. Karena informal, kata Amien Rais saat jumpa pers, maka tidak ada notulen. Pertemuan, menurut dia, dimaksudkan untuk menyikapi perkembangan kehidupan politik nasional seperti dualisme kepemimpinan Polri dan kemungkinan penyelenggaraan SI MPR yang dipercepat jika terjadi situasi yang dikatakannya tidak normal. Amien juga mengungkapkan bahwa MPR telah mengirimkan dua pucuk surat kepada Presiden Abdurrahman Wahid. Surat pertama yang dikirimkan 7 Juni 2001 tentang undangan kepada Presiden untuk hadir dalam SI MPR untuk memberikan pertanggungjawaban. "SI MPR hanya mempunyai agenda tunggal, yakni pertanggungjawaban Presiden, sehingga Presiden Abdurrahman Wahid tidak bisa mengelak dari kewajiban," katanya. Surat kedua MPR dikirimkan, Jumat kemarin, yakni berisi lampiran seluruh pemandangan fraksi-fraksi DPR dalam Rapat Paripurna DPR tentang memorandum pertama, memorandum kedua, sampai permintaan DPR kepada MPR untuk menyelenggarakan SI MPR. (pep/mba) ============ Salam Sejahtera DANIEL HT ...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............ Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] ->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<--