>Sabtu, 9 Juni 2001

Sutjipto soal Rantap Penerimaan Pertanggungjawaban
MPR Mungkin Lupa

Jakarta, Kompas
Ketua MPR Amien Rais, Jumat (8/6), tidak menjawab pertanyaan pers mengenai
Badan Pekerja (BP) MPR yang tidak menyiapkan materi Rancangan Ketetapan
(Rantap) tentang Penerimaan Pertanggungjawaban Presiden dalam Sidang
Istimewa (SI) MPR 1 Agustus 2001. Amien menyilakan Wakil Ketua MPR Sutjipto
untuk menjawabnya. Sutjipto menjelaskan, BP MPR dalam rapat plenonya, Kamis
lalu, kemungkinan lupa menyiapkan Rantap tersebut."Kalau ada kekurangan,
akan diangkat dalam sidang pleno BP MPR berikutnya sehingga akhirnya
kekurangan itu akan terlengkapi. Kalau pertanggungjawaban Presiden diterima,
berarti tidak ada pergantian Presiden dan harus ada Rantap tentang
Penerimaan Pertanggungjawaban Presiden. Kalau pertanggungjawaban Presiden
tidak diterima, otomatis akan ada pergantian Presiden," kata Sutjipto.

Dalam rapat pleno hari Kamis lalu, BP MPR hanya mempersiapkan empat Rantap
dan satu Rancangan Keputusan (Rantus) MPR sebagai agenda SI MPR. Empat
Rantap ialah Rantap tentang Pertanggungjawaban Presiden, Rantap
Pemberhentian Presiden (dipersiapkan Panitia Ad Hoc/PAH I), Rantap tentang
Penetapan Wakil Presiden sebagai Presiden, Rantap Pengangkatan Wakil
Presiden (dipersiapkan PAH II), dan Rantus tentang Jadwal SI MPR
(dipersiapkan PAH Khusus). Namun, BP MPR tidak menyiapkan Rantap tentang
Penerimaan Pertanggungjawaban Presiden.

Tidak disiapkannya Rantap tentang Penerimaan Pertanggungjawaban Presiden
telah menimbulkan dugaan MPR telah bertindak apriori bahwa
pertanggungjawaban Presiden dalam SI MPR "sudah pasti" akan ditolak.
Padahal, Pasal 98 Ayat 2 Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2000 tentang
Peraturan Tata Tertib MPR mengharuskan adanya Tap MPR untuk menetapkan
diterima atau ditolaknya pertanggungjawaban Presiden. Namun, dugaan MPR
melancarkan perang urat saraf ditolak tegas Wakil Ketua PAH I Slamet Effendy
Yusuf. "Sama sekali enggak ada unsur kesengajaan, apalagi melancarkan perang
urat saraf," katanya.

Dengan merujuk pada Pasal 98 Ayat 2 Tap No II/MPR/2000, Slamet mengatakan,
konsekuensi dari pertanggungjawaban Presiden itu hanya ada dua, yakni
diterima atau ditolak MPR. Di tempat terpisah Ketua PAH I BP MPR Jacob
Tobing menyatakan, pihaknya setuju membuat Rantap tentang Penerimaan
Pertanggungjawaban Presiden jika Rantap itu memang diperlukan. Dia
mengingatkan, secara teknis Rantap itu mudah membuatnya dan hanya memerlukan
sedikit waktu.

Fraksi mengingatkan

Dalam pemandangan fraksi di rapat pleno BP MPR, Kamis lalu, sejumlah fraksi,
seperti Partai Golkar, Partai Bulan Bintang, dan TNI/Polri, sebenarnya telah
mengingatkan tentang keharusan adanya Rantap tentang Penerimaan
pertanggungjawaban Presiden. Fraksi Partai Golkar dalam pemandangan umumnya
mengusulkan tiga Rantap. Salah satunya adalah Rantap tentang
Pertanggungjawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid.

"Oleh karena pertanggungjawaban Presiden dapat diterima atau ditolak
Majelis, maka Badan Pekerja Majelis perlu menyiapkan dua Rancangan
Ketetapan, yaitu satu Rancangan Ketetapan jika pertanggungjawaban Presiden
diterima, dan satu Rancangan Ketetapan jika pertanggungjawaban Presiden
ditolak sekaligus berisi ketetapan untuk memberhentikannya," kata Agun
Gunandjar Sudarsa saat membacakan pemandangan umum Fraksi Partai Golkar.

Fraksi Partai Bulan Bintang mengusulkan enam Rantap dan satu Rantus MPR. Dua
dari enam Rantap yang diusulkan itu ialah Rantap tentang Penolakan
Pertanggungjawaban Presiden dan Rantap tentang Penerimaan Pertanggungjawaban
Presiden. Akan halnya Fraksi TNI/Polri, mereka mengusulkan Rantap MPR
tentang Pertanggungjawaban Presiden yang materinya bisa diterima atau
ditolak.

SI dipercepat

Jumat malam, rapat Panitia Ad Hoc Khusus yang diberi tugas menyusun jadwal
persidangan telah membuat dua kemungkinan rancangan acara persidangan.
Pertama, jadwal normal, yakni pelaksanaan SI MPR selama tujuh hari dari 1
Agustus sampai 7 Agustus 2001.

Kedua, jadwal persidangan yang dipercepat sebelum 1 Agustus 2001 bila
terjadi situasi "tak normal" dengan lama persidangan lebih pendek dari tujuh
hari.

"Dua rancangan ini akan digodok lagi Senin pekan depan," kata Baharuddin
Aritonang, anggota PAH Khusus.

Secara terpisah, anggota Fraksi Persatuan Pembangunan (F-PP) Suryadharma Ali
mengatakan, percepatan sidang istimewa (SI) diperlukan mengingat
ketidakpastian dan ketidakstabilan pemerintah yang lebih lama akan berdampak
pada seluruh sektor kehidupan bangsa. Namun, untuk mempercepat SI, MPR
terbentur pada konstitusi sehingga forum lintas partai membentuk tim untuk
mencari celah bagi percepatan SI.

Kendala konstitusi dimaksud tercantum pada Ketetapan MPR Nomor II Tahun 2000
Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi: Dalam hal menghadapi Sidang Istimewa Majelis,
Badan Pekerja Majelis menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya dua bulan
sebelum Sidang Istimewa Majelis diselenggarakan, kecuali untuk mengisi
lowongan Presiden dan Wakil Presiden yang berhalangan tetap.

"Kami melihat, dampak dari percepatan SI akan segera terasa bagi upaya
pemulihan ekonomi kita yang sekarang sama sekali tidak menunjukkan
tanda-tanda membaik," ujar Suryadharma usai mengikuti forum lintas partai di
Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis malam.

Suryadharma menambahkan, tim akan mengkaji tidak hanya dari sisi hukum tata
negara, tetapi juga aspek lain yang relevan bagi upaya penyelamatan
kehidupan bangsa.


Lampiran surat

Kemarin, pimpinan fraksi MPR juga mengadakan pertemuan informal di Lantai V
Gedung MPR/DPR. Karena informal, kata Amien Rais saat jumpa pers, maka tidak
ada notulen. Pertemuan, menurut dia, dimaksudkan untuk menyikapi
perkembangan kehidupan politik nasional seperti dualisme kepemimpinan Polri
dan kemungkinan penyelenggaraan SI MPR yang dipercepat jika terjadi situasi
yang dikatakannya tidak normal.

Amien juga mengungkapkan bahwa MPR telah mengirimkan dua pucuk surat kepada
Presiden Abdurrahman Wahid. Surat pertama yang dikirimkan 7 Juni 2001
tentang undangan kepada Presiden untuk hadir dalam SI MPR untuk memberikan
pertanggungjawaban. "SI MPR hanya mempunyai agenda tunggal, yakni
pertanggungjawaban Presiden, sehingga Presiden Abdurrahman Wahid tidak bisa
mengelak dari kewajiban," katanya.

Surat kedua MPR dikirimkan, Jumat kemarin, yakni berisi lampiran seluruh
pemandangan fraksi-fraksi DPR dalam Rapat Paripurna DPR tentang memorandum
pertama, memorandum kedua, sampai permintaan DPR kepada MPR untuk
menyelenggarakan SI MPR. (pep/mba)

============
Salam Sejahtera

  DANIEL HT


...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<-- 

Kirim email ke