Koalisi untuk Pengadilan Korupsi:
Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK)
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
Lembaga Kajian dan Adovasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Dengan Hormat mengundang
Bapak/Ibu/Sdr./i
sebagai peserta aktif, pada acara

LOKAKARYA PENGADILAN KHUSUS KORUPSI

yang diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Selasa - Rabu, 19 - 20 Juni 2001
Pukul : 08.00 - 17.00 WIB
Tempat : Ballroom, Lobby Level Hotel Aryaduta
Jl. Prapatan 44 -- 48, Jakarta

Dengan Pembicara:

Adnan Buyung Nasution
Ibrahim Assegaf
Lies Soegondo
Rifki Syarif Assegaf
Romly Atmasasmita
Wildan

Hormat kami,

Nizar Suhendra
Koordinator


Catatan: free of charge, tempat terbatas.
Hubungi: MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia)
Jl. Ciasem I No. 1 Jakarta Selatan
Telp: 724-8848 ; 724-8849
Fax: 923-3778
CP: Nizar Suhendra

____________________________________________
SUSUNAN ACARA

Hari I Selasa, 19 Juni 2001 Hari II Rabu,, 20 Juni 2001
Waktu Acara
08.00-08.30 Registrasi + Coffee Break
08.30-09.00 Pembukaan: Sambutan
09.00-11.30 Session I Topik: Prinsip Umum
09.00-09.30 : Pembicara: 1. Adnan Buyung Nasution
2. Romly Atmasasmita
09.30-11.30 : Tanya Jawab & Diskusi
11.30-12.30 Lunch Break
12.30-15.00 Session II Topik: Organisasi
12.30-13.00 : Pembicara: 1. Lies Soegondo
2. Wildan
13.00-15.00 : Tanya Jawab & Diskusi
15.00-15.30 Coffee Break
15.30-18.00 Session III Topik: Personnel
15.00-15.30 : Pembicara: 1. Rifqi Assegaf
2. Iskandar Kamil
15.30-17.30 : Tanya Jawab & Diskusi
Penutup

Hari II, Rabu, 20 Juni 2001
08.00-08.30 Registrasi + Coffee Break
08.30-09.00 Pembukaan- Pembacaan
09.00-12.00 Session IV Topik: Prosedural
09.00-10.00 : Pembicara: 1. Lukman Naam
2. Abdurahman Saleh
10.00-12.00 : Tanya Jawab & Diskusi
Lunch Break
12.00-13.00 Session V Topik: Pengadilan Khusus
13.00-14.00 : Pembicara: 1. Gregory Churchill
2. Ibrahim Assegaf
14.00-16.30 Tanya Jawab & Diskusi
Penutup + Coffee Break

_________________________________________
TERM OF REFERENCE WORKING PAPER PENGADILAN KORUPSI


1. Prinsip Umum
( Adnan Buyung Nasution dan Romly Atmasasmita )

a. Apakah prinsip-prinsip pengadilan yang baik yang seharusnya menjadi dasar
bagi pembentukan pengadilan, khususnya pengadilan korupsi?
b. Apakah prinsip-prinsip di bawah ini dapat menjadi dasar bagi pembentukan
pengadilan korupsi yang baik?
- Tranparansi
- Akuntabilitas (pertanggungjawaban)
- Independen dan tidak memihak
- Kompeten (profesionalitas)
- Partisipasi masyarakat (peran masyarakat untuk berpartisipasi dalam
mengambil keputusan atau melakukan pengawasan terhadap proses sesuatu)
- Pengadilan yang mudah diakses dan cepat
- Hak untuk Banding
- Jaminan HAM
c. Bila prinsip-prinsin di atas merupakan prinsip penting dalam pengadilan
korupsi, bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat diintegrasikan dalam UU
Pengadilan Korupsi? Dalam pengaturan mengenai apa saja prinsip tersebut
harus diatur?
d. Apakah UU Pengadilan Korupsi, yang hanya mengatur aspek formil (bukan
material), dapat berlaku surut (retroactive)? Hal ini penting sehubungan
dengan adanya pemikiran bahwa asas legalitas lebih menekankan pada aspek
material dalam arti bahwa yang aturan harus sudah di atur sebelum
dipergunakan untuk memproses hukum seseorang adalah aturan materialnya
(delik material), bukan formilnya.

2. Organisasi
(Wildan dan Lies Soegondo)

a. Kedudukan
- Apakah pengadilan korupsi harus berada di bawah peradilan umum?
(asumsinya, salah satu kegagalan pengadilan niaga adalah kuatnya peran dan
kontrol pengadilan Ketua Pengadilan Negeri terhadap pengadilan niaga). Hal
ini sehubungan dengan Pasal 10, 11, 12 dan terutama 13 UU 14/1970 yang dari
redaksionalnya dapat diartikan bahwa badan peradilan tidak terbatas 4 buah
sehingga pengadilan khusus tidak harus berada dibawah salah satu badan
peradilan yang ada (dalam hal ini peradilan umum).
- Apakah keuntungan dan kerugiannya bila pengadilan korupsi menjadi badan
peradilan sendiri dan jika pengadilan korupsi menjadi pengadilan yang berada
di bawah peradilan umum?

b. Susunan Pengadilan
- Kewenangan apa yang seharusnya diberikan kepada Ketua Pengadilan Korupsi?
Apakah perlu diatur bahwa Ketua Pengadilan Korupsi tidak boleh memeriksa
kasus (mengingat potensi conflict of interest sehubungan dengan kewenangan
yang biasanya ada pada Ketua Pengadilan untuk membagi perkara ke majelis
tertentu?

c. Lingkup Kewenangan
- Apakah lingkup kewenangan pengadilan korupsi ini seharusnya hanya untuk
memeriksa dan memutus perkara korupsi saja atau bisa digabung dengan pidana
lain yang sejenis misalnya pidana suap, kejahatan ekonomi dsb?
- Apa untung dan ruginya jika lingkup kewenangan pengadilan korupsi tidak
hanya mengadili perkara korupsi namun juga perkara lain yang sejenis?
- Apakah Pengadilan Korupsi seharusnya diberikan kewenangan untuk memeriksa
praperadilan atas penyidikan dan penuntutan kasus korupsi?

d. Gaji dan Budget
- Apakah dalam UU pengadilan korupsi perlu diatur secara khusus gaji yang
lebih tinggi bagi hakim di pengadilan ini (dibanding hakim pengadilan lain)
dan budget yang lebih memadai (guna menunjang kebutuhan pembangunan sarana
dan prasarana yang memadai)?

3. Personel
(Rifqi Assegaf)

a. Pengangkatan hakim
- Apa persyaratan yang harus dimiliki oleh hakim karier untuk dapat diangkat
menjadi hakim pada pengadilan korupsi dalam hubungannya dengan umur dan masa
kerja?
- Siapa yang seharusnya memiliki kewenangan untuk memilih (dan menempatkan)
hakim karier di pengadilan korupsi?
- Apakah perlu diatur kewajiban bagi pihak yang mempunyai kewenangan
tersebut untuk melakukan proses seleksi hakim tersebut secara terbuka dan
partisipatif?
- Perlukan diatur secara khusus bahwa parameter untuk menilai kualitas calon
hakim karier yang akan ditempatkan di pengadilan korupsi yaitu melalui
kajian terhadap putusan yang pernah dibuat?

b. Panitera dan Juru Sita
- Bagaimana mengenai syarat (mumur dan masa kerja) serta mekanisme
pengangkatan bagi Panitera dan Jurusita?

c. Hakim ad hoc
- Apakah untuk pengadilan korupsi diperlukan adanya hakim ad hoc?
- Bila perlu, apa syarat yang harus dimiliki hakim ad hoc?
- Siapa yang seharusnya diberikan kewenangan untuk merekomendasikan dan
mengangkat hakim ad hoc?
- Bagaimana seleksi tersebut sebaiknya dilakukan?
- Bagaimana penetuan hakim ad hoc yang baik, apakah berdasarkan waktu
tertentu atau berdasarkan perkara tertentu? Apa untung rugi dari
masing-masing pilihan?

4. Prosedural
(Abdurahman Saleh dan Lukman Naam)

a. Dissenting opinion
- Apakah perlu dibuat pengaturan tersendiri mengenai perlunya pemberlakuan
dissenting opinion di pengadilan korupsi?
- Apakah dissenting opinion sesui dengan sistem civil law, di mana dalam
sistem ini hakim adalah jabatan karier (ada asumsi bahwa dissenting oppinion
dalam sistem civil law, ditambah dengan kultur Indonesia, akan berdampak
buruk bagi karier hakim yang berani memutus berbeda dengan hakim lainnya
apalagi bila hakim yang memutus berbeda tersebut hakim yunior).

b. Mekanisme, syarat dan jangka waktu banding, kasasi atau PK (bila ada)
- Apakah putusan pengadilan korupsi (tingkat pertama) harus dapat di banding
ke pengadilan tinggi korupsi, kasasi dan peninjauan kembali ke MA? Apakah
perlu dibuat pengecualian misalnya tidak boleh banding, namun langsung
kasasi?
- Apakah perlu diatur secara khusus mengenai persyarat untuk banding, kasasi
atau peninjauan kembali?
- Untuk menggurangi tumpukan perkara, dapatkan pengadilan korupsi tingkat
pertama tidak meneruskan permohonan banding atau kasasi bila permohonan
tersebut tidak sesuai dengan syarat formil yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku? Bila perlu, siapa yang seharusnya diberikan
wewenang untuk itu, apakah hakim atau panitera?
- Apakah perlu diatur secara khusus jangka waktu bagi hakim dalam memutus
perkara korupsi di pengadilan korupsi pada setiap tahapannya? Bila perlu, di
tahap apa saja jangka waktu tersebut diperlukan dan berapa jangka waktu
untuk masing-masing tahap tersebut? Apabila jangka waktu tahapan di atas
diatur, apakah sanksi yang harus diberikan bila jangka waktu tersebut
dilanggar?
c. Keterbukaan Sidang
- Perlukan dibuat aturan khusus yang mewajibkan hakim di semua tingkat
pengadilan (termasuk MA) membuat jadwal yang dapat diakses publik dalam
mengadili perkara korupsi?
- Jika perlu, apa sanksi yang harus dijatuhkan bagi hakim yang melanggar?
- Apakah perlu diatur secara khusus jaminan bagi saksi dalam perkara korupsi
berupa pengadilan tertutup tanpa identitasnya dapat diketahui pihal lain
(termasuk terdakwa dan penasehat hukumnya)?

d. Majelis Perkara
- Apabila keberadaan hakim ad hoc dianggap penting, bagaimana komposisi
antara hakim karier dan hakim ad hoc dalam sebuah majelis?
- Siapa yang seharusnya diberikan kewenangan untuk memimpin sidang?

e. Larangan rangkap jabatan
- Apakah hakim ad hoc harus terikat dengan pengaturan yang ada mengenai
larangan rangkap jabatan bagi hakim?

5. Pengadilan Khusus
(Gregory Churchill dan Ibrahim Assegaf)

- Apa saja kelemahan dan kelebihan yang ada dalam pengadilan Niaga,
Pengadilan HAM dan Pengadilan Tindak Pidana Ekonomi, baik secara normatif,
maupun empiris?
- Apa hal-hal yang harus dibenahi atas pengalaman / pengaturan pengadilan
khusus di atas?


================================================================
Masyarakat Transparansi Indonesia
The Indonesia Society for Transparency


...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<-- 

Reply via email to