Modiiaaar....! kapokmu kapan....!
Ingat lho, kalau sampai eyang sowan dateng ngarsaning pangeran pasti Tommy bakal 
muncul. Maka, cepat tuh... SI digelar... 
===========

Sinivasan Dicekal, Kasus Bank Bali Digelar

Media Indonesia - Berita Utama (6/19/01)
JAKARTA (Media):

Selain mencabut paspor Prayogo Pangestu, Kejaksaan Agung juga mencekal
Marimutu Sinivasan. Sementara persidangan kasus Bank Bali akan digelar
kembali.

Jaksa Agung Baharuddin Lopa menyatakan akan terus mengejar Prajogo Pangestu
sampai ia kembali ke Indonesia. Penyataan ini dikemukakan oleh Lopa menjawab
pertanyaan wartawan usai melantik 35 jaksa penyidik kasus Abepura di
Kejakgung Senin (18/6). "Kalau Prajogo tidak pulang akan diburu sampai
dapat," kata Lopa.

Ditanya apakah ada kekhawatiran Kejakgung bahwa Prajogo tidak akan kembali,
Lopa mengatakan, "Ya, memang begitu, mula-mula ia ke Singapura untuk urusan
dagang. Kemudian setelah dipanggil baru mengatakan sedang periksa darah.
Setelah itu mau operasi. Jadi macam-macam alasannya," ujarnya. Sementara
mengenai Sjamsul Nursalim, Lopa menjelaskan, Sjamsul tidak memberikan
jawaban yang berbelit. "Sjamsul Nursalim tidak ada jawaban yang berbelit,
cuma dia bilang, dokter yang mau mengoperasi masih seminar di luar negeri,"
kata Lopa. Berkaitan dengan banyaknya tersangka atau saksi yang berada di
luar negeri, Jaksa Agung berharap, mereka segera pulang. "Makin cepat makin
bagus, kalau macam-macam akan mempersusah dirinya sendiri."

Dalam dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Jaksa Agung Lopa menolak kabar
yang menyebutkan rencana pemeriksaan terhadap Ketua DPR Akbar Tanjung itu
atas pesanan Presiden Wahid. "Tak ada maksud karena DPR berseberangan dengan
Gus Dur lantas diperiksa," kata Lopa. Pemeriksaan itu, didasari keinginan
untuk menciptakan DPR yang bersih. "DPR harus bersih. Bagaimana dia jadi
pengawas kalau dia kotor," lanjutnya.

Sinivasan dicekal

Sementara JAM-Pidsus Fahri Nasution menambahkan, pihak Imigrasi sudah
mencabut paspor Prajogo Pangestu karena dia sedang ada di luar negeri.

"Kita lakukan pencabutan paspor dan untuk sementara memberikan surat
perjalanan laksana paspor (SPLP)," ujarnya.

Maksud surat tersebut, jelas Fahri, agar Prajogo hanya bepergian ke luar
negeri satu kali, dan setelah itu kembali ke Indonesia. Dalam waktu yang
bersamaan, Fachri juga telah melakukan pencekalan terhadap tersangka kasus
Taxmaco, Marimutu Sinivasan. Pencekalan itu berlaku sejak Jumat 15 Juni
lalu. Skandal Texmaco yang merugikan negara sekitar Rp 9 triliun, dan
dihentikan penyidikannya (SP-3) oleh Jaksa Agung sebelumnya, Marzuki
Darusman, itu kini akan dibuka kembali.

Tersangka Bank Bali

Kepada Komisi II DPR Lopa juga melaporkan, pihaknya sedang mempersiapkan 44
tindak pidana korupsi untuk segera disidangkan. Di antaranya yang menyangkut
tersangka Ginandjar Kartasasmita, IB Sudjana, Nurdin Halid, Zuhal, Robby
Tjahyadi, Prayogo, dan Sjamsul Nursalim. Ketika Media menanyakan apakah
termasuk kasus Bank Bali, Lopa menjawab, "Bank Bali? Oh, saya tidak ingat.
Pokoknya semua kasus akan saya teliti," katanya.

Skandal Bank Bali yang merugikan negara lebih dari Rp 900 miliar itu kini
tak terdengar lagi kabarnya. Terdakwa utama skandal ini, Joko S Tjandra dan
Pande Lubis, telah diputus bebas. Sementara tersangka lain seperti Syahril
Sabirin, Tanri Abeng, Erman Munzir, dan Setya Novanto belum jelas
kelanjutannya.[gp]



...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<--

Kirim email ke