Modiiaaar....! kapokmu kapan....! Ingat lho, kalau sampai eyang sowan dateng ngarsaning pangeran pasti Tommy bakal muncul. Maka, cepat tuh... SI digelar... =========== Sinivasan Dicekal, Kasus Bank Bali Digelar Media Indonesia - Berita Utama (6/19/01) JAKARTA (Media): Selain mencabut paspor Prayogo Pangestu, Kejaksaan Agung juga mencekal Marimutu Sinivasan. Sementara persidangan kasus Bank Bali akan digelar kembali. Jaksa Agung Baharuddin Lopa menyatakan akan terus mengejar Prajogo Pangestu sampai ia kembali ke Indonesia. Penyataan ini dikemukakan oleh Lopa menjawab pertanyaan wartawan usai melantik 35 jaksa penyidik kasus Abepura di Kejakgung Senin (18/6). "Kalau Prajogo tidak pulang akan diburu sampai dapat," kata Lopa. Ditanya apakah ada kekhawatiran Kejakgung bahwa Prajogo tidak akan kembali, Lopa mengatakan, "Ya, memang begitu, mula-mula ia ke Singapura untuk urusan dagang. Kemudian setelah dipanggil baru mengatakan sedang periksa darah. Setelah itu mau operasi. Jadi macam-macam alasannya," ujarnya. Sementara mengenai Sjamsul Nursalim, Lopa menjelaskan, Sjamsul tidak memberikan jawaban yang berbelit. "Sjamsul Nursalim tidak ada jawaban yang berbelit, cuma dia bilang, dokter yang mau mengoperasi masih seminar di luar negeri," kata Lopa. Berkaitan dengan banyaknya tersangka atau saksi yang berada di luar negeri, Jaksa Agung berharap, mereka segera pulang. "Makin cepat makin bagus, kalau macam-macam akan mempersusah dirinya sendiri." Dalam dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Jaksa Agung Lopa menolak kabar yang menyebutkan rencana pemeriksaan terhadap Ketua DPR Akbar Tanjung itu atas pesanan Presiden Wahid. "Tak ada maksud karena DPR berseberangan dengan Gus Dur lantas diperiksa," kata Lopa. Pemeriksaan itu, didasari keinginan untuk menciptakan DPR yang bersih. "DPR harus bersih. Bagaimana dia jadi pengawas kalau dia kotor," lanjutnya. Sinivasan dicekal Sementara JAM-Pidsus Fahri Nasution menambahkan, pihak Imigrasi sudah mencabut paspor Prajogo Pangestu karena dia sedang ada di luar negeri. "Kita lakukan pencabutan paspor dan untuk sementara memberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP)," ujarnya. Maksud surat tersebut, jelas Fahri, agar Prajogo hanya bepergian ke luar negeri satu kali, dan setelah itu kembali ke Indonesia. Dalam waktu yang bersamaan, Fachri juga telah melakukan pencekalan terhadap tersangka kasus Taxmaco, Marimutu Sinivasan. Pencekalan itu berlaku sejak Jumat 15 Juni lalu. Skandal Texmaco yang merugikan negara sekitar Rp 9 triliun, dan dihentikan penyidikannya (SP-3) oleh Jaksa Agung sebelumnya, Marzuki Darusman, itu kini akan dibuka kembali. Tersangka Bank Bali Kepada Komisi II DPR Lopa juga melaporkan, pihaknya sedang mempersiapkan 44 tindak pidana korupsi untuk segera disidangkan. Di antaranya yang menyangkut tersangka Ginandjar Kartasasmita, IB Sudjana, Nurdin Halid, Zuhal, Robby Tjahyadi, Prayogo, dan Sjamsul Nursalim. Ketika Media menanyakan apakah termasuk kasus Bank Bali, Lopa menjawab, "Bank Bali? Oh, saya tidak ingat. Pokoknya semua kasus akan saya teliti," katanya. Skandal Bank Bali yang merugikan negara lebih dari Rp 900 miliar itu kini tak terdengar lagi kabarnya. Terdakwa utama skandal ini, Joko S Tjandra dan Pande Lubis, telah diputus bebas. Sementara tersangka lain seperti Syahril Sabirin, Tanri Abeng, Erman Munzir, dan Setya Novanto belum jelas kelanjutannya.[gp] ...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............ Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] ->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<--