----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: 20 Juni 2001 20:14
Subject: [nirkekerasan-id] Menentang Hukuman Mati


Kongres Internasional Menentang Hukuman Mati


Lebih seratus anggota parlemen, wakil organisasi hak asasi, peneliti
dan ahli hukum hari Kamis ini akan berkumpul di Straßburg, Perancis,
untuk menghadiri Kongres Internasional Menentang Hukuman Mati.

Kongres dua hari itu diselenggarakan dipbawah payung Dewan Eropa dan
Parlemen Eropa. Tujuannya adalah untuk membahas situasi aktual di
negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati. Kemudian para
peserta akan membahas strategi kampanye menghapuskan hukuman mati.
Ketua parlemen Jerman, Wolfgang Thierse, dalam kata sambutannya pada
panitia kongres, menyebut hukuman mati sebagai 'tindakan barbar'.

Pada hari kedua, Jum'at besok, kongres akan dihadiri oleh ketua
Parlemen Eropa, Nicole Fontaine, ketua Asosiasi Parlemen Eropa, Lord
Russel Johnston, dan para ketua parlemen negara-negara Eropa. Menurut
panitiaenyelenggara kongres, para eserta kemudian akan menyusun surat
himbauan terbuka untuk menghapuskan hukuman mati di seluruh dunia.
Akan hadir juga ketua parlemen dari Ukraina dan Cile, yang baru-baru
ini menghapuskan hukuman mati.

Selain membahas situasi di berbagai negara, peserta dengan bantuan
para praktisi hukum akan membahas strategi kampanye besar-besar-an
penghapusan hukuman mati. Debat besar tampaknya akan berlangsung
mengenai pelaksanaan hukuman mati di Amerika Serikat, negara yang
menganggap dirinya benteng demokrasi dan hak asasi, tetapi masih
melaksanakan eksekusi hukuman mati.

Menurut keterangan organisasi hak asasi amnesty international, dari
195 negara, ada 109 negara yang tidak melasanakan hukuman mati lagi.
Sementara di 75 negara, hukuman mati sudah dihapus dari
perundangannya. Hal itu terutama dilakukan  negara-negara Eropa dan
Amerika Selatan. Di 86 negara, hukuman mati masih dilaksanakan.

Diantara anggota Dewan Eropa, hanya Rusia, Albania dan Turki yang
masih memuat hukuman mati sebagai sanksi hukum. Namun di ketiga
negara itu, sejak beberapa tahun terakhir hukuman mati tidak
dilaksanakan.lagi. Di Amerika Latin, hukuman mati masih dilakukan di
Kuba dan Guatemala. Di Meksiko, hukuman mati bisa dilaksanakan dalam
situasi darurat. Di negara-negara Amerika Latin lainnya, hukuman mati
sudah dihapuskan atau tidak dilaksanakan lagi.

Diantara negara-negara yang masih memberlakukan hukuman mati, Cina
menempati posisi teratas dalam hal eksekusinya. Tahun 1998, lebih
dari 1000 orang dihukum mati. Dan sejak awal tahun ini, menurut
keterangan organsisasi-organisasi hak asasi, sudah ratusan orang yang
dieksekusi. Hukuman mati juga masih sering dilaksanakan di Arab
Saudi, Taiwan, Afghanistan, Sierra Leone dan Ruanda. Amerika Serikat
mulai memberlakukan kembali sanksi hukuman mati tahun 1976. Sejak
itu, sudah 717 orang yang dieksekusi.




To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]



Your use of Yahoo! Groups is subject to http://docs.yahoo.com/info/terms/




...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<-- 

Kirim email ke