Polisi Akan Tindak Tegas Aksi Unjuk Rasa Diluar UU 9/98 Reporter: Nuruddin Lazuardi detikcom - Jakarta, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sofjan Jacoeb memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas setiap aksi penyampaian pendapat ataupun kegiatan unjuk rasa yang bertentangan dengan UU nomor 9 tahun 1998. Demikian disampaikan Kapolda Metro Jaya melalui Kepala Dinas Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Sarjono dalam jumpa pers di Kantor Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (3/8/2001). Hadir juga Kaditserse Polda Metro Jaya Kombes Pol Adang Rochjana dan Kadispen Polda Metro Jaya Kombes Pol Anton Bachrul Alam. Dijelaskan Imam, hal ini dilakukan dalam rangka pemerintahan yang baru. Dimana, seluruh aparat Polda Metro Jaya diperintahkan oleh Kapolda untuk menegakkan UU nomor 9 tahun 1998 karena selama ini banyak unjuk rasa yang tidak sesuai dengan ketentuan UU. "Jadi dalam hal ini, polisi tidak akan ragu-ragu untuk bertindak tegas dengan melemparkan gas air mata, peluru hampa dan peluru karet. Ini dilakukan karena kita tidak ingin adanya kerusuhan yang dipicu oleh unjuk rasa. Kita tidak ingin kejadian-kejadian seperti yang dulu lagi. Presiden Megawati perlu kita dukung," tukas Imam. Diakui Imam, kegiatan penyampaian pendapat memang dilindungi oleh UU. Tetapi cara penyampaian pendapat itu pun juga diatur oleh UU. Seperti diatur dalam pasal 6, penyampaian pendapat harus menjaga keamanan dan ketertiban umum. "Oleh karena itu, jangan sampai pengunjuk rasa mengganggu pengguna lalu lintas dan aktivitas lainnya," katanya. Dalam pasal 9, tidak dibenarkan melakukan kegiatan unjuk rasa pada hari-hari besar nasional dan hari-hari besar keagamaan. "Dilarang," tukas Imam. Juga tidak boleh melakukan aksi unjuk rasa di tempat objek vital seperti Istana Presiden, Istana Wapres dan instalasi militer. "Ada jaraknya kalau mau demo ke situ, yakni 100 sampai 150 meter," jelasnya. Lalu pasal 15, penyampaian pendapat harus memberitahukan dulu ke aparat kepolisian. "Jika tidak, maka polisi berhak untuk membubarkan aksi unjuk rasa tersebut," tutur Imam. Kemudian pasal 16, jika ada pelanggaran hukum dalam unjuk rasa tersebut seperti pengrusakan dan sebagainya, maka penanggung jawab aksi bisa ditindak tegas oleh polisi untuk kemudian diproses di pengadilan. Kenapa baru sekarang dicanangkan lagi, apa ada tekanan dari pemerintah? Desak wartawan. "Kita tidak ada tekanan dari pemerintah. Kita hanya mendukung kepemimpinan yang baru ini," tandas Imam. (sss) ...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............ Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] ->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<- -> FREE email !! [EMAIL PROTECTED] ... http://www.kulitinta.com <-