Suwondo hari ini dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara potong masa tahanan. Disamping 
itu, beberapa mobil dan 100 hektar di daerah Jabar disita, demikian pula beberaa 
milyar ruiap barang bukti.

Pengacara Suwondo memang akan mengajukan banding dan itulah yang kita tunggu agar 
pengadilan ini membuka fakta kebenaran seluas-luasnya agar rakyat tahu.

Saya berharap tidak ada rekayasa dalam kasus ini karena kasus ini akan menjadi catatan 
sejarah yang sangat penting termasuk legitimasi proses-proses dalam sejarah 
berikutnya. 

Mudah-mudahan pemerintahan Megawati bersikap tegas, adil. dan jujur dalam dua kasus 
itu karena sejarah akan mencatat. Kita tidak tahu apalagi yang akan terjadi namun 
kebenaran pasti akan terkuak meskipun menyakitkan.

ез


...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<-
->  FREE email !! [EMAIL PROTECTED] ... http://www.kulitinta.com  <-

Reply via email to