TAMAN NASIONAL KAYAN MENTARANG  DAN KEBERADAAN MASYARAKAT ADAT

Menanggapi tulisan yang diterbitkan oleh Harian Manuntung Kaltim Pos
15/9/99 tentang "Menghutbun diminta Cabut Izin Taman Nasional Kayan
Mentarang, Taman Nasional Malah Rugikan Kami", Kami mempertanyakan
kebenaran tulisan tersebut, karena dalam surat tembusan kepada WWF-KM oleh
satu kelompok masyarakat yang menyebut dirinya "masyarakat adat Lon Taw"
sangat berbeda isinya dengan apa yang telah  dimuat oleh Harian ini.
Pernyataan yang disampaikan oleh "masyarakat adat Lon Taw" secara tertulis
tersebut telah dimuat oleh Harian Samarinda Pos pada hari Kamis, tanggal
9/9/1999 yang lalu dengan bunyi persis seperti surat tembusan yang ada pada
WWF-KM, dan juga yang telah dikirimkan kepada Bupati KDH TK II Bulungan
dengan tembusan ke sejumlah media massa dan instansi. Hal inipun telah
dikonfirmasikan dengan Bapak Lewi dan beliau mengatakan bahwa tidak pernah
ada wawancara dengan Harian Manuntung dan tidak pernah menyinggung mengenai
pencabutan izin /SK TNKM ataupun larangan-larangan.

Balai KSDA sebagai pihak yang berwewenang terhadap pengelolaan TNKM, selama
ini belum pernah mengeluarkan larangan-larangan dalam TNKM, demikian juga
WWF karena sebagai mitra yang diberi kepercayaan oleh Departemen Kehutanan
untuk mempersiapkan pengelolaan TNKM tidak punya wewenang untuk itu.
Apalagi memagari wilayah adat masyarakat dan mencaplok wilayah adat
masyarakat, karena  TNKM baru pada tahap penyusunan Rencana Pengelolaan
(untuk 25 tahun) dan justru pendekatan yang dilakukan selama ini adalah
melibatkan secara aktif masyarakat dalam pembuatan rencana Pengelolaan TNKM
tersebut. 

Karena WWF-KM sangat menyadari akan kepentingan dan ketergantungan
masyarakat adat terhadap hutan di wilayah adat mereka, maka selama ini WWF
telah memfasilitasi masyarakat yang ada di sekitar TNKM (di Kecamatan
Pujungan dan Lumbis) untuk menyampaikan aspirasinya kepada Menteri
Kehutanan dan Perkebunan untuk mempertahankan wilayah adat mereka (Tana'
Ulen) dan mengeluarkan wilayah adat yang bertumpang tindih dengan HPH dari
areal HPH.

Yang kedua, menanggapi pernyataan "masyarakat adat Lon Taw" yang menulis
surat penolakan terhadap Taman Nasional Kayan Mentarang dan perusahaan
masuk dalam Wilayah Adatnya. Yayasan WWF-KM menyampaikan bahwa tujuan untuk
melindungi sumber daya alam, memanfaatkan sumber daya alam secara
berkelanjutan, dan menolak ekploitasi HPH, seperti yang dikatakan
masyarakat adat Lon Taw dalam suratnya, adalah hal-hal yang didukung oleh
Yayasan WWF-KM selama ini. Yayasan WWF-KM  yakin dengan peranan masyarakat
dalam pengelolaan taman nasional KM dengan melibatkan masyarakat adat di
kawasan sejak awal perencanaan dan pengelolaan TNKM adalah cara yang baik
untuk mencapai tujuan perlindungan sumber daya alam seperti yang diinginkan
oleh masyarakat adat di kawasan. 

Keberadaan TNKM di Kaltim dan kepentingannya.
Konversi hutan, penebangan kayu, penambangan, dan pengelolaan sumber daya
alam yang kurang terencana ditambah lagi bencana kebakaran telah merusak
begitu banyak sumber daya alam dan keragaman hayati di Kalimantan Timur.
Penyebab kerusakan hutan ini terutama karena kurangnya komitmen bersama
untuk melindungi kawasan hutan. Keberadaan taman nasional Kayan Mentarang
yang relatif masih baik dan mendukung secara langsung kehidupan banyak
masyarakat di sekitarnya, perlu terus dipertahankan. 

WWF-KM sangat setuju bahwa masyarakat adat sejak dulu sudah melestarikan
sumber daya alamnya dan dari hasil penelitian memang terungkap kearifan
budaya masyarakat sekitar TNKM dalam mengelola sumber daya alamnya, tetapi
juga ada data yang mengindikasikan kepunahan jenis, misalnya Badak
(Dicerorhinus sumatrensis) yang telah punah, dan burung Cucak Rawa
(Pycnonotus zeylanicus) ataupun jenis-jenis lain yang populasinya sudah
semakin sedikit bahkan jarang ditemui. Contoh lain adalah pemanfaatan
gaharu yang sekarang semakin langka akibat ekploitasi yang berlebihan oleh
"orang luar" di wilayah adat masyarakat, padahal gaharu merupakan sumber
daya alam penting bagi masyarakat lokal.

Dengan ditunjuknya kawasan Kayan Mentarang menjadi taman nasional,
diupayakan agar tujuan konservasi dapat menjamin keberadaan sumber daya
alam dan ketersediaan lingkungan sehat bagi masyarakat umumnya.
Pengelolaannya juga diupayakan bersama masyarakat agar masyarakat
benar-benar memperoleh manfaat dengan cara yang berkelanjutan. 

Pelibatan dan Peran Masyarakat Adat dalam perencanaan TNKM (usulan batas
TNKM dan Zonasi)
Yayasan WWF-Indonesia/KM dapat memahami adanya kekhawatiran masyarakat adat
akan dampak keberadaan suatu Taman Nasional bila melihat contoh dari
pengelolaan TN yang sudah ada, karena konsep pengelolaan taman nasional dan
kawasan konservasi pada masa lalu kurang memperhatikan kebutuhan masyarakat
sekitarnya. Salah satu alasan perubahan status kawasan ini dari status
sebelumnya sejak tahun 1980 sebagai Cagar Alam menjadi taman nasional
adalah agar dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat. Mulai dari tahapan
perencanaan, proses pengembangan dan pengelolaan nantinya diupayakan untuk
terus melibatkan masyarakat. Batas taman nasional yang ada sekarang adalah
batas sementara, karena menurut Menteri Kehutanan dan Perkebunan batas luar
taman nasional yang baru akan ditentukan berdasarkan musyawarah dengan
masyarakat dan masukan dari ahli biologi dengan mempertimbangkan potensi
tumbuhan dan satwa di kawasan tersebut.

Selama ini, dalam perencanaan Taman Nasional Kayan Mentarang, WWF sangat
memperhatikan aspirasi masyarakat adat di kawasan dan saat ini proyek WWF
TNKM juga sedang bekerja sama dengan lembaga adat untuk mengembangkan
sistem pengelolaan-bersama (co-managemen) taman nasional dengan Dirjen PKA
atau UPT yang akan dibentuk nantinya untuk melaksanakan pengelolaan TNKM.
Ini dilakukan sebagai sebagai upaya untuk memastikan bahwa hak masyarakat
lokal akan dihargai dalam pengelolaan TNKM nantinya. Itu sebabnya proses
pembuatan rencana penetapan batas TNKM dan Pengelolaan memerlukan waktu
yang cukup lama karena harus memasukkan perubahan batas Taman Nasional
Kayan Mentarang dan usulan zonasi berdasarkan usulan masyarakat di kawasan
TNKM. Pendekatan yang digunakan selama ini adalah melalui Perencanaan
Partisipatif yang dimulai dengan melaksanakan kegiatan Pemetaan Desa
Partisipatif (PDP) di semua wilayah adat yang ada di kawasan TNKM, bahkan
juga sekitarnya, dengan melibatkan lembaga adat untuk mengkoordinir
kegiatan tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan masyarakat setelah diberi
pelatihan dengan bantuan peralatan dari WWF, sedangkan biaya pertemuan
ditanggung bersama WWF dan masyarakat. Ini sudah berlangsung sejak tahun
1994 berakhir pada tahun 1998. Dalam proses PDP tersebut WWF memfasilitasi
pemetaan desa yang dilakukan oleh masyarakat sendiri di wilayah adatnya
untuk memperoleh data bagaimana masyarakat memanfaatkan sumber daya alam,
daerah mana yang digunakan untuk sawah, ladang, kebun, pemanfaatan hutan
secara tradisional dan juga wilayah hutan yang dimanfaatkan secara terbatas. 

Kegiatan ini telah dilaksanakan diseluruh wilayah adat yang ada di dalam
dan disekitar TNKM sejumlah 10 wilayah adat (Wilayah masyarakat adat :
Krayan Tengah, Krayan Hilir, Krayan Hulu, Krayan Darat, Pujungan, Hulu
Bahau, Mentarang, Tubu, Lumbis, Apau Kayan). Hasil kegiatan ini, berupa
peta wilayah adat masing-masing lengkap dengan peraturan adat yang mengatur
pemanfaatan sumber daya alam yang ada di wilayah adat. Dari hasil kegiatan
ini kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan kembali dengan
masyarakat  oleh Staf WWF dengan menggunakan peta hasil PDP, untuk
memusyawarahkan usulan batas Taman Nasional yang baru dan usulan zonasi
dari masyarakat. Proses ini sedang berjalan sampai sekarang, dan telah
diterima hasil dari 9 wilayah adat (Wilayah Adat Mentarang sedang
dikunjungi saat ini, karena paling terakhir melaksanakan PDP) yang berisi
usulan perubahan batas Taman nasional yang telah mereka sesuaikan dengan
batas wilayah hutan yang ingin dipelihara dan dipertahankan oleh masyarakat
sebagai hutan simpanan,  untuk menjamin kebutuhan lahan dan sumber daya
alam di masa depan di dalam TNKM. 

Pada umumnya masyarakat dan WWF telah sepakat untuk mengeluarkan dari Taman
Nasional wilayah ladang/sawah, kebun, dan hutan yang selalu digunakan oleh
masyarakat, dan masyarakat mengusulkan luas dan lokasi zona pemanfaatan
tradisional dimana masyarakat dimungkinkan terus berburu dan mencari hasil
hutan, sesuai dengan aturan adat mereka yang sedang dikembangkan untuk
dijadikan aturan zona TNKM. Sebagai contoh, di desa Long Layu di Wilayah
adat Krayan Hulu, menurut SK Taman Nasional 100 % masuk dalam Taman
Nasional dan masyarakat mengusulkan untuk mengurangi luas wilayah desa yang
masuk dalam Taman Nasional sebesar 51,48 ha menjadi menjadi  kurang dari
50% berdasarkan usulan masyarakat Long Layu. Tahap berikutnya semua usulan
ini akan dibahas kembali bersama dengan masyarakat sehingga ada satu visi
yang sama tentang batas dan zonasi TNKM dan  rekomendasi final mengenai
batas TNKM maupun zonasinya. 

Hasil kegiatan PDP di Kecamatan Krayan selama ini, setelah melewati tahap
proses seperti yang diuraikan diatas, adalah bahwa sebagian dari wilayah
adat Krayan Hulu, Krayan Hilir dan Krayan Darat mengusulkan agar wilayah
hutan rimba yang dimanfaatkan secara terbatas, masuk dalam Taman Nasional
(selain lahan yang disepakati dikeluarkan diatas yaitu lahan pertanian,
pemukiman, dan hutan yang selalu dimanfaatkan), sedangkan Wilayah Adat
Krayan Tengah masih menunda usulannya karena ingin melihat dampak
keberadaan Taman Nasional Kayan Mentarang lebih dahulu. 

Untuk wilayah adat  di Kecamatan Krayan, selama proses PDP yang melibatkan
seluruh  masyarakat di setiap desa, dikatakan bahwa Kecamatan Krayan dibagi
menjadi 4 wilayah adat (Krayan Hulu, Krayan Darat, Krayan Tengah, Krayan
Hilir) dengan 4 Kepala Adat dimasing-masing wilayah Adat. Setiap kegiatan
yang dilaksanakan oleh WWF selama ini selalu dikoordinir melalui keempat
lembaga adat tersebut. Keempat wilayah adat ini juga telah ikut dalam
beberapa musyawarah hasil PDP di tingkat Kabupaten maupun lokakarya
mengenai Pengakuan Hak adat dalam Taman Nasional dengan mengundang instansi
di tingkat pusat, TK I, TK II, LSM dan tokoh masyarakat. Dan pada
kesempatan tersebut presentasi hasil PDP mengenai wilayah adat dan
kelembagaan serta aturan adat, disampaikan oleh Kepala Adat masing-masing.
Dan saat ini WWFpun telah menerima usulan resmi dalam bentuk dokumen dan
peta wilayah adat yang ditandatangani oleh panitia pemetaan wilayah adat di
tingkat desa dan keempat wilayah adat yang ada di Krayan, dengan disaksikan
oleh wilayah adat yang berdampingan dengan keempat wilayah adat yang ada di
Krayan tersebut. 

MASYARAKAT ADAT LON TAW dimana ?
Menanggapi mengenai keberadaan "masyarakat adat Lon Taw" sendiri,
sesungguhnya masih perlu dipertanyakan dimana posisinya dan letak wilayah
adatnya. Ini sangat membingungkan bagi WWF, karena selama proses PDP
berlangsung, sejak tahun 1994 bahkan sejak awal kegiatan WWF di kawasan
TNKM tidak pernah disebutkan oleh masyarakat di Krayan atau masyarakat adat
lainnya di kawasan TNKM, mengenai adanya satu wilayah adat atau masyarakat
adat yang disebut "masyarakat adat Lon Taw". Jadi sangat membingungkan
usulan dan claim wilayah adat yang muncul melalui surat oleh kelompok orang
yang menyebut dirinya "masyarakat adat Lon Taw" dan mendiami wilayah adat
Sungai Krayan, karena seperti diuraikan tadi wilayah adat di Kecamatan
Krayan, menurut 4 Kepala Adat yang ada di Krayan, dibagi dan diatur
pengelolaannya selama ini oleh 4 lembaga adat yaitu : Krayan Hulu, Krayan
Hilir, Krayan Tengah dan Krayan Darat. Dan dalam kegiatan musyawarah maupun
lokakarya-lokakarya yang dilaksanakan mengenai TNKM dan wilayah adat
masyarakat, di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten, lembaga adat Krayan
selalu mengirimkan perwakilan dari keempat (4) wilayah adat tersebut.
Berdasarkan kenyataan itu, ada kemungkinan bahwa pernyataan "masyarakat
adat Lon Taw" tersebut dibuat oleh orang-orang yang selama ini tidak
mengetahui sejauh mana pendekatan dan proses yang dilaksanakan oleh WWF
TNKM bersama dengan masyarakat adat di wilayah adat di Kecamatan Krayan dan
di wilayah masyarakat adat lainnya di kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang.



WWF Indonesia-Proyek Taman Nasional Kayan Mentarang

***********     Kayan Mentarang Project
**       **     WWF Indonesia Programme
*  ^   ^  *     PO BOX 1019 Samarinda 75000
 *   |   *      Jl. Gatot Subroto 53 RT 49 
  * \_/ *       Samarinda 75117
  *     *       Kaltim - Indonesia
   *****        Tel. 62-0541-34661
                Fax. 62-0541-37242

---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]



Kirim email ke