-- 
<apologies for cross-postings>
visit LINGKAR Website http://jupiter.centrin.net.id/~lplppr


Berikut adalah catatan hasil dialog informal dengan pak Surna T Djajadiningrat di 
sekretariat LINGKAR tanggal 16/9/99.

Catatan ini dibuat berdasarkan ingatan sewaktu dialog berlangsung. Dengan demikian isi 
catatan ini akan banyak diwarnai oleh opini yang mencatat, oleh karena itu, catatan 
tambahan atau pendapat lain mengenai apa yang dibicarakan dalam dialog, terutama bagi 
kawan-kawan yang mengikuti jalannya dialog, sepotong-sepotong atau yang sampai 
selesai, 
diharapkan dapat melengkapi atau memperjelas pengertian-pengertian dalam dialog 
tersebut.

Wassalam,
Bambang Ryadi Soetrisno

Pertemuan dimulai jam 9.30 dengan dihadiri pak Naya (Surna T Djajadiningrat) dan 
kira-kira 50 orang dari LSM dan tanpa diduga hadir Dirjen Pertambangan Umum Deptamben 
(Rozik B Soetjipto) dan 4 orang stafnya. Dialog dipandu oleh Sdr. M Baihaqi, sebagai 
moderator.
Pak Naya berbicara tentang pengalamannya sebagai orang Deptamben yang mendapat tugas 
untuk melihat persoalan pertambangan (perusahaan vs rakyat) diberbagai daerah, antara 
lain yang sedang menonjol di Newmont Minahasa, Newmont Batuhijau, dan IMK. Dalam opini 
pak Naya, posisi pemerintah yang diwakilinya mengalami dilema. Di satu pihak 
pemerintah 
memegang komitmen berdasarkan kontrak dengan perusahaan, dan di pihak lain pemerintah 
menyadari bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk mendahulukan kepentingan 
rakyat. 
Pemerintah mendapat tekanan berupa ancaman pemutusan kontrak dan penalti pelanggaran 
kontrak, yang dimata internasional menurunkan kredibilatas. Sementara rakyat terus 
menekan dengan aksi pendudukan dan tuntutan yang "sulit dipenuhi".
Opini pemerintah seperti yang dikemukakan oleh Dirjen Pertambangan Umum (DJPU) 
memahami 
sepenuhnya apa yang "diinginkan" rakyat, dan dari studi yang sudah dilakukan oleh 
Gajah 
Mada dan Konsultan dari Kanada, menghasilkan rekomendasi antara lain suatu pendekatan 
sosial mutlak diperlukan ketika suatu kegiatan pertambangan baru mulai dijalankan 
(eksplorasi) sampai ketika sudah berproduksi. Kondisi saat ini memperlihatkan bahwa 
pendekatan sosial baru dijalankan ketika perusahaan sudah berproduksi, dan pendekatan 
represif dijalankan bahkan ketika suatu investasi baru akan dijalankan (pembebasan 
tanah, 
penggusuran, gantirugi kebun, dsb). Model perlakuan represif membuahkan kasus-kasus 
seperti yang terjadi di berbagai kawasan pertambangan saat ini. Menurut DJPU, melalui 
pengertian yang sulit (karena isi dalam perjanjian kontrak), banyak perusahaan yang 
dapat 
diyakinkan akan perlunya merubah perilakunya terhadap rakyat sekitar.
Menurut pak Naya, peranan NGO dalam mendampingi rakyat untuk memperjuangkan 
kepentingannya adalah peran yang penting dan perlu dipertahankan. NGO yang 
membukakan mata bahwa yang namanya Community Development itu bukan sekedar bikin 
mesjid, sekolah, atau lapangan oleh raga. Peranan pendampingan NGO menurutnya secara 
kualitatif perlu ditingkatkan. Misalnya isu tuntutan mungkin dapat dikembangkan 
menjadi 
tuntutan "bagi hasil", "kepemilikan", atau tuntutan "kerjasama operasional" kawasan 
pertambangan. Cara memperjuangkan tuntutan dengan "penyanderaan" atau "pendudukan" 
memperlihatkan tingkat "kedewasaan" dan "kematangan" dalam berjuang.
Indro dari SKEPHI mengemukakan bahwa sebenarnya pihak pemerintah sendiri sudah 
"budeg". 
Ketika ada persoalan antar perusahaan dengan rakyat, pemerintah sendiri menganggap hal 
yang sepele dan lebih enak membayar aparat untuk melawan rakyat.
Tidak ada satu solusipun dapat menghentikan perlawanan rakyat terhadap perusahaan yang 
"angkuh" dan dilindungi oleh pemerintah yang "budeg". Tetapi pak Naya memohon agar NGO 
dapat bertindak sebagai pendamping yang "dewasa" dan menurut istilah pak Naya dengan 
"kredibilitas" yang tinggi. Misalnya jika berargumen dengan perusahaan didukung dengan 
data akurat. Jika perusahaan jelas menunjukkan perilaku buruk terhadap rakyat dan 
lingkungan maka pemerintah akan menindak tegas perusahaan tersebut. Sayangnya panduan 
perilaku buruk itu terbatas hanya ada pada kontrak. Bahkan sangsinya tidak tegas.  
Di masa mendatang NGO perlu mendapat akses dalam melihat dan menilai isi konrak.

(bersambung ke bagian II)
-- 
<apologies for cross-postings>
visit LINGKAR Website http://jupiter.centrin.net.id/~lplppr



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]


Kirim email ke