Salam hormat, Terima kasih atas kiriman informasi dibawah ini. Berikut ini saya kirimkan tanggapan singkat saya atas perdebatan yang berlangsung dan untuk memudahkan pemahaman bagi kawan-kawan yang berminat maka informasi-awal tetap saya lampirkan. At 03:28 PM 9/23/99 +0800, wwf-km wrote: >Kaltim Post, Samarinda 18 September 1999 > >" TN Kayan Mentarang Tak Menyerobot Tanah Adat " > >Lembaga pemerhati lingkungan internasional, Yayasan WWF Indonesia melalui >kantor Proyek Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) di Samarinda >menegaskan, hingga saat ini lembaga ini belum pernah mengeluarkan larangan >apapun terhadap masyarakat di sekitar Taman Nasional Kayan Mentarang, >Bulungan. >"Sebagai mitra Departemen Kehutanan untuk mempersiapkan Taman Nasional >Kayan Mentarang, WWF tidak punya wewenang itu," tegas Dale Withington, >Pimpinan WWF-Proyek TNKM. Dale memberikan hak jawab atas pemberitaan 2 hari >lalu yang menyebutkan, masyarakat adat Lon Taw meminta Menhutbun mencabut >izin TNKM, karena keberadaannya merugikan masyarakat setempat. >Menurut Dale, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Dephutbun yang berwenang >dalam pengelolaan TNKM, juga belum pernah mengeluarkan larangan bagi Penetapan status suatu wilayah sebagai TAMAN NASIONAL secara hukum artinya mengakui status KAWASAN HUTAN atas wilayah tersebut dan status Kawasan Hutan selama ini dipahami dan dijalani oleh Departemen Kehutanan sebagai Hutan Negara. Jadi dapat dipahami apabila ada ketidaksetujuan masyarakat adat atas PENETAPAN SEPIHAK oleh Negara atas wilayah adat mereka. >masyarakat. "Apalagi bila disebutkan proyek taman nasional memagari dan >mencaplok wilayah adat masyarakat. TNKM justru baru tahap penyusunan >Rencana Pengelolaan untuk 25 tahun, dan pendekatan selama ini adalah >melibatkan masyarakat secara aktif dalam rencana pengelolaan TNKM," tutur >Dale. Harap dipahami juga makna simbolik dari kata-kata MEMAGARI dan MENCAPLOK wilayah adat. Harap jangan hanya mengartikannya secara harafiah semata. >Menyadari ketergantungan masyarakat adat terhadap hutan di wilayah adat >mereka, selama ini WWF memfasilitasi masyarakat di sekitar TNKM >menyampaikan aspirasinya kepada Menhutbun. Yakni untuk mempertahankan >wilayah adat mereka (tana' ulen) dan mengeluarkan wilayah adat yang >bertumpang tindih dengan HPH dari areal HPH. Kiranya pihak WWF harus juga bersikap jujur dan kritis mengenai konsep tana' ulen. Sejauh pemahaman saya yang sangat terbatas konsep tana' ulen tidak sama dengan wilayah adat secara menyeluruh. Tana' Ulen hanya merupakan sebagian, kadang hanya sebagian kecil dari wilayah adat masyarakat Dayak Kenyah di wilayah Bahau. Bagaimana dengan wilayah adat selain wilayah tana' ulen (misalnya tana' kalangan, tana' ulen leppo', tana' tu'a dll, lihat tulisan Jakobus L. Frans, "Hak Milik Tradisional atas Tanah berdasarkan Hukum Adat pada Masyarakat Kenyah...", dalam buku Kebudayaan dan Pelestarian Alam ..., 1999, PHPA-FF-WWF. Mengenai upaya untuk mengeluarkan wilayah adat yang bertumpang tindih dengan HPH adalah baik sekali dan saya pikir sudah seharusnya kita semua lakukan. >Mengenai penolakan masyarakat Lon Taw atas status taman nasional untuk >Kayan Mentarang, Dale mengatakan, WWF justru mendukung hal-hal yang >diinginkan masyarakat itu. "Melindungi sumber daya alam dan memanfaatkannya >secara berkelanjutan, menolak eksploitasi HPH, adalah hal-hal yang didukung >WWF," ujar Dale. Saya bingung dengan kalimat pengantar dan kalimat pernyataan (dalam tanda kutip) dari Sdr. Dale; apakah pernyataan itu berarti juga mendukung keinginan masyarakat Lon Taw dalam menolak status taman nasional? >Menurutnya, WWF mendukung masyarakat adat dimanapun dalam kawasan TNKM >dalam melindungi fauna dan flora. " Kami juga mengakui dan sangat >menyadari, masyarakat asli punya hak memanfaatkan sumber daya alam yang >dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi hidupnya," kata Dale. Sejak awal >kegiatan proyek di TNKM, WWF Indonesia melibatkan lembaga adat di dalam >kawasan untuk berperan secara aktif dalam setiap tahap kegiatan perencanaan >dan pengelolaan TNKM. Pertanyaan saya, apakah proyek dalam upaya melibatkan masyarakat adat proyek pernah juga memberikan informasi kritis tentang implikasi hukum dari penetapan cagar alam ataupun taman nasional atas wilayah adat mereka? informasi kritis ini artinya bukan hanya mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku tetapi juga pada konvensi-konvensi internasional tentang hak-hak asasi manusia, hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup. >WWF juga membantu mengubah status Kayan Mentarang dari cagar alam menjadi >taman nasional. Perubahan ini menguntungkan masyarakat, sebab dalam bentuk >taman nasional, masyarakat memiliki hak mengambil dan memanfaatkan sumber >daya alam. "Dalam bentuk cagar alam, masyarakat tidak memiliki hak itu," >kata Dale. Hal ini benar sekali, tetapi tetap tidak menjawab persoalan dasar tentang pengakuan hak atas wilayah adat mereka dan hak menentukan nasib sendiri (the right to self determination). Masyarakat adat berhak untuk menentukan apakah mereka setuju bahwa wilayah adat dan mereka sendiri masuk menjadi bagian dari suatu KAWASAN dan PROYEK konservasi alam atau tidak. >PELUNCURAN BUKU >Adanya klaim masyarakat terhadap proyek TNKM ini juga terlontar pada >peluncuran buku "Kebudayaan dan Pelestarian Alam (Culture & Conservation)" >di Kanwil Dephutbun Kaltim, kemarin. Pertanyaan tersebut ditujukan kepada >Cristina Eghenter, doktor antropologi ekologi yang menjabat Koordinator >Pengembangan Masyarakat, Proyek Kayan Mentarang, dan Drs. Simon Devung MSc, >salah satu peneliti yang hasil penelitiannya tertuang dalam buku ini. >Cristina, bersama koleganya Bernard Sellato adalah penyunting buku setebal >548 halaman ini. > >Yan Ngau dari Plasma mempertanyakan keluhan masyarakat sekitar TNKM tentang >tidak demokratisnya memasukkan lingkungan hunian mereka sebagai areal taman >nasional tersebut. >Menjawab pertanyaan itu, Simon Devung menyebutkan, ketika pemerintah >melalui Departemen Pertanian menetapkan Kayan Mentarang sebagai cagar alam >pada tahun '80-an, keputusan itu memang dibuat diatas meja. Belum ada batas >yang spesifik, termasuk terhadap wilayah yang sebelum penetapan itu dihuni >masyarakat Dayak Kenyah. >Cristina menambahkan, WWF tidak pernah memaksa keinginannya terhadap >masyarakat setempat. Lembaga ini justru berusaha mengakomodir keinginan >masyarakat, yang ditujukan untuk perbaikan hidup mereka. >"Sebagai peneliti, tugas kami adalah mendengar dan mencatat. Kami tidak >boleh memasukkan apa maunya kami terhadap masyarakat. Itu melanggar etika >penelitian," ujar Cristina seusai peluncuran buku itu. Menurutnya, pola dan >kebiasaan hidup masyarakat setempat harus dihormati peneliti manapun. (ss) Cocok sekali. Kalau demikian ada baiknya WWF mulai merintis kerjasama dengan masyarakat adat secara lebih tulus dan murni tanpa dibebani oleh agenda-agenda konservasi kuno yang menegasikan keberadaan masyarakat adat. Saya pikir kita tidak harus terjebak dengan pola konservasi yang ditetapkan oleh peraturan perundangan semata tetapi harus berani sampai ikut merubah dan memperbarui peraturan perundangan yang nyata-nyata tidak dapat mengakomodir prinsip-prinsip penghormatan pada hak asasi manusia dan lingkungan. Sekian dan salam, sandra Moniaga --------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/
