PRESS RELEASE
SIDANG CGI DAPAT MEMBAHAYAKAN KELESTARIAN LINGKUNGAN
 

        Pada tanggal 1-2 Februari 2000, CGI (Consultative Group on Indonesia) akan 
mengadakan sidang untuk menentukan utang yang diberikan kepada Indonesia. Bank Dunia 
memperkirakan Indonesia membutuhkan sekitar 4,5 milyar dolar Amerika untuk menutup 
defisit APBN 2000. Sementara itu Indonesia kemungkinan akan mengajukan penjadwalan 
hutangnya sebesar 2,2 milyar dolar pada pertemuan Paris Club dan London Club.

            Setiap pertemuan CGI dapat dipastikan akan merekomendasikan penambahan 
utang secara signifikan. Sebaliknya selama ini tidak pernah ada upaya yang kritis 
untuk mengkaji kewajiban-kewajiban Indonesia dalam membayar utang, misalnya tentang 
tanggung jawab bersama antara kreditur dan debitur karena kesalahan pengelolaan atau 
inefisiensi dalam pemanfaatan utang. Bank Dunia/CGI selama ini juga telah ikut merusak 
hutan di Indonesia, karena memberikan bantuan keuangan yang besar untuk memperkuat 
pemerintahan yang memiliki sistem yang menimbulkan kerusakan hutan yang parah.

            Karena alasan-alasan tersebut Bank Dunia, seperti juga yang dipraktekkan 
terhadap negara-negara di Afrika dan Amerika Latin, menyediakan dana pinjaman yang 
cukup besar untuk memperbaiki sistem dan struktur kebijakan dari negara-negara 
pengutang. Pinjaman ini disebut SAL (Structural Adjustment Loan) sedang kegiatannya 
disebut SAP (Struktural Adjustment Program). SAL disebut pula PSRL (Policy Reform 
Support Loan) yakni merupakan komponen pinjaman yang diberikan sebelum pinjaman utama 
pada satu sektor diberikan. Misalnya kepada Indonesia Bank Dunia telah berkomitmen 
untuk memberikan WATSAL (Water Sector Adjustment Loan) sekitar 400 juta dolar, sebelum 
utang untuk sektor pengairan dalam jumlah besar diberikan kepada Indonesia. Demikian 
pula terhadap sektor kehutanan, Bank Dunia akan memberikan FORSAL (Forestry Sector 
Adjustment Loan) sebelum utang di sektor kehutanan diturunkan. Sedangkan di sektor 
pertanian terdapat ATSAL (Agricultural Sector Adjustment Loan) yang kebetulan sudah 
ditolak oleh Departemen Pertanian.

            Dalam pertemuan CGI nanti Structural Adjustment Program (SAP) di sektor 
kehutanan akan dibahas. Bank Dunia/CGI, akan mati-matian membahas SAP/SAL di bidang 
kehutanan (kehutanan dan perkebunan) sebenarnya bukan hanya karena tuduhan mereka 
telah ikut merusak hutan, namun karena mereka menaruh harapan yang besar terhadap 
sektor pengairan, kehutanan, dan perkebunan/pertanian sebagai basis pengembalian utang 
mereka. Ini dapat dimengerti karena sektor kehutanan dan perkebunan oleh pemerintah 
Indonesia masih ditempatkan di peringkat kedua dalam pemasukan devisa negara setelah 
sektor migas.

Namun menurut pendapat SKEPHI penempatan sektor kehutanan dan perkebunan pada 
peringkat kedua sama sekali tidak realistis, mengingat kondisi hutan dan lahan di 
Indonesia sudah sangat merosot. Untuk mengharapkan pemasukan yang memadai dari sektor 
kehutanan saat ini yang diperlukan adalah melakukan rehabilitasi hutan dan lahan 
secara mendasar termasuk meningkatkan program-program konservasi dan preservasi. 
Sebaliknya usaha-usaha eksploitasi hutan harus dikurangi secara drastis sampai 
pemberlakuan moratorium terhadap upaya eksploitasi secara terbatas terhadap wilayah 
dan kegiatan tertentu. Hal ini disebabkan karena selama 10 tahun terakhir kerusakan 
hutan Indonesia mencapai 32 persen atau berarti angka kerusakan hutan rata-rata 3,2 
persen atau 4,5 juta hektar setiap tahun. Ini berarti selama 15-20 tahun lagi hutan di 
Indonesia akan habis. Berdasarkan perhitungan muktahir, luas hutan yang efektif di 
Indonesia kini tinggal 97,24 juta hektar.

            Bank Dunia/CGI, dalam menghadapi kerusakan hutan tersebut, hanya 
mengusulkan perubahan-perubahan kebijakan dalam pengelolaan hutan seperti:

  a.. Dana Reboisasi dimasukkan ke APBN dan dikelola secara transparan. 
  b.. Konsesi penebangan kayu diberikan dengan sistem tender dengan kontrak kerja yang 
diperpanjang dari 20 tahun menjadi 32 tahun yang konsesinya bisa ditransfer. 
  c.. Membuat ketentuan obligasi baru. 
  d.. Memutuskan hubungan monopolistis antara konsesi penebangan kayu dengan pabrik 
pengolahan. 
  e.. Menekankan pemanfaatan sumberdaya secara rasional.
Usulan-usalan yang dibahas dalam pertemuan CGI nanti tidak akan jauh-jauh dari apa 
yang pernah digagas oleh Bank Dunia seperti di atas. Menurut SKEPHI usulan-usalan 
tersebut hanyalah akan meningkatkan eskploitasi secara tidak rasional dengan 
mengesampingkan pentingnya program-program dengan muatan rehabilitasi, konservasi, dan 
preservasi. Padahal melalui sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang ada saat ini 
kerusakan hutan telah meningkat 300 persen setiap 10 tahun. Oleh karena itu pertemuan 
CGI yang akan mengukuhkan PSRL/SAL usulan Bank Dunia dikhawatirkan justru akan 
menambah kerusakan hutan di Indonesia. Apalagi karena SAL pada hakekatnya merupakan 
utang, maka jika usulan tersebut diterima masyarakat Indonesia berarti membayar utang 
untuk merusak hutannya sendiri.

SKEPHI berpendapat bahwa di Indonesia yang dibutuhkan bukanlah hanya reformasi 
kebijakan (policy) secara sektoral, namun perubahan dan restrukrisasi yang bersifat 
sistemik. Untuk itu CGI diharapkan membahas persoalan-persoalan mendasar yang sangat 
berpengaruh terhadap kebijakan di bidang kehutanan, yaitu:

1.      Komitmen terhadap bantuan yang diberikan kepada Indonesia harus mensyaratkan 
penghapusan segala bentuk sistem yang koruptif atau produk-produk undang-undang dan 
peraturan yang dibuat untuk memudahkan perbuatan korupsi dan manipulasi.

2.      CGI perlu mempertimbangkan pelaksanaan hak asasi manusia dan pelaksanaan 
hak-hak politik secara demokratis, sehingga prinsip-prinsip transparansi dan 
pengawasan publik dapat terlaksana.

3.      CGI harus memikirkan tentang korelasi segala rekomendasinya dengan otonomisasi 
daerah yang sekarang merupakan realitas politik di Indonesia. Keterlibatan daerah 
dalam mengambil keputusan yang membawa dampak publik harus dijadikan syarat-syarat 
pokok.

4.      Sektor perencanaan kehutanan hendaknya disempurnakan terlebih dahulu dengan 
melakukan inventarisasi potensi sumberdaya hutan tersisa, pengalokasian status hutan 
melalui tata-guna hutan definitif dan menghapus sistem TGHK (Tata Guna Hutan 
Kesepakatan), serta pemantapan pengelolaan hutan lestari yang akan mempertahankan 
keberadaan hutan alam.

5.      Peningkatan pengawasan publik di sektor kehutanan sebagai sektor yang 
menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga perusakan hutan dapat dicegah 
sebelumnya. Di samping itu perumusan kebijakan hutan harus dilakukan melalui 
konsultasi publik yang melibatkan seluruh stakeholder, khususnya dengan masyarakat 
yang hidupnya tergantung dengan hutan.

6.      Pencadangan areal hutan harus melibatkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), karena 
kepentingan yang majemuk terhadap areal hutan dan sektor kehutanan. Penggunaan dana 
dan pengelolaan hutan harus siap untuk diaudit secara terbuka.

7.      Peringkat hutan sebagai sumber devisa negara kedua bagi sektor kehutanan harus 
direvisi dan ditempatkan pada peringkat yang masih memungkinkan keberlanjutan hutan 
alam produksi dan hutan lindung guna menjaga kelestarian ekosistem. Di lain pihak 
perlu dialokasikan dana rehabilitasi dan konservasi hutan yang cukup untuk membayar 
kembali kepada alam atas eksploitasi hutan yang telah dilakukan tanpa perhitungan 
sebelumnya.

8.      Mengingat kondisi hutan Indonesia yang sudah sangat parah akibat kebakaran 
hutan, pencurian kayu, dan konversi melalui IPK (Ijin Pemanfaatan Kayu) yang tidak 
rasional; maka pengkaitan hutan untuk pembayaran utang melalui preferensi, asumsi, dan 
kolerasi-kolerasi ekonometrik haruslah dihilangkan.

9.      Utang untuk sektor kehutanan pada khususnya haruslah ditolak, karena yang 
dibutuhkan adalah upaya membayar kembali kepada alam. Ini berarti yang dibutuhkan 
adalah dana hibah (grant) untuk sektor kehutanan dan bukan utang (loan). Disamping itu 
segala bentuk utang-utang baru yang membawa konsekwensi terhadap ekstrasi sumberdaya 
hutan lebih jauh haruslah dicegah.

10.  Harus sesegera mungkin dirumuskan bentuk-bentuk program penghapusan utang yang 
ditanggung oleh Indonesia. Hal ini mengingat Bank Dunia juga bertanggung jawab atas 
segala bentuk inefisiensi atau kebocoran yang terjadi dalam penyaluran dana. 
Oknum-oknum Bank Dunia yang korup, kolusif dan tidak becus ikut menyumbangkan 
kontribusi atas implementasi penggunaan berbagai utang. Karena itu harus ditetapkan 
segera, seberapa besar resiko yang ditanggung oleh Bank Dunia atas distorsi-distorsi 
tersebut, serta jenis utang-utang mana yang tidak perlu dibayar sama-sekali.

 Jakarta, 1 Februari 2000

SKEPHI
The Indonesian NGOs Network for Forest Conservation
(Sekretariat Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia)

Jl. Perumnas Raya Blok-VII # 5. Perumnas Klender - Jakarta 13460
Telephone: 0062-21-8611302, Facsimili : 0062-21-86603439
Email Address : [EMAIL PROTECTED]
SKEPHI
The Indonesian NGOs Network for Forest Conservation
(Sekretariat Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia)

Jl. Perumnas Raya Blok-VII # 5. Perumnas Klender - Jakarta 13460
Telephone: 0062-21-8611302, Facsimili : 0062-21-86603439
Email Address : [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke