Yang terhormat teman-teman Ornop sekalian

Pasal 44 UU No. 8 Thn. 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang LPKSM 
(Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), yang rinciannya akan diatur dalam 
sebuah Peraturan Pemerintah. Berkenaan dengan itu, maka YLKI ingin meminta masukan 
teman-teman Ornop tentang materi LPKSM tersebut. Berdasarkan Rancangan Peraturan 
Pemerintah yang kami terima, ada beberapa hal krusial mengenai kemandirian LSM yang 
akan diatur dalam RPP tersebut yang perlu dikritisi oleh komunitas Ornop. Berikut kami 
kutipkan rancangan pasal-pasal tersebut :

1. Pasal 3: "Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan perlindungan konsumen, LPKSM wajib 
terdaftar dan diakui oleh pemerintah"
2. Pasal 4: Untuk dapat diakui sebagai LPKSM wajib memenuhi persyaratan sebagai 
berikut :
    a. memiliki AD/ART yang mencantumkan tujuan organisasi adalah untuk kepentingan 
perlindungan konsumen
    b. pengurus yang bersangkutan memiliki pengetahuan dan/atau berpengalaman di 
bidang perlindungan konsumen
    c. terdaftar sebagai organisasi masyarakat di kantor Gubernur, Bupati atau 
Walikota di tempat LPKSM berada
3. Pasal 5: LPKSM yang telah  memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
memperoleh pengakuan dari pemerintah berupa surat pengakuan
4. Pasal 6: Dalam hal LPKSM yang mempunyai cabang/perwakilan maka :
    a. LPKSM pusat wajib memberitahukan cabang/perwakilannya kepada Menteri atau 
pejabat yang ditunjuk
    b. Cabang/perwakilan LPKSM yang bersangkutan wajib melaporkan diri kepada 
pemerintah daerah setempat.
5, Pasal 9 ayat 1 : LPKSM yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tugasnya 
dan/atau merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan undang-undang tentang 
perlindungan konsumen, dapat dicabut pengakuannya sebagai LPKSM yang bergerak di 
bidang  perlindungan konsumen.

Pandangan YLKI sendiri adalah sebuah ornop tidak perlu diatur khusus eksistensinya, 
karena sebagai ornop mereka akan mengambil bentuk badan hukum sendiri (seperti 
Yayasan, Perkumpulan dll), karena itu secara otomatis akan berlaku aturan hukum 
berdasarkan bentuk badan hukum pilihannya. Surat pengakuan yang diberikan pemerintah t 
tidak jelas dasar dan maksudnya.

Namun di atas itu, masukan dari teman-teman sangat berharga dan kami nantikan sehingga 
kita bisa melakukan advokasi RPP tentang LPKSM tersebut.

Atas perhatian dan tanggapannya diucapkan terima kasih

Salam hormat : Arimbi HP

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Jl. Pancoran Barat VII/1, Duren Tiga
Jakarta Selatan 12760
Indonesia
Phone : 62-21-7981858, 7981859
Fax      : 62-21-7981038
e-mail : [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke