> Supaya dapat kita carikan solusi, point atau hal apa dari UU atau
peraturan
>yang dianggap tidak sesuai dengan aspirasi daerah?
>
> Wassalam,
>Budi Hartanto


Mas Budi, dkk.

Fokusnya soal "penyerahan kewenangan", pasal 66 UU kehutanan. Dari sisi
otonomi, pasal ini dianggap sebagai hal yang tidak berubah, dibandingkan
dengan peraturan sebelumnya. Yang akan terjadi dengan heading spt itu adalah
adanya sederet urusan kehutanan yang dikedaerahkan seperti pp 62/98. Kata
"daerah hanya akan melaksanakan aspek-aspek operasional saja", spt tertuang
dlm penjelasan pasal itu, dianggap tidak memadahi bagi daerah yang
sepenuhnya menerima dampak negatif atas rusaknya hutan. Heading di atas,
juga difahami bertentangan dengan jiwa UU 22/99, ketika ada yang menjelaskan
bahwa "segala sesuatu yang tidak diatur pusat, seluruhnya diatur daerah'',
maka kewenangan itu adanya tidak terletak di pusat (yang lantas diserahkan
ke daerah). Kontrol pusat adalah adanya 'hak veto' keputusan daerah (ps 114
UU 22/99). Daerahpun, sesuai dengan karakteristiknya, dapat membentuk jenis
organisasi yang berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain, tidak
seperti di masa yang lalu.

Tentu saja, hal demikian ini menjadi jelas bila Dephutbun sudah punya
pokok-pokok kebijakan pelaksanaan UU Kehutanan (sebagai dasar pembentukan
pp-ppnya) dan lebih awal diedarkan ke seluruh kebupaten/kota otonom, sebagai
langkah penjajagan bagaimana aspirasi daerah yang sebenarnya. Maka dari itu
disamping substansinya, hal penting lainnya adalah bagaimana *proses*
perumusan peraturan dan kebijakan lanjutan akan dilakukan. Proses tsb.
semestinya bermakna terjadinya 'negosiasi' pusat-daerah tentang berbagai hal
yang ingin diurusi masing-masing. Negosiasi tsb pasti ada, bukan hanya
adanya kepentingan dibaliknya, melainkan adanya 'lop hole' UU Kehutanan dan
sejumlah pasal yang interpretatif sifatnya.

Fokus tersebut di atas (pasal 66) kemudian berkembang pada pasal-pasal lain
yang bersangkutan langsung dengan kepentingan daerah. Yang perlu dicermati
juga sebenarnya adalah adanya perbedaan reaksi antar propinsi, utamanya
propinsi yang 'kaya' sumberdaya alam dan yang tidak. Ini juga mestinya
menjadi landasan pp-pp baru yang akan muncul, bahwa bentuk fasilitasi
pemerintah tidak akan bisa diseragamkan. Begitu sementara yang dpt saya
sampaikan.

Salam,
HK.


--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/




Kirim email ke