PT. NMR sudah berikan 35 Juta USD Tondano, Ada perkembangan menarik pada pertemuan antara PT NMR dan bupati Minahasa di Hotel Meridien Jakarta belum lama ini. Kuasa hukum Pemda OC Kaligis mengatakan, sampai saat ini PT NMR ternyata sudah menyetor dana sekitar 35 Juta USD kepada kepada pemerintah . Tapi kenyataannya, Pemda Minahasa tidak memperoleh sepeserpun, kata Jerry Pattilima SH mengutip pernyataan resmi OC kaligis, kemarin. OC Kaligis katanya, mengaku cukup percaya dengan kabar itu. Sebab pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan PT NMR di Jakarta pada saat perundingan . " Yang mengatakan itu adalah pimpinan PT NMR saat negosiasi di Hotel Meridien Jakarta.Mereka mengatakan, pihak perusahaan sudah memberikan sumbangan sebesar 35 Juta USD dolar terhadap pemerintah. Tapi naytanya , sampai saat ini Minahasa tidak memeperoleh sepeserpun, selain dari royalti, ujarnya . Karena itu pihak mereka akan terus melakukan pengusustan untuk masalah ini. Kita memang patut bertanya. Ini kan hak rakyat dan pemerintah Minahasa, " tukasnya.. Menyinggung mengenai adanya dugaan isu suap, kabag hukum setdakab Minahasa ini tetap percaya kepada kewibawaan hukum . Ini kan baru dugaan kita tetap percaya bahwa supremasi hukum harus dijunjung tinggi , memmang sebaiknya kedua pihak [PT NMR dan Ppemda ] tiak melakukan intervensi soal kewibawaan persidangan. Pemdapun tetap menyerahkan sepenuhnya putusan akhir pada pengadilan. Kalau dinyatakan kalah ya kita menerima. Tapi kalau dinyatakan menang, pihak perusahaan juga harus menerimanya, ujarnya. Bagaimana dengan putusan provisi yang belum dikabulkan ? " itu tadi, Pemda tidak mau intervensi soal ini. Pada dasarnya, kami sudah mengajukan surat eksekusi, kalau memang sampai saat ini belum ada putusanya, itu masalah interen di pengadilan, Kita tidak boleh mencampurinya, makanya , kami tetap menunggu putusan tersebut turun, kilahnya. Ditanya soal usulan Poraper agar kedua belah pihak memebuat kesepakatan baru, Pattilima menyatakan bahwa pihak mereka masih terbuka untuk kebijakan seperti itu. Pak Bupati pada dasarnya masih memeberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk bernegosiasi. Sebab tuntutan selama ini hanya soal tunggakan pajak. Tidak ada niat sedikitpun menutup perusahaan. Tapi sikap terbuka ini jangan disalah artikan. Sekali lagi kami tegaskan kalau ada niat untuk negosiasi ulang kami terima. Tapi kalau tidak masalah ini tetap dilanjutkan di meja hijau, Tandasnya. Dukungan yang sama juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Minahasa Pdt Tommy Sagay STH. Dia berharap antara Pemda Mianahasa dan PT NMR kembali membuka lembaran baru untuk melanjutkan perundingan " Bisa saja antara pemda dan PT NMR dibuat kesepakatan sebagai pajak galian C, tapi ada juga kesepakatan bahwa itu merupakan sumbangan , yang akan digunakan alam laporan pembukuan pihak perusahaan , " jelasnya. Dia juga berharap, Pemda Minahasa bisa melaporkan perkembangan kasus ini kepada DPRD Minahasa " sampai sekarang kami belum tahu perkembangan dari kasus itu. Seharusnya Pemda secara rutin melaporkan perkembanganya. Sebab dukungan DPRD Minahasa sudah jelas. Apalagi dukungan ini sudah dibicarakan dalam rapat paripurna" ujarnya
