PT. NMR sudah berikan 35 Juta USD

Tondano,

Ada perkembangan menarik pada pertemuan antara PT NMR dan bupati Minahasa di Hotel 
Meridien Jakarta belum lama ini. Kuasa hukum Pemda OC Kaligis mengatakan, sampai saat 
ini PT NMR ternyata sudah menyetor dana sekitar 35 Juta USD kepada kepada pemerintah . 
Tapi kenyataannya, Pemda Minahasa tidak memperoleh sepeserpun, kata Jerry Pattilima SH 
mengutip pernyataan resmi OC kaligis, kemarin.

OC Kaligis katanya, mengaku cukup percaya dengan kabar itu. Sebab pernyataan tersebut 
disampaikan langsung oleh pimpinan PT NMR di Jakarta pada saat perundingan . " Yang 
mengatakan itu adalah pimpinan PT NMR saat negosiasi di Hotel Meridien Jakarta.Mereka 
mengatakan, pihak perusahaan sudah memberikan sumbangan sebesar 35 Juta USD dolar 
terhadap pemerintah. Tapi naytanya , sampai saat ini Minahasa tidak memeperoleh 
sepeserpun, selain dari royalti, ujarnya . Karena itu pihak mereka akan terus 
melakukan pengusustan untuk masalah ini. Kita memang patut bertanya. Ini kan hak 
rakyat dan pemerintah Minahasa, " tukasnya..

Menyinggung mengenai adanya dugaan isu suap, kabag hukum setdakab Minahasa ini tetap 
percaya kepada kewibawaan hukum . Ini kan baru dugaan kita tetap percaya bahwa 
supremasi hukum harus dijunjung tinggi , memmang sebaiknya kedua pihak [PT NMR dan 
Ppemda ] tiak melakukan intervensi soal kewibawaan persidangan. Pemdapun tetap 
menyerahkan sepenuhnya putusan akhir pada pengadilan. Kalau dinyatakan kalah ya kita 
menerima. Tapi kalau dinyatakan menang, pihak perusahaan juga harus menerimanya, 
ujarnya.

Bagaimana dengan putusan provisi yang belum dikabulkan ? " itu tadi, Pemda tidak mau 
intervensi soal ini. Pada dasarnya, kami sudah mengajukan surat eksekusi, kalau memang 
sampai saat ini belum ada putusanya, itu masalah interen di pengadilan, Kita tidak 
boleh mencampurinya, makanya , kami tetap menunggu putusan tersebut turun, kilahnya.

Ditanya soal usulan Poraper agar kedua belah pihak memebuat kesepakatan baru, 
Pattilima menyatakan bahwa pihak mereka masih terbuka untuk kebijakan seperti itu. Pak 
Bupati pada dasarnya masih memeberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk 
bernegosiasi. Sebab tuntutan selama ini hanya soal tunggakan pajak. Tidak ada niat 
sedikitpun menutup perusahaan. Tapi sikap terbuka ini jangan disalah artikan. Sekali 
lagi kami tegaskan kalau ada niat untuk negosiasi ulang kami terima. Tapi kalau tidak 
masalah ini tetap dilanjutkan di meja hijau, Tandasnya.

Dukungan yang sama juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Minahasa Pdt Tommy Sagay STH. Dia 
berharap antara Pemda Mianahasa dan PT NMR kembali membuka lembaran baru untuk 
melanjutkan perundingan " Bisa saja antara pemda dan PT NMR dibuat kesepakatan sebagai 
pajak galian C, tapi ada juga kesepakatan bahwa itu merupakan sumbangan , yang akan 
digunakan alam laporan pembukuan pihak perusahaan , " jelasnya.

Dia juga berharap, Pemda Minahasa bisa melaporkan perkembangan kasus ini kepada DPRD 
Minahasa " sampai sekarang kami belum tahu perkembangan dari kasus itu. Seharusnya 
Pemda secara rutin melaporkan perkembanganya. Sebab dukungan DPRD Minahasa sudah 
jelas. Apalagi dukungan ini sudah dibicarakan dalam rapat paripurna" ujarnya

Kirim email ke