Hello kawan2,

Saya mendengar kabar tentang rencana pendirian pabrik semen PT Andalas Indonesia yang 
lokasinya di kecamatan Bohorok, kabupaten Langkat, propinsi Sumatera Utara.  Rencana 
pembangunannya memang sudah agak lama dan realisasinya tersendat-sendat karena 
mendapat banyak tentangan dari LSM dan masyarakat tempatan.
 
Kabar terakhir yang saya terima adalah: ijin prinsip tentang pendirian pabrik semen 
tersebut sudah dikeluarkan oleh pemerintah.  Ngomong-ngomong, siapakah yang berhak 
mengeluarkan ijin prinsip, apakah Pemda Tingkat II, I, atau pusat?  (Ingat: Undang 
Undang tentang desentralisasi dan penguatan otonomi daerah akan mulai diterapkan.)
 
Tentu saja kabar ini perlu diklarifikasi dulu khususnya oleh rekan2 di SUMUT sebelum 
selanjutnya kita bikin aksi.
 
Salam,
 
Barita Manullang

Kirim email ke