Hello kawan2,
Saya mendengar kabar tentang rencana pendirian pabrik semen PT Andalas Indonesia yang
lokasinya di kecamatan Bohorok, kabupaten Langkat, propinsi Sumatera Utara. Rencana
pembangunannya memang sudah agak lama dan realisasinya tersendat-sendat karena
mendapat banyak tentangan dari LSM dan masyarakat tempatan.
Kabar terakhir yang saya terima adalah: ijin prinsip tentang pendirian pabrik semen
tersebut sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Ngomong-ngomong, siapakah yang berhak
mengeluarkan ijin prinsip, apakah Pemda Tingkat II, I, atau pusat? (Ingat: Undang
Undang tentang desentralisasi dan penguatan otonomi daerah akan mulai diterapkan.)
Tentu saja kabar ini perlu diklarifikasi dulu khususnya oleh rekan2 di SUMUT sebelum
selanjutnya kita bikin aksi.
Salam,
Barita Manullang