SORRY FOR CROSS POSTING

Teman-Teman Yth.

Pada tanggal 1-7 Mei 2000 telah berlangsung 'Pertemuan Tahunan ke Tiga
Ornop untuk Mengenai ECA' di Jakarta dan Palembang. Pertemuan membahas
strategi kampanye Ornop internasional untuk reformasi ECA (lembaga ekspor
kredit dan asuransi investasi) yang mendukung banyak proyek bermasalah
dengan menimbulkan konflik sosial terutama akibat penggusuran penduduk dan
kerusakan lingkungan. Di Indonesia proyek dukungan ECA seperti PT. Tanjung
Enim Lestari di Sumatra Selatan, Paiton, Newmont Nusa Tenggara, INCO di
Sulawesi Selatan, pembelian 39 kapal eks Jerman Timur, pesawat hawk, dan
lain-lain memberikan gambaran bagaimana persoalan pelanggaran HAM, konflik
sosial dan kehancuran lingkungan yang disebabkan proyek-proyek dukungan ECA. 
  
Pertemuan menghasilkan sebuah deklarasi yang disebut dengan
"Deklarasi Jakarta untuk Reformasi Lembaga Ekspor Kredit dan Asuransi
Investasi", yang disebarkan ke seluruh dunia untuk mendapatkan dukungan.
Deklarasi ini akan diluncurkan dan dikirim ke pemerintahan melalui menteri
luar negeri dan menteri keuangan negara-negara OECD pemilik ECA pada
tanggal 5 Juni 2000, yaitu Hari Lingkungan Dunia.

Pernyataan dukungan mohon dikirmkan SELAMBAT-LAMBATNYA  tanggal 30 MEI
2000. Mohon mencantumkan nama organisasi dan negara  untuk dilampirkan
dalam Deklarasi, dan juga nama kontak untuk dicatat dalam daftar kampanye
internasional ECA.

Selanjutnya, kami mohon dukungan Teman-Teman untuk menyebarkan Deklarasi
ini secara lebih luas untuk memperoleh lebih banyak lagi dukungan.

Informasi lebih lanjut mengenai ECAs dan kampanye internasional untuk
reformasi ECA, silahkan mengunjungi www.eca-watch.org, atau ke Titi
Soentoro, [EMAIL PROTECTED]

Terima kasih atas perhatian dan bantuan Teman-Teman.

Salam,  

Titi Soentoro, Peter Bosshard,  Liam Phelan, Sara Fornabaio, Bruce Rich,
Stephanie Fried, Doug Norlen

Atas nama peserta  
3rd Annual Strategy Session on ECAs 
JAKARTA, INDONESIA


DEKLARASI JAKARTA
UNTUK REFORMASI LEMBAGA KREDIT EKSPOR DAN ASURANSI INVESTASI 

-- Wakil-wakil Ornop dan gerakan sosial Indonesia dan Internasional,
bertemu di Jakarta and Sumatra Selatan tanggal  1-7 Mei 2000 untuk membahas
kampanye reformasi Lembaga Kredit Ekspor dan Asuransi Investasi (Export
Credit and Investment Insurance Agencies/ECAs). Pertemuan menghasilkan
Deklarasi Jakarta  berikut yang  didukung oleh  ..... Ornop dari .... negara.


LATAR BELAKANG

        Ornop dari seluruh dunia menyerukan agar  pemerintah dan
lembaga-lembaga internasional memperhatikan meningkatnya dampak negatif
kegiatan-kegiatan ECA terhadap situasi lingkungan, sosial, hak azasi
manusia dan ekonomi.  Kami menyaksikan secara langsung bagaimana besarnya
penderitaan manusia dan kehancuran lingkungan yang ditimbulkan oleh ECA di
Indonesia, yang merupakan sebuah contoh dari pengalaman banyak negara
penerima ECA. ECA mendukung banyak proyek, antara lain  di sektor tambang,
bubur kertas dan kertas, minyak dan pembangkit tenaga listrik yang membawa
dampak buruk terhadap situasi sosial dan lingkungan. ECA mendukung ekspor
senjata yang digunakan untuk pelanggaran hak azasi manusia oleh rejim
Suharto.  Tahun 1996 liputan  dukungan   ECA di Indonesia berjumlah  US$28
milyar,  sebuah jumlah yang ekuivalen dengan  24% total  utang luar negeri
Indonesia. Utang Indonesia melalui ECA mengakibatkan beban  yang tidak
dapat ditanggung oleh rakyat Indonesia, dan melumpuhkan kemampuan
pembangunan mereka di masa depan. Artikel  "Financial Times" tertanggal  22
September 1999 menuliskan bahwa lembaga ekspor kredit dari negara industri
yang bersikap ceroboh memiliki saham besar terhadap "kekerasan di Timor
Timur dan bencana ekonomi di Indonesia."

        Lembaga Ekspor Kredit dan Investasi Asuransi telah menjadi sumber
terbesar keuangan publik internasional. Di tahun 1998 mendukung lebih dari
delapan persen ekspor dunia. Tahun 1998 ECA mendukung US$ 391 milyar sektor
bisnis dan investasi swasta, di antaranya  US$60 milyar diperuntukan
jaminan dan pinjaman jangka menengah dan panjang, terutama untuk mendukung
pembiayaan proyek-proyek skala besar di negara berkembang. Jumlah ini
melampaui seluruh jumlah bantuan pembangunan publik bilateral dan
multilateral bersama-sama yang mencapai sekitar US$ 50 milyar dalam
dasawarsa lalu. ECA memberikan kontribusi untuk 24% hutang luar negeri
total negara berkembang, dan 56% dari utang publik ke lembaga negara
internasional.  

        Bulan April 1998 sejumlah 163 Ornop dari  46 negara mengirimkan
"Seruan Ornop Nasional dan Internasional untuk Reformasi Lembaga Ekspor
Kredit dan Asuransi Investasi"  (Call of National and International
Non-Governmental Agencies for the Reform of Export Credit and Investment
Insurance Agencies) ke menteri keuangan dan luar negeri di negara-negara
industri maju OECD. Ornop menyerukan perlunya transparansi ECA dalam
pengambilan keputusan, analisis lingkungan dan skrening komitmen keuangan
ECA, keterlibatan penduduk yang akan terkena dampak dalam proses
konsultasi, keberlanjutan sosial (kesetaraan dan perhatian pada hak azasi
manusia) dalam pengujian komitmen proyek-proyek ECA, dan menyerukan sebuah
perjanjian internasional dalam OECD dan/atau G8  mengenai standar
lingkungan dan sosial umum untuk  ECAs.

        Dalam dua tahun terakhir negara-negara industri maju hanya membuat
komitmen minimal untuk bekerja sesuai pendekatan lingkungan umum dan
pedoman  OECD. Tidak adanya transparansi dan konsultasi publik yang berarti
dalam Kelompok Kerja OECD untuk Kredit Ekspor dan Garansi Kredit (OECD
Working Party on Export Credits and Credit Guarantees), terutama tidak
adanya konsultasi dengan wakil-wakil masyarakat terkena dampak dan penerima
ECA di negara-negara non-OECD, menjadikan proses ECA dalam OECD  hanya
sebagai lelucon.  ECA secara konsisten tidak pernah belajar dari masa lalu
dan terus menyetujui pembiayaan kegiatan-kegiatan yang secara likungan dan
sosial merusak. 

        Pengabaian masalah sosial dan lingkungan, dukungan terhadap
pelanggaran hak azasi manusia, dan tidak adanya transparensi dari ECA,
harus dihentikan. ECA membiayai transaksi perdagangan senjata, teknologi
usang yang ditolak atau ilegal di negara mereka sendiri, dan investasi yang
secara ekonomi tidak produktif. Semua ini merupakan skandal ukuran global.

SERUAN REFORMASI

        Berdasarkan pengalaman Indonesia dan banyak negara lainnya, Ornop
dari seluruh dunia mengulangi pernyataan 'Seruan International yang
dikeluarkan bulan April 1998 untuk Reformasi Lembaga Ekspor Kredit dan
Asuransi Investasi'. Kami menyerukan pemerintah negara-negara OECD, menteri
dan anggota legislatifnya untuk melakukan   reformasi ECA mereka sebagai
berikut::

1.      Transparensi, akses publik ke informasi dan konsultasi dengan
masyarakat sipil dan masyarakat terkena dampak, baik di negara-negara OECD
maupun negara-negara penerima ECA pada tiga tingkat: pada pengujian proyek
yang sedang berlangsung dan rencana investasi yang didukung oleh ECA; pada
persiapan di antara ECA nasional mengenai prosedur dan standar baru; dan
pada  negosiasi di antara OECD dan forum lainnya mengenai pendekatan dan
pedoman umum.

2.      Pedoman dan standar lingkungan dan sosial umum tidak boleh lebih
rendah dan ketat dibandingkan prosedur dan standar internasional yang
berlaku untuk lembaga keuangan publik internasional  seperti yang dimiliki
oleh kelompok Bank Dunia dan Komite Bantuan Pembangunan Negara-Negara OECD
(OECD Development Assistance Committee). Standar an pedoman ini harus
berkaitan dengan komitmen dan perjanjian sosial dan lingkungan
internasional, misalnya konvensi-konvensi ILO dan Konvensi  Keanekaragaman
Hayati. Selanjutnya,  ECAs harus menjalankan secara penuh,  transparen, dan
bertanggung jawab terhadap dampak perubahan iklim, dan beranjak untuk
investasi ke energi terbaharui dan berkelanjutan. Beberapa pemerintahan
telah membuat atau sedang membuat kebijakan lingkungan dan sosial yang
secara substansial menyimpang dari dan berada di bawah standar dan pedoman
yang diakui secara internasional tersebut. 

3.      Secara khusus memasukkan kriteria hak azasi manusia untuk pedoman
kegiatan ECA. Hal ini perlu dilakukan dengan konsultasi dengan masyarakat
terkena dampak dan masyarakat sipil, dan berdasarkan konvensi-konvensi hak
azasi manusia regional dan internasional yang berlaku. Di Indonesia  dan di
banyak negara ECA tidak hanya mendukung perdagangan senjata yang secara
langsung berkaitan dengan pelanggaran berat hak azasi manusia, bantuan
mereka untuk proyek-proyek pertambangan, pabrik bubur kertas dan kertas,
dan infrastruktur besar lainnya sering diikuti dengan penghancuran hak-hak
masyarakat adat dan lokal atas tanah dan sumberdaya kehidupan, penindasan
dengan senjata terhadap mereka yang berpendapat beda, dan tekanan terhadap
kebebasan pers yang mengkritik pelanggaran tersebut.

4.      Adopsi kriteria dan pedoman untuk mengakhiri  persekongkolan
korupsi. Menurut Transparency International, berlanjutnya usaha ECA untuk
menghadapi isu ini menyebabkan sejumlah kegiatan ECA "dekat  dengan
persengkolan yang merupakan kriminalitas." Kami mendukung rekomendasi
Transparency International yang diserahkan ke OECD dan  Uni Eropa pada
bulan September, 1999,  mengenai bagaimana ECA perlu menghindari
persekongkolan korupsi. Ini antara lain termasuk rekomendasi bahwa pemohon
kredit ekspor harus memberikan pernyataan tertulis bahwa tidak ada
pembayaran ilegal berkaitan dengan kontrak yang dibuat, dan setiap
pelanggaran ini akan berdampak pembatalan kewajiban negara penerima ECA
untuk membayar. Perusahaan yang terbukti bersalah karena melakukan korupsi
akan tidak mendapatkan bantuan selanjutnya selama 5 tahun setelahnya, dan
ECA tidak boleh menanggung komisi sebagai bagian kontrak yang mereka dukung. 

5. ECA harus berhenti membiayai investasi yang tidak produktif. Besarnya
dukungan ECA untuk pembelian senjata dan mega proyek seperti pembangkit
tenaga nuklir yang sebenarnya ditolak oleh lembaga bantuan pembangunan
bilateral OECD dan lembaga bantuan pembangunan multilateral seperti Bank
Dunia, harus dihentikan.

6.      Pembayaran utang ECA untuk negara termiskin yang kebanyakan terjadi
untuk tujuan-tujuan ekonomi yang tidak produktif. Kami mendukung seruan
Koalisi Anti Utang untuk membatalkan kewajiban utang untuk proyek dukungan
ECA,  yang kini menjadi beban sangat berat bagi rakyat Indonesia. 


KESIMPULAN

        Komite Bantuan Pembangunan OECD tahun 1996 mendeklarasikan bahwa
"kami ingin  agar seluruh kebijakan negara industri terkait konsisten
dengan dan tidak merugikan tujuan-tujuan pembangunan."  ECA dari
negara-negara OECD dan OECD Export Credit Working jelas tidak menghargai
seruan ini.   ECA ini menolak  untuk menerima tanggung jawab untuk
kesalahan yang mereka lakukan di masa lalu dan menarik pelajaran darinya.
Praktek yang mereka lakukan sekarang yang terwujud dalam bentuk globalisasi
yang korup, tidak transparan,  secara lingkungan dan sosial merusak,
merupakan masalah serius dan pantas dicela  seperti yang dilakukan oleh
masyarakat sipil dan aktivis di seluruh dunia terhadap WTO, usulan mengenai
Multilateral
Agreement on Investment, dan the International Monetary Fund dan   Bank Dunia.

        Kami menyerukan warga masyarakat dan organisasi di seluruh dunia
untuk memperhatikan ECA dan forum mereka melakukan perundingan, dan
mendesak pemerintahan mereka untuk melakukan reformasi segera.





--
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
For additional commands, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Archive: http://www.mail-archive.com/[email protected]/





Kirim email ke